Polemik SMPN 18 Banda Aceh Memanas, Dari Pemotongan Hak Guru hingga Dugaan Intimidasi Siswa

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
BANDA ACEH | SNN — Manajemen dan tata kelola lingkungan pendidikan di SMP Negeri 18 Banda Aceh tengah menjadi sorotan tajam. Sekolah yang berlokasi di kawasan Kuta Alam ini tidak hanya harus berhadapan dengan pemeriksaan lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI, tetapi juga menuai protes keras dari kalangan wali murid di media sosial.
Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh redaksi, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Aceh telah melayangkan surat panggilan bernomor T/0186/LM.11-01/0122.2026/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026. Surat yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh, Dian Rubianty, meminta kehadiran Kepala Sekolah dan Bendahara SMPN 18 Banda Aceh untuk memberikan keterangan pada Senin, 27 Juli 2026 kemarin.
Pemanggilan tersebut didasari oleh dua laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman. Laporan pertama diajukan oleh seorang guru terkait dugaan maladministrasi pemotongan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) periode tahun 2021 hingga 2024, serta pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 tanpa dasar hukum yang jelas. Sementara laporan kedua, yang identitasnya dirahasiakan, menyoroti adanya permintaan biaya seragam sekolah yang dibebankan kepada siswa tanpa disertai rincian biaya maupun bukti pembayaran yang transparan.
Jeritan Wali Murid di Media Sosial
Persoalan di SMPN 18 Banda Aceh ternyata bergulir semakin liar. Belum usai pemeriksaan terkait hak-hak guru, gelombang keluhan kini datang dari pihak wali murid. Melalui sebuah surat terbuka yang diunggah di kolom komentar akun Instagram resmi Wali Kota Banda Aceh baru-baru ini, salah satu wali murid meluapkan kekecewaan mendalam atas situasi di sekolah tersebut.
Dalam aduan terbuka itu, wali murid mengungkapkan tiga poin krusial. Pertama, dana pendaftaran sebesar Rp2.200.000 per siswa yang sebelumnya dijanjikan akan dikembalikan oleh pihak sekolah, hingga kini belum terealisasi. Poin kedua yang paling mengkhawatirkan, wali murid menyebut anak-anak mereka justru mengalami tekanan psikologis di lingkungan sekolah.
“Anak kami mengalami intimidasi, interogasi, dan ancaman di lingkungan sekolah,” tulis akun wali murid tersebut dalam pesan terbukanya yang turut menandai akun dinas dan lembaga pengawas. Mereka juga mempertanyakan lemahnya fungsi pengawasan dan audit dari Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh atas kasus yang dinilai terus berulang tiap tahunnya.
Wali murid menuntut tiga hal utama: pengembalian dana sesuai janji, jaminan keamanan serta kenyamanan siswa selama proses belajar, serta evaluasi dan sanksi tegas bagi oknum pihak sekolah yang melanggar aturan.
Redaksi Upayakan Konfirmasi Massal
Guna menjaga independensi, keberimbangan informasi, dan mematuhi asas cover both sides sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, tim Redaksi SaranNews.net telah melayangkan permohonan konfirmasi dan klarifikasi secara resmi kepada pihak terkait.
Konfirmasi telah dikirimkan kepada Kepala SMP Negeri 18 Banda Aceh untuk mengonfirmasi kehadiran dalam panggilan Ombudsman serta kejelasan terkait dana pendaftaran dan dugaan intimidasi siswa. Redaksi juga telah mengkonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh guna mempertanyakan langkah pengawasan dan perlindungan siswa, serta menghubungi Ibu Guru yang selaku pihak pelapor awal.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu jawaban resmi dan iktikad baik dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh untuk memberikan penjelasan klir kepada publik. (Red)









