Bongkar Gurita Dinasti Sang Bupati, Dari RSUDYA, Bappeda, BPKD hingga Bancakan Proyek

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
TAPAKTUAN | SNN – Tata kelola pemerintahan Kabupaten Aceh Selatan tengah berada di titik nadir. Reformasi birokrasi dan asas meritokrasi yang seharusnya menjadi napas pelayanan publik kini disinyalir kuat telah disandera oleh kepentingan “Gurita Dinasti” keluarga sang Bupati.
Bermula dari keluhan Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) terkait minimnya transparansi dan Indikasi Maladministrasi serta Potensi Parktik KKN, rentetan penelusuran demi penelusuran perlahan menelanjangi pola nepotisme yang terstruktur, masif, dan terang-terangan. Tentakel kekuasaan keluarga ini tidak hanya mencengkeram fasilitas kesehatan daerah, tetapi kini terbukti telah melilit jantung perencanaan, kas keuangan, hingga eksekusi proyek daerah.

Berikut adalah anatomi lengkap “Gurita Dinasti” yang berhasil dibongkar oleh tim redaksi:
Polemik ini memanas ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRK dan Manajemen RSUD Yuliddin Away (RSUDYA) Tapaktuan digelar secara tertutup. Langkah bungkam ini disinyalir kuat sebagai upaya manajemen rumah sakit untuk melindungi citra Bupati.
Akar masalahnya adalah rekrutmen “karpet merah” seorang tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) bernama Reza Pahlevi. Berstatus sebagai adik kandung istri Bupati (adik ipar), ia lolos melalui proses tertutup yang dikeluhkan diskriminatif dan langsung ditempatkan di posisi basah: Bagian Klaim/Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Fungsi check and balances di RSUDYA dipastikan lumpuh. Komposisi Dewan Pengawas (Dewas) yang secara regulasi harus independent justru diisi oleh deretan nama dari lingkaran dalam keluarga Bupati.
Tentakel dinasti ini semakin mencolok dengan terkuaknya posisi ganda Lidia Sari. Selain menjabat sebagai Dewas RSUDYA, sang adik ipar ternyata saat ini juga menduduki kursi strategis sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan.
Ini menciptakan benturan kepentingan (conflict of interest) yang sangat fatal. Sebagai Kabid di BPKD, ia memegang otoritas pencairan dana daerah, termasuk dana BLUD rumah sakit. Sementara sebagai Dewas, ia yang mengawasi penggunaannya. Ia yang mencairkan, ia pula yang mengawasi. Sebuah tata kelola keuangan yang sangat rawan penyimpangan.
Tidak berhenti di kas daerah, “dapur” perencanaan pembangunan juga telah dikondisikan. Posisi krusial Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Selatan saat ini dijabat oleh Azhari, yang terkonfirmasi sebagai suami dari Makcik Bupati, yang sebelumnya Adalah berstatus Pegawai Provinsi yang di “Import” ke daerah.
Penguasaan Bappeda oleh kerabat memunculkan ketakutan publik yang terbukti beralasan: arah pembangunan dan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berpotensi kuat digiring untuk kepentingan oligarki keluarga.
Puncak dari fenomena “Perusahaan Keluarga” ini juga terlihat pada pelaksanaan APBD Tahun 2025. Sejumlah paket proyek fisik dan pengadaan disinyalir kuat dikerjakan langsung oleh anggota keluarga dekat Bupati.
Berdasarkan pantauan dokumen pengadaan dan analisis lelang, guna menghindari jerat hukum, oknum keluarga Bupati diduga menggunakan Metode Penunjukan Langsung (PL) dengan modus “Pinjam Bendera”. Mereka meminjam legalitas perusahaan rekanan lain, sementara pengerjaan, kendali anggaran, dan penikmat keuntungan utama (beneficial owner) tetap berada di tangan lingkaran penguasa.
Temuan ini menyempurnakan alur siklus tertutup bancakan anggaran:
Hulu (Bappeda/Paman) menyusun paket proyek Eksekusi (Keluarga) menggarap proyek dengan modus pinjam bendera Hilir (BPKD/Adik Ipar) mencairkan uangnya.
Mendesak Aparat Penegak Hukum Bertindak
Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS), T. Sukandi, menilai Gurita nepotisme ini bukan sekadar pelanggaran etika birokrasi, melainkan telah memenuhi unsur dugaan korupsi terstruktur dan menyalahgunakan wewenang (Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12i UU Tipikor terkait Benturan Kepentingan).
Sistem meritokrasi tampak lumpuh, digantikan oleh sistem favoritisme di mana papan catur birokrasi diatur murni oleh ikatan darah. Publik kini menanti ketegasan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Polda Aceh, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan mengaudit indikasi korupsi sistemik ini. Jangan sampai Aceh Selatan terus tersandera oleh dinasti yang memperkaya lingkarannya sendiri.[red]









