INDIKASI KASUS, PENGADAAN MOBIL DINAS BUPATI ACEH SELATAN Rp 1,875 Miliar, TEMUAN BPK INI KRONOLOGINYA

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
TAPAKTUAN | SNN — Pengadaan satu unit kendaraan dinas Honda New Vellfire senilai Rp1.875.000.000,00 untuk Bupati Aceh Selatan tidak berlangsung dalam satu peristiwa tunggal. Ia adalah rangkaian yang membentang lebih dari satu setengah tahun dari sebuah lelang mobil lama yang gagal tuntas pada 2024, hingga kendaraan mewah yang baru benar-benar tiba di Tapaktuan pada Maret 2026, jauh setelah dibayar lunas.
Ketika disusun berdasarkan urutan waktu, rangkaian yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh ini memperlihatkan sejumlah kejanggalan yang mungkin luput bila dibaca sepotong-sepotong. Berikut kronologinya.
2024: Bermula dari Lelang Mobil Lama yang Tak Tuntas
Menurut LHP, akar pengadaan ini bermula pada triwulan III tahun 2024. Kendaraan dinas perorangan Bupati yang lama saat itu dilelang terbatas dalam istilah teknis disebut dum. Namun proses lelang tersebut tidak pernah tuntas: hingga batas akhir masa berlaku lelang, pembayaran oleh pemenang tidak dilakukan.
Akibatnya, mobil dinas lama itu secara hukum tetap menjadi aset Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan. Meski demikian, pada tahun yang sama, BPKD mulai menyusun perencanaan penganggaran kendaraan dinas baru untuk tahun anggaran 2025.
BPK mencatat, sejak titik awal ini perencanaan sudah bermasalah: pengadaan tidak didukung dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dokumen yang menjadi dasar penyusunan pengadaan barang milik daerah dalam APBK. Pengadaan kendaraan dinas jabatan kepala daerah ini juga tidak menjadi prioritas dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025.
17 November 2025: Kontrak Rp1,875 Miliar Diteken
Kontrak pengadaan akhirnya ditandatangani pada 17 November 2025 dengan Nomor III/E-Catalog/Kontrak/APBK/2025, melalui mekanisme e-katalog, senilai Rp1.875.000.000,00 bersumber dari APBK 2025. Surat Pesanan menyusul sehari kemudian, pada 18 November 2025.
Kendaraan yang dipesan adalah Honda New Vellfire 2.5 VIP Hybrid CVT Modelista sebuah minibus MPV premium berkapasitas 2.494cc. BPK menemukan spesifikasi ini tidak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006, yang membatasi kendaraan dinas Bupati pada jenis Sedan (maksimal 2.500cc) atau Jeep (maksimal 3.200cc). Menurut BPK, PPK yang menangani pengadaan mengakui tidak terdapat dokumen spesifikasi teknis atas pengadaan tersebut.
Pada titik ini pula BPK menyoroti harga. Standar Biaya Umum (SBU) Tahun 2025 menetapkan satuan biaya kendaraan dinas pejabat daerah sebesar Rp702.970.000,00. Dengan nilai kontrak pembelian Mobil baru ini sebesar Rp1,875 miliar, maka pengadaan ini melampaui standar sebesar Rp1.172.030.000,00.
17–31 Desember 2025: Jatuh Tempo, Adendum, dan Pembayaran Lunas
Berdasarkan kontrak, pekerjaan seharusnya selesai pada 17 Desember 2025. Namun menjelang jatuh tempo, kontrak diperpanjang melalui adendum menjadi 31 Desember 2025. Alasan yang tercatat: kondisi darurat bencana pada akhir Desember mengganggu akses transportasi dan pengiriman kendaraan.
Pada 30 Desember 2025, Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) Nomor 030/671/BASTB/XII/2025 diterbitkan secara dokumen, menandakan kendaraan telah diserahterimakan. Sehari kemudian, 31 Desember 2025, pembayaran penuh sebesar Rp1.875.000.000,00 dicairkan melalui SP2D.
Namun di sinilah BPK menemukan ketidaksesuaian mendasar. Menurut kontrak, serah terima seharusnya dilakukan di kantor BPKD Kabupaten Aceh Selatan, disertai pemeriksaan dan pengujian kesesuaian spesifikasi, jumlah, kinerja, serta keaslian kendaraan. Faktanya, serah terima dilakukan di showroom penyedia di Kota Banda Aceh.
Yang lebih menjadi catatan, PPK yang bertanggung jawab atas kontrak malah mengaku kepada BPK tidak mengetahui kapan dan di mana serah terima itu berlangsung. Penjelasan justru datang dari Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, yang menyebut serah terima dilakukan di showroom karena kondisi darurat bencana.
10 Maret 2026: Mobil Masih di Showroom, Sudah Dibayar Lunas 2 Bulan Sebelumnya
Meski BAST telah terbit sejak akhir Desember 2025 dan pembayaran telah lunas, hasil pemeriksaan interim BPK yang berakhir pada 10 Maret 2026 menunjukkan kendaraan belum berada di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.
