Sembilan Paket Proyek PUPR Banda Aceh Bermasalah, Sisa Setoran Rp299 Juta Belum Kembali

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
Temuan BPK atas laporan keuangan 2025 menyebut pekerjaan dibayar penuh meski volume dan mutu kurang. Hingga akhir Juli 2026, sisa Rp299 juta masih tertunggak mayoritas menumpuk pada satu rekanan.
BANDA ACEH | SNN — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan kelebihan pembayaran senilai Rp408,38 juta atas sembilan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh pada Tahun Anggaran 2025. Sejumlah pekerjaan telah dibayar lunas seratus persen, padahal volume dan/atau spesifikasi yang terpasang di lapangan kurang dari yang tercantum dalam kontrak.
Yang menjadi sorotan bukan hanya temuannya, melainkan lambatnya pengembalian. Berdasarkan Surat Inspektorat Kota Banda Aceh Nomor 700/270 tertanggal 20 Juli 2026, jawaban resmi atas permohonan informasi Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) dari total kewajiban itu baru Rp108,97 juta atau 26,7 persen yang disetorkan kembali ke kas daerah. Sisanya, Rp299,41 juta, masih tertunggak.
Dua Temuan, Pola yang Sama
Kelebihan bayar itu berasal dari dua temuan. Pertama, kekurangan volume pada Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi senilai Rp256,86 juta atas lima paket peningkatan jalan. Kedua, kekurangan volume pada Belanja Pemeliharaan, dengan porsi PUPR Rp151,52 juta dari empat paket. Menurut LHP, nilai kelebihan bayar itu telah disepakati bersama antara penyedia, konsultan pengawas, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan BPK sehingga angkanya bukan estimasi sepihak.
Pada temuan jalan, komponen ketidaksesuaian spesifikasi mendominasi: Rp202,96 juta dari Rp256,86 juta, atau hampir 79 persen. Artinya persoalan tidak sekadar kuantitas yang kurang, melainkan menyangkut mutu material yang dinilai di bawah spesifikasi kontrak hal yang berpengaruh pada daya tahan jalan. BPK menyimpulkan kondisi ini terjadi karena Kepala Dinas PUPR tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak secara memadai sebelum pembayaran. Pemerintah Kota, melalui Kepala Dinas PUPR, menyatakan sependapat dengan temuan tersebut.
Tunggakan Menumpuk pada Satu Rekanan
Data penyetoran dalam lampiran surat Inspektorat memperlihatkan pola yang menarik. Satu penyedia yang dalam dokumen resmi hanya ditulis dengan inisial PT A tercatat memenangi dua dari lima paket jalan, sekaligus menjadi penunggak terbesar. Dari kewajiban Rp181,49 juta atas dua paketnya, PT A baru menyetor Rp50 juta, menyisakan Rp131,49 juta atau hampir 44 persen dari seluruh tunggakan PUPR. Pada kedua paket itu, penyetoran dilakukan dalam nominal bulat yang identik, masing-masing Rp25 juta.
Penyedia lain juga mencatat penyetoran rendah: CV K menyisakan Rp67,87 juta (baru 23 persen disetor), CV NCP Rp45,35 juta (6 persen), dan CV RT untuk paket Jalan Tgk. Meulagu Rp42,20 juta (7 persen). Dari sembilan paket, hanya tiga yang telah lunas seratus persen. Kelebihan pembayaran honorarium pada Dinas PUPR sebesar Rp8,58 juta, di luar temuan volume, tercatat telah dilunasi.
Bagian dari Gambaran yang Lebih Luas
Temuan PUPR adalah bagian dari 18 temuan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh 2025. Dari jumlah itu, delapan temuan bersifat pengembalian keuangan dengan nilai total Rp776,42 juta. Menurut Inspektorat, hingga 20 Juli 2026 baru Rp218,51 juta atau 28,14 persen yang disetorkan ke kas daerah. Inspektur Kota Banda Aceh dalam suratnya menyatakan Wali Kota telah menegur dan menyurati seluruh kepala organisasi perangkat daerah terkait pada 8 Juli 2026 untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Belum Dimutakhirkan, Perlu Diklarifikasi
Inspektorat menegaskan bahwa laporan tindak lanjut yang telah disampaikan ke BPK belum memperoleh jawaban karena BPK Perwakilan Aceh belum melakukan pemutakhiran data. Dengan demikian, secara resmi status rekomendasi terhadap Dinas PUPR kemungkinan masih tercatat “belum sesuai” dalam sistem pemantauan BPK.
Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh, selaku Pengguna Anggaran, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi hingga berita ini disusun.[red]









