Dinas Pangan Banda Aceh Siapkan 107 Paket Pengadaan, Pagu Capai Rp3,36 Miliar

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
BANDA ACEH | SNN — Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan menyiapkan sedikitnya 107 paket pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2026 dengan total pagu sekitar Rp3,36 miliar.
Data tersebut tercantum dalam dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia yang terakhir diperbarui pada 9 Agustus 2026 pukul 01.47.
Dari keseluruhan paket tersebut, sebagian besar menggunakan metode Pengadaan Langsung, sementara sejumlah paket lainnya menggunakan E-Purchasing.
Rangkaian belanja tersebut mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari pengadaan peralatan perikanan dan pertanian, pembangunan atau pemasangan fasilitas pendukung, kegiatan budidaya, hingga jasa publikasi dan kebutuhan operasional dinas.
Paket Bernilai Ratusan Juta
Beberapa paket memiliki nilai cukup besar dan berkaitan langsung dengan program pertanian serta perikanan masyarakat.
Di antaranya Pengadaan Peralatan Perikanan Tangkap untuk Kelompok Nelayan Kota Banda Aceh dengan pagu Rp500 juta melalui E-Purchasing dan dijadwalkan pada Februari 2026.
Kemudian terdapat Pemasangan Jaringan Listrik beserta Instalasi Terpasang senilai Rp352,47 juta, dengan metode Pengadaan Langsung dan jadwal pemilihan Februari 2026.
Dinas juga menganggarkan Pengadaan Sumur Bor Pabrik Es Lampulo sebesar Rp300 juta, yang dalam RUP dijadwalkan pada Februari 2026.
Sementara untuk sektor budidaya, terdapat dua paket dengan nomenklatur yang sama, yakni Bioflok Budidaya Lele/Nila/Udang, masing-masing senilai Rp150 juta dan Rp200 juta. Kedua paket tersebut sama-sama menggunakan metode Pengadaan Langsung, tetapi memiliki jadwal pemilihan berbeda, yakni Mei dan April 2026.
Jika kedua paket bioflok tersebut merupakan kebutuhan yang berbeda, maka total pagunya mencapai Rp350 juta.
Peralatan Nelayan hingga Benih Sayuran
Selain itu, RUP mencatat Pengadaan Mesin Boat Yanmar Kota Banda Aceh senilai Rp200 juta dan Pengadaan Perahu/Sampan Nelayan Kecamatan Kuta Raja dan Meuraxa senilai Rp200 juta. Keduanya menggunakan Pengadaan Langsung dan dijadwalkan pada Maret 2026.
Untuk bidang pertanian, terdapat paket Benih Sayuran senilai Rp200 juta dengan metode Pengadaan Langsung dan jadwal April 2026. Selain itu terdapat Bibit Sapi Rp75 juta serta Pakan Ternak Rp5 juta.
Di sisi usaha pengolahan hasil perikanan, terdapat Peralatan Kerja Usaha Bakso Ikan dengan pagu Rp100 juta, yang dijadwalkan pada April 2026.
Ada Rp110 Juta untuk Publikasi Media Cetak
Perhatian lain terdapat pada belanja yang berkaitan dengan publikasi.
RUP mencatat dua paket, yakni Publikasi Media Cetak senilai Rp10 juta dan Sosialisasi dan Publikasi Informasi melalui Media Cetak sebesar Rp100 juta. Keduanya dijadwalkan pada Juni 2026.
Dengan demikian, anggaran yang secara eksplisit menggunakan nomenklatur publikasi media cetak mencapai Rp110 juta.
Selain itu terdapat paket Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan senilai Rp2,5539 juta, dengan metode Pengadaan Langsung dan jadwal Mei 2026.
Jika ketiga paket tersebut ditempatkan dalam satu kelompok belanja komunikasi/publikasi, maka nilai yang tercantum dalam RUP mencapai sekitar Rp112,55 juta.
Pertanyaan Publik Mulai Muncul
Besarnya jumlah paket dan beragamnya nomenklatur belanja tersebut membuka ruang bagi publik untuk mengetahui lebih jauh bagaimana anggaran tersebut akan direalisasikan.
Khusus paket bernilai besar, publik tentu berkepentingan mengetahui siapa penerima manfaat, apa spesifikasi barang atau pekerjaan, bagaimana proses pengadaan dilakukan, dan sejauh mana output program telah diwujudkan.
Misalnya, untuk paket peralatan perikanan tangkap Rp500 juta, pertanyaan publik tidak berhenti pada nilai pagu. Yang lebih penting adalah mengetahui barang apa saja yang dibeli, berapa jumlahnya, siapa kelompok nelayan penerimanya, serta bagaimana mekanisme penetapan penerima manfaat.
Begitu pula dengan paket jaringan listrik Rp352,47 juta dan sumur bor Rp300 juta. Pengawasan dapat diarahkan pada lokasi pekerjaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, penyedia, progres, serta kondisi fisik hasil pekerjaan di lapangan.
Sementara dua paket bioflok dengan nomenklatur yang sama dan total pagu Rp350 juta juga menarik untuk ditelusuri lebih lanjut, terutama mengenai perbedaan lokasi, kelompok penerima, volume, spesifikasi maupun dasar pemisahan kedua paket tersebut.
RUP Bukan Bukti Penyimpangan
RUP pada dasarnya merupakan dokumen perencanaan pengadaan. Karena itu, keberadaan sebuah paket dalam RUP tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi pelanggaran atau penyimpangan.
Namun, RUP dapat menjadi pintu masuk penting bagi pengawasan publik, terutama untuk memastikan bahwa perencanaan anggaran kemudian berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Sarannews.net akan menelusuri lebih lanjut sejumlah paket yang memiliki nilai signifikan, termasuk siapa penyedianya, bagaimana proses pemilihannya, apa nilai kontraknya, serta bagaimana realisasi dan hasil pekerjaannya di lapangan.
Data RUP juga menunjukkan adanya sejumlah paket yang telah dijadwalkan pada bulan-bulan sebelumnya, sehingga tahap berikutnya menjadi penting untuk melihat apakah paket tersebut telah berkontrak, telah selesai dikerjakan, atau masih dalam proses.
Dengan demikian, pertanyaan berikutnya bukan lagi sekadar “berapa anggarannya?”, tetapi:
Ke mana anggaran tersebut mengalir, siapa yang menerima manfaat, dan apa yang benar-benar dihasilkan dari Rp3,36 miliar uang publik tersebut?
Catatan redaksi: seluruh angka dan jadwal dalam pemberitaan awal ini bersumber dari dokumen RUP Penyedia Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Banda Aceh yang diperbarui 9 Agustus 2026. Data RUP merupakan data perencanaan dan perlu dikonfirmasi dengan dokumen kontrak, realisasi, serta kondisi lapangan.[red]










BANDA ACEH | SNN — Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan menyiapkan sedikitnya 107 paket pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2026 dengan total pagu sekitar Rp3,36 miliar.
Data tersebut tercantum dalam dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia yang terakhir diperbarui pada 9 Agustus 2026 pukul 01.47.
Dari keseluruhan paket tersebut, sebagian besar menggunakan metode Pengadaan Langsung, sementara sejumlah paket lainnya menggunakan E-Purchasing.
Rangkaian belanja tersebut mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari pengadaan peralatan perikanan dan pertanian, pembangunan atau pemasangan fasilitas pendukung, kegiatan budidaya, hingga jasa publikasi dan kebutuhan operasional dinas.
Paket Bernilai Ratusan Juta
Beberapa paket memiliki nilai cukup besar dan berkaitan langsung dengan program pertanian serta perikanan masyarakat.
Di antaranya Pengadaan Peralatan Perikanan Tangkap untuk Kelompok Nelayan Kota Banda Aceh dengan pagu Rp500 juta melalui E-Purchasing dan dijadwalkan pada Februari 2026.
Kemudian terdapat Pemasangan Jaringan Listrik beserta Instalasi Terpasang senilai Rp352,47 juta, dengan metode Pengadaan Langsung dan jadwal pemilihan Februari 2026.
Dinas juga menganggarkan Pengadaan Sumur Bor Pabrik Es Lampulo sebesar Rp300 juta, yang dalam RUP dijadwalkan pada Februari 2026.
Sementara untuk sektor budidaya, terdapat dua paket dengan nomenklatur yang sama, yakni Bioflok Budidaya Lele/Nila/Udang, masing-masing senilai Rp150 juta dan Rp200 juta. Kedua paket tersebut sama-sama menggunakan metode Pengadaan Langsung, tetapi memiliki jadwal pemilihan berbeda, yakni Mei dan April 2026.
Jika kedua paket bioflok tersebut merupakan kebutuhan yang berbeda, maka total pagunya mencapai Rp350 juta.
Peralatan Nelayan hingga Benih Sayuran
Selain itu, RUP mencatat Pengadaan Mesin Boat Yanmar Kota Banda Aceh senilai Rp200 juta dan Pengadaan Perahu/Sampan Nelayan Kecamatan Kuta Raja dan Meuraxa senilai Rp200 juta. Keduanya menggunakan Pengadaan Langsung dan dijadwalkan pada Maret 2026.
Untuk bidang pertanian, terdapat paket Benih Sayuran senilai Rp200 juta dengan metode Pengadaan Langsung dan jadwal April 2026. Selain itu terdapat Bibit Sapi Rp75 juta serta Pakan Ternak Rp5 juta.
Di sisi usaha pengolahan hasil perikanan, terdapat Peralatan Kerja Usaha Bakso Ikan dengan pagu Rp100 juta, yang dijadwalkan pada April 2026.
Ada Rp110 Juta untuk Publikasi Media Cetak
Perhatian lain terdapat pada belanja yang berkaitan dengan publikasi.
RUP mencatat dua paket, yakni Publikasi Media Cetak senilai Rp10 juta dan Sosialisasi dan Publikasi Informasi melalui Media Cetak sebesar Rp100 juta. Keduanya dijadwalkan pada Juni 2026.
Dengan demikian, anggaran yang secara eksplisit menggunakan nomenklatur publikasi media cetak mencapai Rp110 juta.
Selain itu terdapat paket Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan senilai Rp2,5539 juta, dengan metode Pengadaan Langsung dan jadwal Mei 2026.
Jika ketiga paket tersebut ditempatkan dalam satu kelompok belanja komunikasi/publikasi, maka nilai yang tercantum dalam RUP mencapai sekitar Rp112,55 juta.
Pertanyaan Publik Mulai Muncul
Besarnya jumlah paket dan beragamnya nomenklatur belanja tersebut membuka ruang bagi publik untuk mengetahui lebih jauh bagaimana anggaran tersebut akan direalisasikan.
Khusus paket bernilai besar, publik tentu berkepentingan mengetahui siapa penerima manfaat, apa spesifikasi barang atau pekerjaan, bagaimana proses pengadaan dilakukan, dan sejauh mana output program telah diwujudkan.
Misalnya, untuk paket peralatan perikanan tangkap Rp500 juta, pertanyaan publik tidak berhenti pada nilai pagu. Yang lebih penting adalah mengetahui barang apa saja yang dibeli, berapa jumlahnya, siapa kelompok nelayan penerimanya, serta bagaimana mekanisme penetapan penerima manfaat.
Begitu pula dengan paket jaringan listrik Rp352,47 juta dan sumur bor Rp300 juta. Pengawasan dapat diarahkan pada lokasi pekerjaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, penyedia, progres, serta kondisi fisik hasil pekerjaan di lapangan.
Sementara dua paket bioflok dengan nomenklatur yang sama dan total pagu Rp350 juta juga menarik untuk ditelusuri lebih lanjut, terutama mengenai perbedaan lokasi, kelompok penerima, volume, spesifikasi maupun dasar pemisahan kedua paket tersebut.
RUP Bukan Bukti Penyimpangan
RUP pada dasarnya merupakan dokumen perencanaan pengadaan. Karena itu, keberadaan sebuah paket dalam RUP tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi pelanggaran atau penyimpangan.
Namun, RUP dapat menjadi pintu masuk penting bagi pengawasan publik, terutama untuk memastikan bahwa perencanaan anggaran kemudian berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Sarannews.net akan menelusuri lebih lanjut sejumlah paket yang memiliki nilai signifikan, termasuk siapa penyedianya, bagaimana proses pemilihannya, apa nilai kontraknya, serta bagaimana realisasi dan hasil pekerjaannya di lapangan.
Data RUP juga menunjukkan adanya sejumlah paket yang telah dijadwalkan pada bulan-bulan sebelumnya, sehingga tahap berikutnya menjadi penting untuk melihat apakah paket tersebut telah berkontrak, telah selesai dikerjakan, atau masih dalam proses.
Dengan demikian, pertanyaan berikutnya bukan lagi sekadar “berapa anggarannya?”, tetapi:
Ke mana anggaran tersebut mengalir, siapa yang menerima manfaat, dan apa yang benar-benar dihasilkan dari Rp3,36 miliar uang publik tersebut?
Catatan redaksi: seluruh angka dan jadwal dalam pemberitaan awal ini bersumber dari dokumen RUP Penyedia Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Banda Aceh yang diperbarui 9 Agustus 2026. Data RUP merupakan data perencanaan dan perlu dikonfirmasi dengan dokumen kontrak, realisasi, serta kondisi lapangan.[red]