Dugaan Praktik Percaloan Bantuan Modal Baitul Mal Aceh, For-PAS Desak Aparat Turun Tangan

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
BANDA ACEH | SNN – Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) secara resmi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan penyimpangan dan praktik percaloan dalam penyaluran bantuan modal usaha dari Baitul Mal Aceh di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.
Desakan ini mencuat setelah For-PAS menerima berbagai aduan dari masyarakat mengenai adanya indikasi intervensi pihak ketiga dalam proses penentuan nama-nama mustahik (penerima manfaat) bantuan tersebut.
Ketua For-PAS, T. Sukandi, menegaskan bahwa informasi yang berkembang di tengah masyarakat ini harus segera diusut agar tidak menimbulkan keresahan dan fitnah berkepanjangan.
“Dugaan ini harus dibuka secara terang-benderang. Jika benar ada pihak yang mengambil keuntungan dari hak mustahik, maka aparat penegak hukum harus bertindak. Namun apabila tidak terbukti, hal itu juga harus disampaikan kepada publik,” tegas Sukandi, Jumat (31/7).
Berdasarkan data dan dokumen Daftar Penerima Bantuan Usaha Individu Kabupaten Aceh Selatan yang dikantongi oleh For-PAS, rincian bantuan tersebut memuat identitas penerima, alamat, jenis usaha, hingga nominal bantuan yang secara umum dipatok sebesar Rp5 juta per orang.
Namun, temuan di lapangan mengindikasikan adanya praktik tidak wajar. For-PAS menyoroti dugaan bahwa buku rekening milik sejumlah penerima bantuan sempat dikuasai oleh pihak lain atau perantara selama proses pencairan dana. Kondisi ini dinilai sangat rawan dan berpotensi membuka ruang terjadinya pemotongan liar atas dana bantuan yang seharusnya diterima utuh oleh masyarakat miskin.
Meski indikasi tersebut menguat, Sukandi menyadari bahwa pembuktian secara hukum mutlak diperlukan. Oleh karena itu, For-PAS mendorong pihak berwenang untuk melakukan audit lapangan.
“Audit lapangan perlu dilakukan dengan cara memanggil secara acak para penerima bantuan yang namanya tercantum dalam daftar. Langkah ini penting untuk memastikan apakah bantuan senilai Rp5 juta itu benar-benar diterima utuh oleh mustahik, atau justru ada penyimpangan,” jelasnya.
Selain mendesak aparat hukum, For-PAS juga menuntut sikap proaktif dan transparansi dari pihak Baitul Mal Aceh. Lembaga pengelola zakat dan infak tersebut diminta untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait mekanisme penetapan penerima, proses verifikasi di lapangan, hingga sistem pencairan dana.
“Jangan sampai program yang bertujuan membantu masyarakat miskin justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi. Transparansi dan akuntabilitas harus dikedepankan,” pungkas Sukandi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Baitul Mal Aceh terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Baitul Mal Aceh maupun pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan secara berimbang yang akan disampaikan Kembali kepublik.[red]