Berdasarkan bukti foto dan video yang diambil per 10 Maret 2026 dikonfirmasi kepada penyedia melalui PPK kendaraan masih berada di showroom penyedia di Banda Aceh. Artinya, kendaraan yang telah dibayar penuh pada 31 Desember 2025 secara fisik belum diterima Pemkab lebih dari dua bulan setelahnya.
11 Maret 2026: Kendaraan Tiba, Bertepatan dengan Kembalinya Bupati
Menurut keterangan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa yang dicatat BPK, kendaraan tiba di Tapaktuan pada 11 Maret 2026. LHP mencatat kedatangan ini bersamaan dengan kembali aktifnya Bupati Aceh Selatan setelah menjalani sanksi administratif dari Kementerian Dalam Negeri.
29 April 2026: Kendaraan Ditemukan di Garasi Pendopo Bupati
Pada pemeriksaan terinci BPK tanggal 29 April 2026, kendaraan akhirnya diketahui telah berada di garasi Pendopo Bupati Aceh Selatan.
Dari rangkaian ini, BPK menyimpulkan telah terjadi keterlambatan penyelesaian pengadaan karena berdasarkan kontrak, pengadaan baru dianggap selesai ketika barang diserahkan di kantor BPKD. Terhitung hingga 10 Maret 2026, terdapat 69 hari keterlambatan. Namun atas keterlambatan itu, PPK dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa tidak dapat menjelaskan alasannya dan tidak mengenakan denda keterlambatan. Potensi denda yang tidak dipungut dihitung BPK sebesar Rp129.375.000,00.
Total dampak finansial yang diidentifikasi BPK dari seluruh rangkaian ini mencapai Rp1.301.405.000,00 terdiri dari pemborosan atas selisih harga Rp1.172.030.000,00 dan potensi denda yang tidak dipungut Rp129.375.000,00.
BPK menempatkan tanggung jawab atas permasalahan ini pada Kepala BPKD selaku Pengguna Anggaran dan PPK, serta merekomendasikan agar denda keterlambatan diproses dan disetor ke Kas Daerah. Menurut LHP, Kepala BPKD menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti.
Untuk memenuhi asas keberimbangan, redaksi sedang berupaya meminta tanggapan dari Kepala BPKD Aceh Selatan selaku Pengguna Anggaran, PPK yang menangani kontrak, serta pihak Bupati Aceh Selatan atau juru bicaranya.[red]










TAPAKTUAN | SNN — Pengadaan satu unit kendaraan dinas Honda New Vellfire senilai Rp1.875.000.000,00 untuk Bupati Aceh Selatan tidak berlangsung dalam satu peristiwa tunggal. Ia adalah rangkaian yang membentang lebih dari satu setengah tahun dari sebuah lelang mobil lama yang gagal tuntas pada 2024, hingga kendaraan mewah yang baru benar-benar tiba di Tapaktuan pada Maret 2026, jauh setelah dibayar lunas.
Ketika disusun berdasarkan urutan waktu, rangkaian yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh ini memperlihatkan sejumlah kejanggalan yang mungkin luput bila dibaca sepotong-sepotong. Berikut kronologinya.
2024: Bermula dari Lelang Mobil Lama yang Tak Tuntas
Menurut LHP, akar pengadaan ini bermula pada triwulan III tahun 2024. Kendaraan dinas perorangan Bupati yang lama saat itu dilelang terbatas dalam istilah teknis disebut dum. Namun proses lelang tersebut tidak pernah tuntas: hingga batas akhir masa berlaku lelang, pembayaran oleh pemenang tidak dilakukan.
Akibatnya, mobil dinas lama itu secara hukum tetap menjadi aset Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan. Meski demikian, pada tahun yang sama, BPKD mulai menyusun perencanaan penganggaran kendaraan dinas baru untuk tahun anggaran 2025.
BPK mencatat, sejak titik awal ini perencanaan sudah bermasalah: pengadaan tidak didukung dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dokumen yang menjadi dasar penyusunan pengadaan barang milik daerah dalam APBK. Pengadaan kendaraan dinas jabatan kepala daerah ini juga tidak menjadi prioritas dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025.
17 November 2025: Kontrak Rp1,875 Miliar Diteken
Kontrak pengadaan akhirnya ditandatangani pada 17 November 2025 dengan Nomor III/E-Catalog/Kontrak/APBK/2025, melalui mekanisme e-katalog, senilai Rp1.875.000.000,00 bersumber dari APBK 2025. Surat Pesanan menyusul sehari kemudian, pada 18 November 2025.
