Optimalkan Potensi Dana Umat, 90 Amil Zakat Gampong Dikukuhkan: Wali Kota Ingatkan Transparansi!

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
BANDA ACEH | sarannews.net – Pengelolaan dana zakat di Kota Banda Aceh dituntut untuk keluar dari pola administratif konvensional demi menggarap potensi riil ekonomi umat yang selama ini belum tersentuh secara optimal. Transparansi dan akuntabilitas menjadi harga mati agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Komitmen tersebut mengemuka saat Ketua Baitul Mal Kota Banda Aceh, Yusuf Al Qardhawy, mengukuhkan secara resmi sebanyak 90 Amil Zakat yang mewakili 90 gampong (desa) di seluruh Kota Banda Aceh. Prosesi pengukuhan yang berlangsung khidmat ini digelar di Aula Gedung Mawardy Nurdin, Banda Aceh, Kamis (31/7/2026).
Agenda penting pembenahan tata kelola zakat perkotaan ini turut disaksikan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dan Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab.
Dalam arahannya, Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal menegaskan bahwa amanah sebagai amil penjerat dana umat merupakan tanggung jawab teologis dan sosial yang sangat berat. Ia mengingatkan agar pengelolaan dana zakat wajib dijalankan dengan integritas tinggi dan menjauhi praktik penyimpangan.
“Jika amanah ini dikelola dengan transparan dan akuntabel, insyaallah akan melahirkan kemaslahatan nyata bagi pengetasan kemiskinan masyarakat gampong. Sebaliknya, jika kepercayaan publik ini sampai disalahgunakan, dampaknya bukan hanya merugikan rakyat secara ekonomi, tetapi menjadi beban pertanggungjawaban yang sangat berat di hadapan Allah SWT,” tegas Illiza.
Sektor Swasta Belum Tergarap Optimal
Wali Kota membeberkan catatan kritis mengenai peta perolehan zakat di Banda Aceh saat ini. Menurutnya, serapan dana zakat yang dihimpun oleh Baitul Mal selama ini masih didominasi oleh kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara itu, potensi zakat dari sektor korporasi/pelaku usaha swasta dan masyarakat umum masih sangat luas namun belum tergarap secara terstruktur.
Untuk mendobrak stagnasi tersebut, Illiza menginstruksikan kepada seluruh pengurus Baitul Mal Gampong (BMG) yang baru dikukuhkan untuk segera merapikan dan membangun basis data zakat yang valid dan akurat. Basis data tersebut wajib mencakup pemetaan menyeluruh terhadap wajib zakat (muzakki) hingga penerima manfaat (mustahik) di tingkat mikro.
“Pihak yang paling memahami realita sosial di akar rumput adalah pengurus Baitul Mal di gampong. Dengan data yang presisi, pengurus gampong tahu persis siapa warga yang mendesak menerima hak zakat, siapa yang membutuhkan intervensi modal usaha mandiri, dan siapa yang harus diposisikan dalam skala prioritas penanganan,” pungkas Illiza. [red]









