Belanja Publikasi Rp7,4 Miliar Disorot, Postur Anggaran Swakelo Setwan DPRK Banda Aceh dinilai boros dan ugal-ugalan

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
Banda Aceh | SNN – Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) menyoroti postur anggaran dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Swakelola Sekretariat DPRK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 yang dinilai belum mencerminkan semangat efisiensi dan penghematan belanja public, dalam kata lain ini Pemborosan dan ugal-ugalan.
Sorotan tersebut muncul setelah FORMAKI melakukan penelusuran terhadap dokumen RUP Setwan DPRK Banda Aceh dan menemukan dominasi belanja pendukung birokrasi dengan nilai anggaran yang cukup besar.
Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah belanja publikasi dan media melalui paket kegiatan “Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan” yang tersebar dalam 49 paket dengan total pagu mencapai sekitar Rp7.416.500.000.
Menurut FORMAKI, angka tersebut tergolong besar untuk satu satuan kerja sekretariat legislatif daerah dan layak mendapatkan perhatian publik terkait urgensi, efektivitas, serta manfaat yang dihasilkan dari penggunaan anggaran tersebut.
“Dalam situasi ketika berbagai instansi pemerintah berbicara mengenai efisiensi dan penghematan belanja, justru postur anggaran yang terlihat dalam RUP Setwan DPRK Banda Aceh masih menunjukkan dominasi belanja-belanja pendukung birokrasi dengan nilai yang cukup signifikan,” demikian pernyataan sikap FORMAKI yang diterima redaksi.
FORMAKI menilai persoalan utama bukan semata-mata apakah belanja tersebut diperbolehkan oleh regulasi, melainkan apakah nilai anggaran yang dialokasikan benar-benar sebanding dengan kebutuhan dan manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat.
Selain belanja publikasi, lembaga tersebut juga mencermati besarnya alokasi anggaran pada sektor perjalanan dinas, konsumsi rapat, sewa fasilitas, jasa tenaga ahli, serta berbagai belanja jasa lainnya yang secara keseluruhan membentuk komposisi anggaran yang didominasi kegiatan administratif.
Menurut FORMAKI, kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa fokus anggaran lebih diarahkan pada aktivitas pendukung kelembagaan dibandingkan penguatan fungsi substantif DPRK sebagai lembaga representasi rakyat.
“Dalam tata kelola keuangan daerah yang sehat, setiap rupiah APBD harus diuji berdasarkan kebutuhan, kewajaran nilai, dan manfaat yang dihasilkan. Ketika belanja-belanja pendukung mencapai miliaran rupiah, maka publik berhak mempertanyakan proporsionalitasnya,” lanjut pernyataan tersebut.
Soroti Fragmentasi Puluhan Paket
FORMAKI juga menyoroti pola penganggaran yang tersebar dalam puluhan paket dengan nomenklatur yang sama namun memiliki nilai berbeda-beda.
Menurut lembaga tersebut, pola demikian memang tidak otomatis melanggar aturan, namun dari perspektif pengawasan publik dapat menyulitkan masyarakat untuk melihat total nilai belanja yang sesungguhnya.
“Secara kasat mata satu paket mungkin terlihat kecil, tetapi ketika dijumlahkan nilainya mencapai miliaran rupiah. Karena itu transparansi menjadi sangat penting,” kata FORMAKI.
Lembaga tersebut mendesak Sekretariat DPRK Banda Aceh untuk membuka secara rinci tujuan setiap paket kegiatan, output yang dihasilkan, indikator keberhasilan, serta evaluasi pelaksanaannya agar masyarakat dapat menilai efektivitas penggunaan APBD secara objektif.
Setwan Belum Beri Tanggapan
Sementara itu, sebelum menerbitkan pemberitaan ini, redaksi Sarannews.net telah menyampaikan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada Sekretariat DPRK Banda Aceh terkait temuan anggaran publikasi tersebut.
Dalam surat tersebut, redaksi meminta penjelasan mengenai dasar kebutuhan anggaran, mekanisme penyusunan paket kegiatan, indikator kinerja, pola kerja sama media, hingga output yang akan dihasilkan dari belanja publikasi senilai Rp7,4 miliar tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat DPRK Banda Aceh belum memberikan tanggapan maupun jawaban resmi atas surat konfirmasi yang telah disampaikan redaksi.
Redaksi juga telah melakukan penelusuran ulang terhadap pembaruan dokumen RUP per 10 Juni 2026. Hasilnya, alokasi belanja publikasi dan media senilai Rp7,4 miliar tersebut masih tercantum dalam dokumen terbaru tanpa perubahan yang signifikan.
FORMAKI menegaskan bahwa kritik terhadap postur anggaran tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat keterbukaan informasi publik, melainkan sebagai bagian dari pengawasan masyarakat terhadap penggunaan APBD agar berjalan secara transparan, efisien, dan akuntabel.
“Bagi FORMAKI, persoalan utamanya bukan besar kecilnya angka dalam dokumen anggaran, tetapi apakah uang rakyat yang dibelanjakan benar-benar menghasilkan manfaat publik yang sebanding,” tutup pernyataan tersebut.[red]
Reporter: Redaksi Sarannews.net
Editor: Redaksi Investigasi Sarannews.net