Kendaraan yang dipesan adalah Honda New Vellfire 2.5 VIP Hybrid CVT Modelista sebuah minibus MPV premium berkapasitas 2.494cc. BPK menemukan spesifikasi ini tidak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006, yang membatasi kendaraan dinas Bupati pada jenis Sedan (maksimal 2.500cc) atau Jeep (maksimal 3.200cc). Menurut BPK, PPK yang menangani pengadaan mengakui tidak terdapat dokumen spesifikasi teknis atas pengadaan tersebut.
Pada titik ini pula BPK menyoroti harga. Standar Biaya Umum (SBU) Tahun 2025 menetapkan satuan biaya kendaraan dinas pejabat daerah sebesar Rp702.970.000,00. Dengan nilai kontrak pembelian Mobil baru ini sebesar Rp1,875 miliar, maka pengadaan ini melampaui standar sebesar Rp1.172.030.000,00.
17–31 Desember 2025: Jatuh Tempo, Adendum, dan Pembayaran Lunas
Berdasarkan kontrak, pekerjaan seharusnya selesai pada 17 Desember 2025. Namun menjelang jatuh tempo, kontrak diperpanjang melalui adendum menjadi 31 Desember 2025. Alasan yang tercatat: kondisi darurat bencana pada akhir Desember mengganggu akses transportasi dan pengiriman kendaraan.
Pada 30 Desember 2025, Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) Nomor 030/671/BASTB/XII/2025 diterbitkan secara dokumen, menandakan kendaraan telah diserahterimakan. Sehari kemudian, 31 Desember 2025, pembayaran penuh sebesar Rp1.875.000.000,00 dicairkan melalui SP2D.
Namun di sinilah BPK menemukan ketidaksesuaian mendasar. Menurut kontrak, serah terima seharusnya dilakukan di kantor BPKD Kabupaten Aceh Selatan, disertai pemeriksaan dan pengujian kesesuaian spesifikasi, jumlah, kinerja, serta keaslian kendaraan. Faktanya, serah terima dilakukan di showroom penyedia di Kota Banda Aceh.
Yang lebih menjadi catatan, PPK yang bertanggung jawab atas kontrak malah mengaku kepada BPK tidak mengetahui kapan dan di mana serah terima itu berlangsung. Penjelasan justru datang dari Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, yang menyebut serah terima dilakukan di showroom karena kondisi darurat bencana.
10 Maret 2026: Mobil Masih di Showroom, Sudah Dibayar Lunas 2 Bulan Sebelumnya
Meski BAST telah terbit sejak akhir Desember 2025 dan pembayaran telah lunas, hasil pemeriksaan interim BPK yang berakhir pada 10 Maret 2026 menunjukkan kendaraan belum berada di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.
Berdasarkan bukti foto dan video yang diambil per 10 Maret 2026 dikonfirmasi kepada penyedia melalui PPK kendaraan masih berada di showroom penyedia di Banda Aceh. Artinya, kendaraan yang telah dibayar penuh pada 31 Desember 2025 secara fisik belum diterima Pemkab lebih dari dua bulan setelahnya.
11 Maret 2026: Kendaraan Tiba, Bertepatan dengan Kembalinya Bupati
Menurut keterangan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa yang dicatat BPK, kendaraan tiba di Tapaktuan pada 11 Maret 2026. LHP mencatat kedatangan ini bersamaan dengan kembali aktifnya Bupati Aceh Selatan setelah menjalani sanksi administratif dari Kementerian Dalam Negeri.
29 April 2026: Kendaraan Ditemukan di Garasi Pendopo Bupati
Pada pemeriksaan terinci BPK tanggal 29 April 2026, kendaraan akhirnya diketahui telah berada di garasi Pendopo Bupati Aceh Selatan.
Dari rangkaian ini, BPK menyimpulkan telah terjadi keterlambatan penyelesaian pengadaan karena berdasarkan kontrak, pengadaan baru dianggap selesai ketika barang diserahkan di kantor BPKD. Terhitung hingga 10 Maret 2026, terdapat 69 hari keterlambatan. Namun atas keterlambatan itu, PPK dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa tidak dapat menjelaskan alasannya dan tidak mengenakan denda keterlambatan. Potensi denda yang tidak dipungut dihitung BPK sebesar Rp129.375.000,00.
Total dampak finansial yang diidentifikasi BPK dari seluruh rangkaian ini mencapai Rp1.301.405.000,00 terdiri dari pemborosan atas selisih harga Rp1.172.030.000,00 dan potensi denda yang tidak dipungut Rp129.375.000,00.
BPK menempatkan tanggung jawab atas permasalahan ini pada Kepala BPKD selaku Pengguna Anggaran dan PPK, serta merekomendasikan agar denda keterlambatan diproses dan disetor ke Kas Daerah. Menurut LHP, Kepala BPKD menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti.
Untuk memenuhi asas keberimbangan, redaksi sedang berupaya meminta tanggapan dari Kepala BPKD Aceh Selatan selaku Pengguna Anggaran, PPK yang menangani kontrak, serta pihak Bupati Aceh Selatan atau juru bicaranya.[red]