Langsung ke konten utama
Pencarian
SaranNews

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-Undang. Dalam mengelola portal informasi, redaksi kami berkomitmen untuk bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Sebagai panduan operasional, kami menerapkan Pedoman Pemberitaan Media Siber dengan pokok-pokok sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup Pedoman ini berlaku untuk semua produk jurnalistik yang diproduksi oleh redaksi, maupun Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) seperti komentar artikel atau opini tamu yang dipublikasikan di platform media ini.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Setiap berita harus melalui proses verifikasi dan mengedepankan prinsip keberimbangan (cover both sides). Berita terkait kepentingan publik yang mendesak namun belum terverifikasi penuh wajib disertai keterangan tertulis bagi pembaca, dan redaksi akan segera memutakhirkan (update) berita tersebut setelah konfirmasi didapatkan.

3. Konten Buatan Pengguna (Komentar & Opini) Pengguna atau pembaca dilarang mempublikasikan konten yang memuat unsur kebohongan (hoaks), fitnah, ujaran kebencian, diskriminasi, maupun isu SARA. Redaksi memiliki wewenang penuh untuk menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi terhadap konten pengguna yang melanggar aturan tersebut selambat-lambatnya 2×24 jam setelah adanya laporan.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab Setiap ralat, koreksi, dan hak jawab dari masyarakat akan dilayani mengacu pada pedoman Dewan Pers. Koreksi atau ralat wajib ditautkan secara langsung pada badan berita yang bersangkutan agar pembaca mengetahui adanya pembaruan informasi beserta waktu pemutakhirannya.

5. Pencabutan Berita Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali berita tersebut terbukti melanggar asas kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau berdasarkan perintah dan pertimbangan khusus dari Dewan Pers.

6. Hak Cipta Seluruh elemen yang dipublikasikan di media ini wajib menghormati ketentuan hak cipta sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

7. Penyelesaian Sengketa Apabila terjadi sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini, maka penilaian dan penyelesaian akhirnya akan diserahkan kepada Dewan Pers.