Temuan BPK: Tiga Proyek Video Disbudpar Aceh Bermasalah, Output Tak Sesuai RAB, Tindak lanjut Rekomendasi BPK Belum ada kejelasan

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
BANDA ACEH, SaranNews.net – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 mengungkap persoalan tata kelola anggaran pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh. Tiga paket pembuatan konten visual dan video milik dinas tersebut menjadi temuan akibat adanya item pada Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang tidak sesuai dengan output fisik yang dihasilkan.
Dalam dokumen LHP Nomor 18.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 yang diterbitkan pada 19 Juni 2026 tersebut, persoalan ini tercatat dalam Temuan B.6 mengenai “Pelaksanaan Belanja Jasa Belum Sesuai dengan Ketentuan” pada Halaman 35–44. Disbudpar Aceh masuk dalam sub-temuan kelebihan pembayaran Belanja Jasa/Iklan/Reklame/Film dan Pemotretan.
Total nilai kontrak untuk ketiga paket pekerjaan yang seluruhnya bertema Museum Tsunami dan Hymne Aceh tersebut mencapai Rp492.482.580,00. Dari hasil audit spesifikasi teknis dan laporan akhir, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp48.208.391,91 dari total nilai kontrak.
Kelebihan bayar ini ditemukan BPK melalui pengujian yang membandingkan spesifikasi yang tercantum pada RAB dan kontrak dengan dokumen laporan akhir serta dokumentasi kegiatan. Hasilnya, ditemukan item RAB yang telah dibayar namun output-nya tidak ada atau tidak sesuai pada video yang diserahkan oleh penyedia jasa.
Sisa Temuan Belum Disetor Sepenuhnya
Menanggapi temuan tersebut pada saat pemeriksaan, pihak Disbudpar Aceh tercatat menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data LHP, pihak dinas telah melakukan penyetoran kelebihan bayar ke kas daerah sebesar Rp30.200.660,32. Setoran yang dilakukan per 12 Mei 2026 tersebut telah menuntaskan kewajiban pengembalian untuk paket Remaster Video Hymne Aceh dan Video Konten II Lorong Tsunami.
Kendati demikian, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran yang wajib disetor sebesar Rp18.007.731,59. Oleh karena itu, BPK merekomendasikan Gubernur Aceh agar memerintahkan Kepala Disbudpar untuk segera memproses sisa kelebihan pembayaran tersebut untuk disetorkan ke kas daerah dalam kerangka waktu 60 hari.
Kadisbudpar Bungkam saat Dikonfirmasi
Guna memenuhi prinsip keberimbangan berita (cover both sides) serta memastikan akurasi informasi, Redaksi SaranNews.net telah melayangkan surat permohonan konfirmasi dan hak jawab resmi bernomor 09/RED-SN/VII/2026 tertanggal 8 Juli 2026. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Disbudpar Aceh, Dedy Yuswadi, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dinas terkait.
Adapun poin-poin yang dipertanyakan redaksi meliputi status mutakhir penyetoran sisa tunggakan Rp18 juta , identitas serta metode pemilihan pihak ketiga selaku penyedia jasa , kejelasan komponen RAB yang dinilai bermasalah , hingga dasar pemisahan dua paket video bermerek “Konten II” di lingkungan Museum Tsunami Aceh.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Disbudpar Aceh sama sekali tidak memberikan jawaban atau tanggapan resmi atas surat konfirmasi yang telah dikirimkan tersebut. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ruang bagi pihak dinas untuk mempergunakan hak jawabnya tetap terbuka pasca-pemuatan berita ini.[red]









