Langsung ke konten utama

FORMAKI Kawal Rp11,3 Miliar Temuan BPK di Pemerintah Aceh, Inspektorat Akui Belum Tuntas

Z
Redaksi
Penulis: ZamzamiEditor: Redaksi
FORMAKI Kawal Rp11,3 Miliar Temuan BPK di Pemerintah Aceh, Inspektorat Akui Belum Tuntas
Ganbar Ilustrasi Snn

Dari pengadaan layar interaktif dayah Rp3,84 miliar hingga makan siswa saat sekolah libur, FORMAKI mendesak seluruh SKPA menuntaskan rekomendasi sebelum tenggat 21 Agustus 2026.

Redaksi sarannews.net | 13 Juli 2026

BANDA ACEH | SNN — Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) menyatakan akan mengawal penyelesaian seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025, yang secara keseluruhan meminta pengembalian uang ke kas daerah dan negara dengan nilai mencapai sekitar Rp11,3 miliar. Pengawalan diintensifkan setelah Inspektorat Aceh mengakui bahwa tindak lanjut atas rekomendasi tersebut belum seluruhnya diselesaikan oleh satuan kerja perangkat Aceh (SKPA).

Pengakuan itu tertuang dalam Surat Inspektorat Aceh Nomor 700/833 tertanggal 13 Juli 2026 yang ditandatangani Inspektur Aceh, Ir. Abdullah, ST, CFrA, CITA sebagai jawaban atas permohonan informasi FORMAKI. Dalam surat itu, Inspektorat menyatakan sedang menyiapkan surat Teguran Gubernur agar SKPA segera menuntaskan rekomendasi BPK.

BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tersebut. Namun, di balik opini itu terdapat 31 temuan kelemahan pengendalian dan ketidakpatuhan. FORMAKI menegaskan seluruh temuan bersifat administratif dan belum merupakan penetapan kerugian negara oleh lembaga yang berwenang.

Tenggat 60 Hari

FORMAKI mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mewajibkan pejabat menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima. LHP diserahkan BPK kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Ketua DPR Aceh Zulfadhli pada 22 Juni 2026, sehingga tenggat penyelesaian jatuh pada 21 Agustus 2026 — tersisa kurang dari empat puluh hari.

Temuan-Temuan Besar yang Disorot

Berdasarkan analisis yang disusun FORMAKI atas LHP, sejumlah temuan bernilai besar menjadi perhatian utama:

  • Dinas Pendidikan Dayah: Terdapat temuan pada pengadaan layar interaktif (IFP) 86″ senilai Rp3,84 miliar. Temuan ini mencatatkan indikasi pengondisian, seperti spesifikasi yang mengarah pada merek tertentu, empat penyedia yang terafiliasi, dan margin seragam sebesar 32%. Secara keseluruhan, total dari lintas enam temuan di dinas ini mencapai ± Rp6,31 miliar, yang menyumbang hampir 60% dari total setoran seluruh LHP.
  • Dinas Perkim: Terdapat temuan kurang volume dan hibah dengan nilai ± Rp1,74 miliar. Catatan pada temuan ini termasuk adanya sebuah mobil pick-up dinas yang dikuasai oleh seorang anggota dewan.
  • Distanbun: Ditemukan masalah pada pengadaan makan siswa SMK-PP Saree senilai Rp614,91 juta. Hal ini menjadi sorotan karena sebagian pengadaan dilakukan pada masa siswa sedang libur atau tidak menginap.
  • Dinas PUPR: Terdapat temuan kurang volume infrastruktur sebesar Rp589,90 juta. Diketahui ada delapan paket jalan atau irigasi yang telah dibayar lunas meskipun pengerjaan fisiknya masih kurang.
  • Dinas Kesehatan: Terdapat temuan terkait belanja dan persediaan senilai Rp98,95 juta. Sorotan tata kelola di dinas ini adalah ditemukannya obat antibisa ular yang sudah kedaluwarsa.
  • Dinas Pengairan: Ditemukan masalah kurang volume senilai Rp94,46 juta. Selain itu, tercatat ada 13 alat berat yang dikuasai perorangan tanpa dilengkapi dokumen pinjam pakai.

Selain rekomendasi setoran tersebut, LHP juga mencatat isu fiskal berskala besar lainnya, yakni utang belanja RSUD dr. Zainoel Abidin senilai Rp416,98 miliar yang menjadi paragraf Penekanan Suatu Hal. Catatan lainnya adalah pemanfaatan tanah milik daerah di kawasan Bandara Sultan Iskandar Muda dengan nilai perolehan sebesar Rp184,62 miliar yang dilakukan tanpa perjanjian kerja sama.

Sorotan: Makan Siswa Saat Sekolah Libur

Salah satu temuan yang paling mudah dipahami publik berada di Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, yakni dugaan kelebihan pembayaran pengadaan bahan makanan siswa SMK-PP Negeri Saree senilai Rp614.913.874,94. Menurut catatan LHP, sebagian pengadaan berlangsung pada periode ketika siswa sedang libur dan tidak menginap di sekolah.

Merespons lambatnya tindak lanjut ini, FORMAKI menyatakan telah menyampaikan surat susulan kepada Inspektorat Aceh. Melalui surat tersebut, FORMAKI meminta kepastian status penyelesaian pada tiap satuan kerja, tanggal penerbitan Teguran Gubernur, target penyelesaian sebelum tenggat, serta salinan Teguran Gubernur setelah diterbitkan.

Tak Menghapus Proses Hukum

FORMAKI menegaskan bahwa pengembalian uang ke kas daerah tidak serta-merta menghapus proses hukum apabila di kemudian hari ditemukan unsur pidana oleh aparat penegak hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaga itu juga menyoroti bahwa dari 376 rekomendasi dalam lima LHP terakhir, baru sekitar separuh yang tuntas. Hal ini menandakan pentingnya pengawalan agar tindak lanjut tidak sekadar berhenti di atas kertas.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari Inspektorat Aceh dan sejumlah satuan kerja yang disebut, termasuk Dinas Pendidikan Dayah, Dinas Perkim, dan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. Ruang klarifikasi dan hak jawab terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.[redaksi]

TOPIK TERKAIT:

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami

Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.