Struktur Belanja Rp31,85 Miliar Disbudpar Aceh TA 2026: Mengendus Jejak “Double Spending” dan Potensi Pemborosan Promosi

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
LAPORAN KHUSUS
BANDA ACEH | SaranNews.net – Publikasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh Tahun Anggaran 2026 membuka tabir baru tata kelola anggaran daerah. Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) yang mutakhir per 10 Agustus 2026, total belanja instansi ini menyentuh angka Rp31,85 miliar terdiri dari 151 paket RUP Penyedia senilai Rp23,51 miliar dan 60 paket RUP Swakelola senilai Rp8,35 miliar.
Namun, di balik angka fantastis tersebut, Redaksi SaranNews.net menemukan struktur belanja yang memicu sinyal bahaya (red flag). Bukan lagi soal mengapa pemerintah membeli jasa pembuatan video seperti temuan audit tahun lalu, melainkan munculnya indikasi tumpang tindih paket, fragmentasi pengadaan, hingga ancaman Double Spending (pembayaran ganda) pada program-program yang esensinya seruap.
Dari hasil telaah investigatif redaksi, setidaknya ada tiga ekosistem belanja raksasa yang patut dikawal ketat oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun publik.
Ini adalah klaster dengan risiko pemborosan tertinggi. Nomenklatur yang berkaitan dengan publikasi, website, media sosial, video, film, pemotretan, majalah, branding, hingga influencer, jika diakumulasikan menembus angka sekitar Rp3,75 miliar.
Secara administratif, paket-paket ini memang berbeda. Namun secara output dan tujuan, semuanya bermuara pada satu fungsi: komunikasi dan promosi. Risiko terbesar dari klaster ini adalah terjadinya Double Spending pada satu rantai kampanye.
Sebagai contoh, satu produk kampanye bisa saja diproduksi videonya oleh Penyedia A, dikelola di media sosial oleh Penyedia B, dipromosikan oleh influencer (Penyedia C), diberitakan di media online (Penyedia D), dan diiklankan (Penyedia E). Pertanyaan ekonominya: Berapa total biaya pemerintah untuk menghasilkan satu kampanye, dan apakah biaya tersebut sebanding dengan efektivitas manfaatnya?
Beberapa sub-paket di klaster promosi yang menjadi sorotan tajam antara lain:
Berbeda dengan klaster promosi yang sulit diukur output fisiknya, klaster pencahayaan situs cagar budaya dan destinasi wisata memakan porsi luar biasa besar, mencapai ±Rp6,67 miliar.
Lima paket jumbo tersebar di berbagai wilayah, seperti Pencahayaan Situs Cagar Budaya Aceh Tengah (Rp1,125 M), Bener Meriah (Rp1,125 M), Pidie Jaya (Rp1,76 M), hingga PTS Aceh Besar (Rp1,84 M).
Untuk klaster ini, APIP dan penegak hukum memiliki instrumen audit yang jauh lebih terang benderang. Spesifikasi barang harus diuji detail: berapa titik lampu, besaran watt, panel surya, hingga panjang kabel yang terpasang. Audit fisik mutlak diperlukan untuk mencegah praktik mark-up harga maupun pengurangan volume material di lapangan.
Kejanggalan lain terendus pada perencanaan kajian kawasan. Terdapat empat paket Masterplan dan Kajian Arkeologi Cagar Budaya untuk Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah, Gayo Lues, dan Pidie Jaya.
Keempat paket ini masing-masing dipatok dengan pagu seragam: Rp455 juta, dan seluruhnya menggunakan metode Penunjukan Langsung. Mengingat nilainya cukup besar dengan metode pemilihan yang sama persis, kewajaran harga (unit cost) dan alasan pemaketan ini harus diklarifikasi. Apakah keempat kajian ini memiliki struktur Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan tenaga ahli yang identik sehingga dikerjakan dengan skema penunjukan langsung?
Urgensi Probity Audit
Postur RUP Disbudpar Aceh TA 2026 bukan sekadar deretan angka belanja rutin. Fragmentasi paket bernilai ratusan juta rupiah yang mengarah pada satu tujuan komunikasi yang sama sangat rawan menjadi kebocoran halus APBD.
Inspektorat selaku APIP didesak untuk tidak hanya melakukan audit administratif di akhir tahun, melainkan menjalankan probity audit sejak fase penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Jika pola belanja ini dibiarkan tanpa indikator kinerja (KPI) yang terukur, kucuran dana miliaran rupiah dari kas daerah Aceh hanya akan menjadi angin lalu tanpa dampak signifikan bagi eskalasi kebudayaan dan pariwisata daerah.[red]









