Hukum Tidak Boleh Berlutut kepada Kekuasaan

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
Negara yang kuat bukanlah negara yang paling banyak memiliki aturan. Negara yang kuat adalah negara yang berani menegakkan hukum tanpa memandang jabatan, kekayaan, maupun kedekatan dengan kekuasaan. Ketika hukum hanya tegas kepada rakyat kecil, tetapi melemah di hadapan para pemilik kuasa, saat itulah keadilan kehilangan maknanya.
Dalam Islam, hukum adalah amanah. Ia bukan alat untuk melindungi kepentingan kelompok tertentu, melainkan sarana menghadirkan keadilan bagi seluruh manusia.
Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”(QS. Al-Ma’idah: 8)
Ayat ini menegaskan bahwa keadilan tidak boleh dipengaruhi oleh status sosial, jabatan, maupun kepentingan politik. Adil adalah perintah agama, bukan pilihan yang dapat disesuaikan dengan kepentingan penguasa.
Rasulullah SAW juga memberikan peringatan yang sangat keras. Beliau bersabda bahwa kehancuran umat terdahulu terjadi karena apabila orang terpandang melakukan kejahatan, mereka dibiarkan, sedangkan apabila rakyat biasa melakukan pelanggaran, hukum ditegakkan. Itulah bentuk ketidakadilan yang akhirnya menghancurkan
sebuah peradaban.
Fenomena yang dirasakan masyarakat hari ini sering kali memunculkan pertanyaan. Mengapa rakyat kecil yang mencuri karena lapar dapat dihukum dengan cepat, sementara kasus korupsi bernilai besar berlarut-larut? Mengapa pelaku kejahatan kecil segera diproses, sedangkan perkara yang melibatkan pejabat berpengaruh sering kali berjalan lambat atau bahkan berakhir tanpa kepastian?
Korupsi bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ia adalah kejahatan yang merampas hak rakyat. Dana pendidikan berkurang, pelayanan kesehatan melemah, pembangunan tersendat, dan masyarakat miskin semakin terhimpit karena amanah publik dikhianati oleh mereka yang diberi kepercayaan.
Lebih menyedihkan lagi apabila terdapat oknum di lembaga tertentu yang justru diduga menjadi tameng bagi pelaku kejahatan. Bila lembaga yang seharusnya menjadi benteng keadilan berubah menjadi tempat berlindung bagi penyalahgunaan kekuasaan, maka yang runtuh bukan hanya wibawa institusi, tetapi juga harapan masyarakat terhadap negara.
Jabatan dalam Islam bukanlah kemuliaan, melainkan amanah yang sangat berat. Seorang pejabat tidak hanya akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan rakyat, tetapi juga di hadapan Allah SWT pada Hari Kiamat. Mereka yang diberi kekuasaan tetapi menutup mata terhadap penderitaan rakyat, membiarkan kemiskinan, membiarkan korupsi, atau menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi, mungkin masih dapat menghindari hukuman dunia. Namun tidak ada seorang pun yang mampu menghindari pengadilan Allah di akhirat.
Rasulullah SAW bersabda:
“Tidaklah seorang hamba yang Allah beri amanah memimpin rakyat, lalu ia meninggal dalam keadaan menipu rakyatnya, melainkan Allah mengharamkan surga baginya.”(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini bukan sekadar ancaman, melainkan pengingat bahwa setiap jabatan adalah titipan. Kekuasaan akan berakhir, masa jabatan akan selesai, tetapi pertanggungjawaban di hadapan Allah tidak mengenal masa kedaluwarsa. Di pengadilan akhirat tidak ada pengacara yang dapat membela, tidak ada jabatan yang dapat melindungi, tidak ada kekuasaan yang dapat membeli keadilan. Yang berbicara hanyalah amal, kejujuran, dan tanggung jawab.
Karena itu, pejabat yang tidak menggunakan kewenangannya untuk membantu rakyat, yang membiarkan hak-hak masyarakat terabaikan, hendaknya menyadari bahwa jabatan yang hari ini menjadi kebanggaan dapat berubah menjadi beban yang memberatkannya di hadapan Allah SWT. Sebab keadilan Allah tidak pernah tumpul, tidak pernah berpihak kepada kekuasaan, dan tidak pernah dapat disuap.
Negara yang baik tidak diukur dari banyaknya slogan tentang demokrasi atau supremasi hukum. Ukurannya adalah keberanian menegakkan hukum kepada siapa pun. Demokrasi hanya akan bermakna apabila melahirkan keadilan yang nyata, bukan sekadar prosedur politik.
Mahasiswa, ulama, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengingatkan bahwa hukum harus berpihak kepada kebenaran, bukan kepada kekuasaan. Kritik yang santun bukanlah ancaman bagi negara, melainkan bentuk cinta kepada bangsa agar tetap berada di jalan keadilan.
Sudah saatnya hukum berdiri tegak tanpa membedakan rakyat dan pejabat. Tidak boleh ada hukum yang tajam kepada mereka yang lemah, tetapi tumpul kepada mereka yang memiliki kekuasaan. Sebab apabila keadilan telah diperjualbelikan, maka yang hancur bukan hanya sistem hukum, melainkan masa depan bangsa.
Di dunia, seseorang mungkin dapat menyembunyikan kesalahan di balik jabatan dan kekuasaan.
Namun di akhirat, semua jabatan telah gugur, semua pangkat telah hilang, dan semua manusia berdiri sama di hadapan Allah SWT. Di sanalah keadilan yang sesungguhnya ditegakkan, tanpa pandang bulu dan tanpa pengecualian.









