FORMAKI Kawal Rp11,3 Miliar Temuan BPK di Pemerintah Aceh, Inspektorat Akui Belum Tuntas
Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
Dari pengadaan layar interaktif dayah Rp3,84 miliar hingga makan siswa saat sekolah libur, FORMAKI mendesak seluruh SKPA menuntaskan rekomendasi sebelum tenggat 21 Agustus 2026.
Redaksi sarannews.net | 13 Juli 2026
BANDA ACEH | SNN — Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) menyatakan akan mengawal penyelesaian seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025, yang secara keseluruhan meminta pengembalian uang ke kas daerah dan negara dengan nilai mencapai sekitar Rp11,3 miliar. Pengawalan diintensifkan setelah Inspektorat Aceh mengakui bahwa tindak lanjut atas rekomendasi tersebut belum seluruhnya diselesaikan oleh satuan kerja perangkat Aceh (SKPA).
Pengakuan itu tertuang dalam Surat Inspektorat Aceh Nomor 700/833 tertanggal 13 Juli 2026 yang ditandatangani Inspektur Aceh, Ir. Abdullah, ST, CFrA, CITA sebagai jawaban atas permohonan informasi FORMAKI. Dalam surat itu, Inspektorat menyatakan sedang menyiapkan surat Teguran Gubernur agar SKPA segera menuntaskan rekomendasi BPK.
BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tersebut. Namun, di balik opini itu terdapat 31 temuan kelemahan pengendalian dan ketidakpatuhan. FORMAKI menegaskan seluruh temuan bersifat administratif dan belum merupakan penetapan kerugian negara oleh lembaga yang berwenang.
Tenggat 60 Hari
FORMAKI mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mewajibkan pejabat menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima. LHP diserahkan BPK kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Ketua DPR Aceh Zulfadhli pada 22 Juni 2026, sehingga tenggat penyelesaian jatuh pada 21 Agustus 2026 — tersisa kurang dari empat puluh hari.
Temuan-Temuan Besar yang Disorot
Berdasarkan analisis yang disusun FORMAKI atas LHP, sejumlah temuan bernilai besar menjadi perhatian utama:
Selain rekomendasi setoran tersebut, LHP juga mencatat isu fiskal berskala besar lainnya, yakni utang belanja RSUD dr. Zainoel Abidin senilai Rp416,98 miliar yang menjadi paragraf Penekanan Suatu Hal. Catatan lainnya adalah pemanfaatan tanah milik daerah di kawasan Bandara Sultan Iskandar Muda dengan nilai perolehan sebesar Rp184,62 miliar yang dilakukan tanpa perjanjian kerja sama.
Sorotan: Makan Siswa Saat Sekolah Libur
Salah satu temuan yang paling mudah dipahami publik berada di Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, yakni dugaan kelebihan pembayaran pengadaan bahan makanan siswa SMK-PP Negeri Saree senilai Rp614.913.874,94. Menurut catatan LHP, sebagian pengadaan berlangsung pada periode ketika siswa sedang libur dan tidak menginap di sekolah.
Merespons lambatnya tindak lanjut ini, FORMAKI menyatakan telah menyampaikan surat susulan kepada Inspektorat Aceh. Melalui surat tersebut, FORMAKI meminta kepastian status penyelesaian pada tiap satuan kerja, tanggal penerbitan Teguran Gubernur, target penyelesaian sebelum tenggat, serta salinan Teguran Gubernur setelah diterbitkan.
Tak Menghapus Proses Hukum
FORMAKI menegaskan bahwa pengembalian uang ke kas daerah tidak serta-merta menghapus proses hukum apabila di kemudian hari ditemukan unsur pidana oleh aparat penegak hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaga itu juga menyoroti bahwa dari 376 rekomendasi dalam lima LHP terakhir, baru sekitar separuh yang tuntas. Hal ini menandakan pentingnya pengawalan agar tindak lanjut tidak sekadar berhenti di atas kertas.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari Inspektorat Aceh dan sejumlah satuan kerja yang disebut, termasuk Dinas Pendidikan Dayah, Dinas Perkim, dan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. Ruang klarifikasi dan hak jawab terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.[redaksi]










Dari pengadaan layar interaktif dayah Rp3,84 miliar hingga makan siswa saat sekolah libur, FORMAKI mendesak seluruh SKPA menuntaskan rekomendasi sebelum tenggat 21 Agustus 2026.
