Urgensi Penguatan Tata Kelola Baitul Mal: Menanti Keadilan dan Sinergi untuk Umat

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
Oleh: Gusmawi Mustafa Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan
Di Aceh, Baitul Mal bukan sekadar lembaga pengumpul dan penyalur dana keagamaan; ia adalah simbol keadilan sosial dan kebangkitan ekonomi umat. Di tengah berbagai upaya kita bersama untuk terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat, infak, dan harta agama lainnya, ada satu refleksi penting yang harus kita hadapi dengan jujur: sudah saatnya kita membenahi tata kelola kelembagaan Baitul Mal secara menyeluruh.
Sebagai pihak yang berada di daerah, Baitul Mal Kabupaten/Kota (BMK) pada dasarnya adalah perpanjangan tangan Baitul Mal Aceh (BMA). Namun, dalam praktiknya di lapangan, kami sering kali dihadapkan pada situasi yang dilematis. Ketiadaan mandat yang jelas dalam hal pembagian kewenangan, lemahnya ruang koordinasi, serta belum terwujudnya sistem distribusi program yang adil dan terintegrasi menjadi catatan kritis yang harus segera kita urai.
Beban Moral dan Ruang Kosong Pengawasan
Kegelisahan yang kami rasakan di tingkat kabupaten/kota sama sekali bukan lahir dari ambisi untuk mengambil alih kewenangan Baitul Mal Aceh. Sama sekali bukan. Kegelisahan ini murni lahir dari beban tanggung jawab moral kami yang begitu besar terhadap masyarakat, khususnya para mustahik yang hidup berdampingan dengan kami setiap hari.
Realitas di lapangan sering kali tak seindah di atas kertas. Ketika muncul dugaan penyimpangan, pungutan liar, atau praktik lain yang merugikan mustahik dari program provinsi, masyarakat menatap kami. Mereka memandang bahwa seluruh entitas “Baitul Mal” ikut bertanggung jawab. Padahal, faktanya, dalam banyak kondisi BMK tidak memiliki kewenangan maupun akses instrumen yang memadai untuk melakukan monitoring terhadap program-program BMA yang turun ke daerah.
Kondisi ini menjebak BMK pada persepsi seolah-olah kami “melakukan pembiaran”. Padahal, ketiadaan wewenanglah yang mengikat tangan kami.
Dari sisi geografis, kedekatan sosial, dan jangkauan pelayanan, BMK adalah lembaga yang paling dekat dengan denyut nadi masyarakat. Kami bahkan telah membangun jaringan hingga ke akar rumput melalui Baitul Mal Gampong. Oleh karena itu, pelibatan aktif BMK sejak tahap perencanaan, verifikasi data, penyaluran, hingga monitoring dan evaluasi bukanlah sebuah ancaman, melainkan jaring pengaman (safety net) untuk memperkuat akuntabilitas program itu sendiri.
Jika BMK diberi akses terhadap data penerima bantuan BMA, sinkronisasi dengan program daerah bisa dilakukan. Tidak akan ada lagi cerita tumpang tindih bantuan. Semuanya akan jauh lebih terukur.
Menghapus Stigma “Daerah Dianaktirikan”
Selain soal wewenang pengawasan, hal yang tak kalah mendesak adalah keadilan alokasi bantuan. Saat ini, mulai muncul persepsi terkait ketimpangan alokasi sejumlah program BMA antar-kabupaten/kota.
Jika ketimpangan ini tidak segera dijawab dengan sistem yang transparan, saya khawatir akan memicu rasa ketidakadilan dan disharmonisasi antarwilayah. Akan muncul narasi bahwa ada daerah yang “dianaktirikan”, sementara yang lain mendapat “karpet merah”.
Pengelolaan zakat harus mampu menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat Aceh. Jangan sampai muncul anggapan bahwa sebuah daerah diprioritaskan hanya karena faktor kedekatan dengan pimpinan atau pejabat tertentu sebuah praktik “jatah-menjatah” yang mencederai ruh Baitul Mal.
Solusinya sebenarnya sederhana: mari kita gunakan indikator yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Alokasikan anggaran dan kuota program berdasarkan jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, jumlah mustahik, luas wilayah pelayanan, serta indikator kerentanan sosial lainnya. Dengan begitu, distribusi program murni berbasis pada kebutuhan riil, bukan pertimbangan di luar sistem.
