Serapan Belanja Modal Aceh Selatan Baru 0,26 Persen, Publik Berhak Tahu “ho diba Peng?” Pembangunan Belum Bergerak

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
Tapaktuan | SNN – Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Aceh Selatan hingga Juni 2026 menunjukkan sejumlah catatan penting yang patut menjadi perhatian publik. Di tengah realisasi pendapatan daerah yang telah mencapai 31,34 persen, belanja pembangunan justru nyaris belum berjalan.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan per 25 Juni 2026, total APBD Kabupaten Aceh Selatan tahun 2026 sebesar Rp1,322 triliun. Dari jumlah tersebut, realisasi belanja daerah baru mencapai Rp370,77 miliar atau 28,04 persen.
Namun, angka yang paling mencolok terdapat pada Belanja Modal. Dari pagu anggaran sebesar Rp122,53 miliar, realisasinya baru sekitar Rp320 juta atau hanya 0,26 persen.
Belanja modal merupakan komponen anggaran yang umumnya digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pengadaan alat kesehatan, pembangunan gedung, jalan, jembatan, irigasi, kendaraan operasional, maupun aset tetap lainnya yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.
Rendahnya serapan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pelaksanaan program pembangunan telah berjalan memasuki akhir semester pertama.
Apabila proses pengadaan maupun pelaksanaan pekerjaan masih tertunda, pemerintah daerah perlu menjelaskan penyebabnya kepada publik. Sebab, keterlambatan belanja modal tidak hanya berdampak terhadap pembangunan fisik, tetapi juga memengaruhi perputaran ekonomi daerah, kesempatan kerja, serta aktivitas pelaku usaha lokal yang bergantung pada proyek pemerintah.
Di sisi lain, data juga memperlihatkan kontras antara belanja rutin dan belanja pembangunan. Belanja Pegawai telah terealisasi sebesar Rp228,71 miliar atau 44,83 persen dari pagu Rp510,22 miliar. Kondisi tersebut dapat dipahami karena pembayaran gaji dan tunjangan berlangsung setiap bulan. Meski demikian, masyarakat tentu berharap pelaksanaan pembangunan juga berjalan seiring dengan berjalannya roda pemerintahan.
Dari sisi pendapatan, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan baru merealisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp33,24 miliar atau 15,62 persen dari target Rp212,75 miliar.
Lebih lanjut, pos Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan atau dividen dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga masih tercatat nihil. Dari target Rp4,20 miliar, hingga Juni belum terdapat realisasi.
Kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi mengenai efektivitas pengelolaan aset dan penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD. Publik berhak mengetahui apakah belum ada pembagian dividen, apakah perusahaan daerah masih mengalami kerugian, atau terdapat faktor administratif yang menyebabkan belum tercatatnya penerimaan tersebut.
Selain itu, realisasi Belanja Hibah juga masih relatif rendah, yakni Rp1,39 miliar atau 3,36 persen dari pagu Rp41,33 miliar. Sementara Belanja Bantuan Keuangan baru mencapai 22,97 persen dan Belanja Barang dan Jasa sebesar 21,22 persen.
Secara keseluruhan, hingga akhir Juni 2026 pemerintah daerah masih harus merealisasikan sekitar 72 persen dari total belanja APBD dalam enam bulan tersisa. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri agar percepatan penyerapan anggaran tidak dilakukan secara tergesa-gesa yang berpotensi memengaruhi kualitas pekerjaan maupun efektivitas pengawasan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan diharapkan dapat menyampaikan secara terbuka perkembangan pelaksanaan program prioritas, progres pengadaan barang dan jasa, jumlah paket pekerjaan yang telah berkontrak, serta strategi percepatan serapan anggaran pada semester kedua. Transparansi tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan setiap rupiah APBD benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Data APBD pada dasarnya bukan sekadar angka dalam dokumen keuangan, melainkan cerminan sejauh mana pemerintah mampu mengubah perencanaan menjadi pelayanan dan pembangunan yang dapat dirasakan oleh masyarakat.[red]