Redaksi sarannews.net | 13 Juli 2026
BANDA ACEH | SNN — Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) menyatakan akan mengawal penyelesaian seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025, yang secara keseluruhan meminta pengembalian uang ke kas daerah dan negara dengan nilai mencapai sekitar Rp11,3 miliar. Pengawalan diintensifkan setelah Inspektorat Aceh mengakui bahwa tindak lanjut atas rekomendasi tersebut belum seluruhnya diselesaikan oleh satuan kerja perangkat Aceh (SKPA).
Pengakuan itu tertuang dalam Surat Inspektorat Aceh Nomor 700/833 tertanggal 13 Juli 2026 yang ditandatangani Inspektur Aceh, Ir. Abdullah, ST, CFrA, CITA sebagai jawaban atas permohonan informasi FORMAKI. Dalam surat itu, Inspektorat menyatakan sedang menyiapkan surat Teguran Gubernur agar SKPA segera menuntaskan rekomendasi BPK.
BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tersebut. Namun, di balik opini itu terdapat 31 temuan kelemahan pengendalian dan ketidakpatuhan. FORMAKI menegaskan seluruh temuan bersifat administratif dan belum merupakan penetapan kerugian negara oleh lembaga yang berwenang.
Tenggat 60 Hari
FORMAKI mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mewajibkan pejabat menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima. LHP diserahkan BPK kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Ketua DPR Aceh Zulfadhli pada 22 Juni 2026, sehingga tenggat penyelesaian jatuh pada 21 Agustus 2026 — tersisa kurang dari empat puluh hari.
Temuan-Temuan Besar yang Disorot
Berdasarkan analisis yang disusun FORMAKI atas LHP, sejumlah temuan bernilai besar menjadi perhatian utama:
Selain rekomendasi setoran tersebut, LHP juga mencatat isu fiskal berskala besar lainnya, yakni utang belanja RSUD dr. Zainoel Abidin senilai Rp416,98 miliar yang menjadi paragraf Penekanan Suatu Hal. Catatan lainnya adalah pemanfaatan tanah milik daerah di kawasan Bandara Sultan Iskandar Muda dengan nilai perolehan sebesar Rp184,62 miliar yang dilakukan tanpa perjanjian kerja sama.
Sorotan: Makan Siswa Saat Sekolah Libur
Salah satu temuan yang paling mudah dipahami publik berada di Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, yakni dugaan kelebihan pembayaran pengadaan bahan makanan siswa SMK-PP Negeri Saree senilai Rp614.913.874,94. Menurut catatan LHP, sebagian pengadaan berlangsung pada periode ketika siswa sedang libur dan tidak menginap di sekolah.
Merespons lambatnya tindak lanjut ini, FORMAKI menyatakan telah menyampaikan surat susulan kepada Inspektorat Aceh. Melalui surat tersebut, FORMAKI meminta kepastian status penyelesaian pada tiap satuan kerja, tanggal penerbitan Teguran Gubernur, target penyelesaian sebelum tenggat, serta salinan Teguran Gubernur setelah diterbitkan.
Tak Menghapus Proses Hukum
FORMAKI menegaskan bahwa pengembalian uang ke kas daerah tidak serta-merta menghapus proses hukum apabila di kemudian hari ditemukan unsur pidana oleh aparat penegak hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaga itu juga menyoroti bahwa dari 376 rekomendasi dalam lima LHP terakhir, baru sekitar separuh yang tuntas. Hal ini menandakan pentingnya pengawalan agar tindak lanjut tidak sekadar berhenti di atas kertas.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari Inspektorat Aceh dan sejumlah satuan kerja yang disebut, termasuk Dinas Pendidikan Dayah, Dinas Perkim, dan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. Ruang klarifikasi dan hak jawab terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.[redaksi]