Belajar dari Kemunduran Sinergi
Untuk melihat pentingnya sinergi ini, kita bisa berkaca pada pengalaman empiris. Pada Tahun Anggaran 2025 dan tahun-tahun sebelumnya, Program Bantuan Musibah Kebakaran disalurkan melalui koordinasi aktif bersama BMK. Walaupun saat itu kami di daerah tidak dibekali dana operasional dari BMA, proses verifikasi faktual dan penyaluran tetap berjalan sangat baik. Mengapa? Karena ada komitmen pelayanan yang kuat.
Namun, sungguh disayangkan, pada Tahun Anggaran 2026 pola ini berubah drastis. BMA mengambil alih langsung pelaksanaan sejumlah program tanpa melibatkan koordinasi dengan BMK.
Hal serupa terjadi pada Program Pengembalian Zakat Guru SMA, SMK, dan SLB. Jika sebelumnya BMK dilibatkan penuh dari hulu ke hilir dengan dukungan operasional, tahun ini peran kami dipangkas; hanya diminta menyiapkan data melalui Dinas Pendidikan tanpa kejelasan dukungan operasional. Ini adalah sebuah langkah mundur dalam upaya penguatan institusi zakat di daerah yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan.
Sinergi, Bukan Kompetisi
Momentum saat ini harus kita jadikan titik balik untuk membenahi tata kelola secara total. Beberapa PR besar menanti kita: penguatan regulasi, penegasan batas kewenangan antarlevel, integrasi database mustahik, serta penyusunan mekanisme monitoring yang terpadu.
Saya ingin menegaskan kembali: pelibatan aktif BMK bukanlah bentuk intervensi untuk merebut kewenangan Baitul Mal Aceh. Ini adalah murni wujud sinergi dan kolaborasi.
Percayalah kepada Baitul Mal Kabupaten/Kota. Jangan lagi tinggalkan kami di daerah. Jadikan kami mitra strategis yang sesungguhnya. Karena pada akhirnya, tata kelola yang terpadu dan kolaboratiflah yang akan melahirkan pelayanan paling profesional, adil, dan transparan bagi seluruh mustahik di bumi Serambi Mekkah.[redaksi]










Oleh: Gusmawi Mustafa Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan
Di Aceh, Baitul Mal bukan sekadar lembaga pengumpul dan penyalur dana keagamaan; ia adalah simbol keadilan sosial dan kebangkitan ekonomi umat. Di tengah berbagai upaya kita bersama untuk terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat, infak, dan harta agama lainnya, ada satu refleksi penting yang harus kita hadapi dengan jujur: sudah saatnya kita membenahi tata kelola kelembagaan Baitul Mal secara menyeluruh.
Sebagai pihak yang berada di daerah, Baitul Mal Kabupaten/Kota (BMK) pada dasarnya adalah perpanjangan tangan Baitul Mal Aceh (BMA). Namun, dalam praktiknya di lapangan, kami sering kali dihadapkan pada situasi yang dilematis. Ketiadaan mandat yang jelas dalam hal pembagian kewenangan, lemahnya ruang koordinasi, serta belum terwujudnya sistem distribusi program yang adil dan terintegrasi menjadi catatan kritis yang harus segera kita urai.
Beban Moral dan Ruang Kosong Pengawasan
Kegelisahan yang kami rasakan di tingkat kabupaten/kota sama sekali bukan lahir dari ambisi untuk mengambil alih kewenangan Baitul Mal Aceh. Sama sekali bukan. Kegelisahan ini murni lahir dari beban tanggung jawab moral kami yang begitu besar terhadap masyarakat, khususnya para mustahik yang hidup berdampingan dengan kami setiap hari.
Realitas di lapangan sering kali tak seindah di atas kertas. Ketika muncul dugaan penyimpangan, pungutan liar, atau praktik lain yang merugikan mustahik dari program provinsi, masyarakat menatap kami. Mereka memandang bahwa seluruh entitas “Baitul Mal” ikut bertanggung jawab. Padahal, faktanya, dalam banyak kondisi BMK tidak memiliki kewenangan maupun akses instrumen yang memadai untuk melakukan monitoring terhadap program-program BMA yang turun ke daerah.
Kondisi ini menjebak BMK pada persepsi seolah-olah kami “melakukan pembiaran”. Padahal, ketiadaan wewenanglah yang mengikat tangan kami.
Dari sisi geografis, kedekatan sosial, dan jangkauan pelayanan, BMK adalah lembaga yang paling dekat dengan denyut nadi masyarakat. Kami bahkan telah membangun jaringan hingga ke akar rumput melalui Baitul Mal Gampong. Oleh karena itu, pelibatan aktif BMK sejak tahap perencanaan, verifikasi data, penyaluran, hingga monitoring dan evaluasi bukanlah sebuah ancaman, melainkan jaring pengaman (safety net) untuk memperkuat akuntabilitas program itu sendiri.
Jika BMK diberi akses terhadap data penerima bantuan BMA, sinkronisasi dengan program daerah bisa dilakukan. Tidak akan ada lagi cerita tumpang tindih bantuan. Semuanya akan jauh lebih terukur.
Menghapus Stigma “Daerah Dianaktirikan”
Selain soal wewenang pengawasan, hal yang tak kalah mendesak adalah keadilan alokasi bantuan. Saat ini, mulai muncul persepsi terkait ketimpangan alokasi sejumlah program BMA antar-kabupaten/kota.
Jika ketimpangan ini tidak segera dijawab dengan sistem yang transparan, saya khawatir akan memicu rasa ketidakadilan dan disharmonisasi antarwilayah. Akan muncul narasi bahwa ada daerah yang “dianaktirikan”, sementara yang lain mendapat “karpet merah”.
Pengelolaan zakat harus mampu menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat Aceh. Jangan sampai muncul anggapan bahwa sebuah daerah diprioritaskan hanya karena faktor kedekatan dengan pimpinan atau pejabat tertentu sebuah praktik “jatah-menjatah” yang mencederai ruh Baitul Mal.
Solusinya sebenarnya sederhana: mari kita gunakan indikator yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Alokasikan anggaran dan kuota program berdasarkan jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, jumlah mustahik, luas wilayah pelayanan, serta indikator kerentanan sosial lainnya. Dengan begitu, distribusi program murni berbasis pada kebutuhan riil, bukan pertimbangan di luar sistem.
Belajar dari Kemunduran Sinergi
Untuk melihat pentingnya sinergi ini, kita bisa berkaca pada pengalaman empiris. Pada Tahun Anggaran 2025 dan tahun-tahun sebelumnya, Program Bantuan Musibah Kebakaran disalurkan melalui koordinasi aktif bersama BMK. Walaupun saat itu kami di daerah tidak dibekali dana operasional dari BMA, proses verifikasi faktual dan penyaluran tetap berjalan sangat baik. Mengapa? Karena ada komitmen pelayanan yang kuat.
Namun, sungguh disayangkan, pada Tahun Anggaran 2026 pola ini berubah drastis. BMA mengambil alih langsung pelaksanaan sejumlah program tanpa melibatkan koordinasi dengan BMK.
Hal serupa terjadi pada Program Pengembalian Zakat Guru SMA, SMK, dan SLB. Jika sebelumnya BMK dilibatkan penuh dari hulu ke hilir dengan dukungan operasional, tahun ini peran kami dipangkas; hanya diminta menyiapkan data melalui Dinas Pendidikan tanpa kejelasan dukungan operasional. Ini adalah sebuah langkah mundur dalam upaya penguatan institusi zakat di daerah yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan.
Sinergi, Bukan Kompetisi
Momentum saat ini harus kita jadikan titik balik untuk membenahi tata kelola secara total. Beberapa PR besar menanti kita: penguatan regulasi, penegasan batas kewenangan antarlevel, integrasi database mustahik, serta penyusunan mekanisme monitoring yang terpadu.
Saya ingin menegaskan kembali: pelibatan aktif BMK bukanlah bentuk intervensi untuk merebut kewenangan Baitul Mal Aceh. Ini adalah murni wujud sinergi dan kolaborasi.
Percayalah kepada Baitul Mal Kabupaten/Kota. Jangan lagi tinggalkan kami di daerah. Jadikan kami mitra strategis yang sesungguhnya. Karena pada akhirnya, tata kelola yang terpadu dan kolaboratiflah yang akan melahirkan pelayanan paling profesional, adil, dan transparan bagi seluruh mustahik di bumi Serambi Mekkah.[redaksi]