Kasus Dugaan Pelanggaran Syariat Terus Muncul, Ke Mana Arah Prioritas Anggaran Penegakan Syariat di Aceh Selatan?

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
ACEH SELATAN | SNN – Di tengah status Aceh sebagai daerah yang memiliki kekhususan dalam penyelenggaraan Syariat Islam, munculnya kembali penanganan dugaan pelanggaran Qanun Jinayat di Kabupaten Aceh Selatan memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana upaya pencegahan yang telah dijalankan pemerintah daerah.
Perhatian publik kembali tertuju pada Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) setelah beredarnya surat resmi tertanggal 22 Juli 2026 yang memanggil seorang aparatur gampong untuk dimintai klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran Qanun Jinayat di Kecamatan Tapaktuan. Perlu ditegaskan, pemanggilan tersebut masih merupakan bagian dari proses klarifikasi dan belum menjadi bukti adanya pelanggaran yang telah terbukti.
Kasus itu bukan satu-satunya yang muncul tahun ini. Sebelumnya, delapan terpidana pelanggaran Qanun Jinayat juga telah menjalani uqubat cambuk setelah putusan Mahkamah Syar’iyah berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, