
BANDA ACEH | SNN – Upaya Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Selatan menepis isu monopoli dan dugaan maladministrasi dalam pengadaan barang medis Tahun Anggaran 2026 tampaknya menemui jalan buntu. Klaim instansi bahwa miliaran rupiah yang digelontorkan kepada satu perusahaan telah “sesuai aturan” kini terbantahkan oleh jejak digital resmi dari otoritas pengawas farmasi negara.
Dokumen elektronik berupa basis data resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia yang diperoleh redaksi membeberkan fakta telak: PT Sultan Medical Center (SMC) perusahaan yang memborong sekitar 67 persen belanja e-Katalog Dinkes Aceh Selatan bernilai Rp7,69 miliar berstatus belum memiliki Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).

Berdasarkan penelusuran pada laman Sistem Informasi Sertifikasi CDOB BPOM (sertifikasicdob.pom.go.id) yang diakses pada Minggu, 19 Juli 2026, nama SULTAN MEDICAL CENTER yang berkedudukan di Banda Aceh masih bertengger di tabel “Data Inspeksi Dalam Rangka Sertifikasi CDOB”.
Dalam basis data tersebut, perusahaan tercatat baru menjalani tahap inspeksi permohonan sertifikasi kategori “Obat Lain” pada 11 Juni 2026.
Fakta ini menjadi smoking gun (bukti kuat) yang mementahkan pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Aceh Selatan, Dharma Syahputra, S.IP., M.Ec.Dev. Sebelumnya, melalui klarifikasi resmi pada Sabtu (18/7), Dharma berdalih bahwa proses e-Purchasing telah mengacu pada Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan mengklaim Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah memilih penyedia berdasarkan spesifikasi hingga kemampuan distribusi.
Kelalaian Fatal PPK?
Keberadaan PT SMC di daftar “Data Inspeksi” secara hukum memastikan bahwa sertifikat CDOB perusahaan tersebut belum terbit. Sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2025, setiap Pedagang Besar Farmasi (PBF) diwajibkan menerapkan standar CDOB yang dibuktikan sah melalui kepemilikan sertifikat sebelum mendistribusikan sediaan farmasi.
Jika PT SMC baru diinspeksi pada pertengahan Juni 2026, hal ini memicu pertanyaan tajam terkait integritas proses evaluasi kualifikasi penyedia oleh PPK Dinkes Aceh Selatan. Penunjukan perusahaan yang legalitas distribusinya belum tuntas untuk menangani 10 paket pengadaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) mengindikasikan adanya dugaan kelalaian fatal, atau bahkan unsur kesengajaan dalam memuluskan satu entitas bisnis tertentu.
Ketua DPW Aliansi Masyarakat Peduli Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Aceh, Mahmud Padang, sebelumnya telah menantang Plt Kadinkes untuk membatalkan kontrak jika terbukti PT SMC belum mengantongi CDOB saat ditunjuk.
“Kalau memang Plt Kadinkes Aceh Selatan yakin menjunjung aturan, kami tantang batalkan proses penunjukan PT SMC apabila terbukti saat ditunjuk perusahaan itu belum memiliki sertifikat CDOB. Jangan hanya berhenti pada klarifikasi,” tegas Mahmud.
Membuka Ruang Supervisi KPK
Tumbangnya dalih normatif Dinkes Aceh Selatan oleh data BPOM ini semakin menguatkan urgensi intervensi penegak hukum. Terlebih lagi, praktik e-Purchasing kini tengah berada di bawah radar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pekan lalu (13/7/2026), Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK secara resmi menyurati seluruh Kepala Daerah di Aceh untuk meminta data rinci pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui sistem e-Purchasing. Pengadaan sektor Kesehatan yang rawan manipulasi cashback, diskon terselubung, dan monopoli menjadi salah satu celah kebocoran APBD yang paling disorot lembaga antirasuah tersebut.
Dengan terungkapnya bukti dari basis data BPOM ini, publik kini menanti ketegasan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Kejaksaan Tinggi Aceh, dan KPK untuk turun tangan melakukan audit forensik terhadap seluruh dokumen kontrak Dinkes Aceh Selatan. Uang negara miliaran rupiah tidak semestinya dipertaruhkan pada penyedia yang legalitas jaminan mutu distribusinya masih berstatus tanda tanya.[red]
BANDA ACEH | SNN – Upaya Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Selatan menepis isu monopoli dan dugaan maladministrasi dalam pengadaan barang medis Tahun Anggaran 2026 tampaknya menemui jalan buntu. Klaim instansi bahwa miliaran rupiah yang digelontorkan kepada satu perusahaan telah “sesuai aturan” kini terbantahkan oleh jejak digital resmi dari otoritas pengawas farmasi negara.
Dokumen elektronik berupa basis data resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia yang diperoleh redaksi membeberkan fakta telak: PT Sultan Medical Center (SMC) perusahaan yang memborong sekitar 67 persen belanja e-Katalog Dinkes Aceh Selatan bernilai Rp7,69 miliar berstatus belum memiliki Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).

Berdasarkan penelusuran pada laman Sistem Informasi Sertifikasi CDOB BPOM (sertifikasicdob.pom.go.id) yang diakses pada Minggu, 19 Juli 2026, nama SULTAN MEDICAL CENTER yang berkedudukan di Banda Aceh masih bertengger di tabel “Data Inspeksi Dalam Rangka Sertifikasi CDOB”.
Dalam basis data tersebut, perusahaan tercatat baru menjalani tahap inspeksi permohonan sertifikasi kategori “Obat Lain” pada 11 Juni 2026.
Fakta ini menjadi smoking gun (bukti kuat) yang mementahkan pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Aceh Selatan, Dharma Syahputra, S.IP., M.Ec.Dev. Sebelumnya, melalui klarifikasi resmi pada Sabtu (18/7), Dharma berdalih bahwa proses e-Purchasing telah mengacu pada Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan mengklaim Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah memilih penyedia berdasarkan spesifikasi hingga kemampuan distribusi.
Kelalaian Fatal PPK?
Keberadaan PT SMC di daftar “Data Inspeksi” secara hukum memastikan bahwa sertifikat CDOB perusahaan tersebut belum terbit. Sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2025, setiap Pedagang Besar Farmasi (PBF) diwajibkan menerapkan standar CDOB yang dibuktikan sah melalui kepemilikan sertifikat sebelum mendistribusikan sediaan farmasi.
Jika PT SMC baru diinspeksi pada pertengahan Juni 2026, hal ini memicu pertanyaan tajam terkait integritas proses evaluasi kualifikasi penyedia oleh PPK Dinkes Aceh Selatan. Penunjukan perusahaan yang legalitas distribusinya belum tuntas untuk menangani 10 paket pengadaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) mengindikasikan adanya dugaan kelalaian fatal, atau bahkan unsur kesengajaan dalam memuluskan satu entitas bisnis tertentu.
Ketua DPW Aliansi Masyarakat Peduli Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Aceh, Mahmud Padang, sebelumnya telah menantang Plt Kadinkes untuk membatalkan kontrak jika terbukti PT SMC belum mengantongi CDOB saat ditunjuk.
“Kalau memang Plt Kadinkes Aceh Selatan yakin menjunjung aturan, kami tantang batalkan proses penunjukan PT SMC apabila terbukti saat ditunjuk perusahaan itu belum memiliki sertifikat CDOB. Jangan hanya berhenti pada klarifikasi,” tegas Mahmud.
Membuka Ruang Supervisi KPK
Tumbangnya dalih normatif Dinkes Aceh Selatan oleh data BPOM ini semakin menguatkan urgensi intervensi penegak hukum. Terlebih lagi, praktik e-Purchasing kini tengah berada di bawah radar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pekan lalu (13/7/2026), Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK secara resmi menyurati seluruh Kepala Daerah di Aceh untuk meminta data rinci pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui sistem e-Purchasing. Pengadaan sektor Kesehatan yang rawan manipulasi cashback, diskon terselubung, dan monopoli menjadi salah satu celah kebocoran APBD yang paling disorot lembaga antirasuah tersebut.
Dengan terungkapnya bukti dari basis data BPOM ini, publik kini menanti ketegasan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Kejaksaan Tinggi Aceh, dan KPK untuk turun tangan melakukan audit forensik terhadap seluruh dokumen kontrak Dinkes Aceh Selatan. Uang negara miliaran rupiah tidak semestinya dipertaruhkan pada penyedia yang legalitas jaminan mutu distribusinya masih berstatus tanda tanya.[red]








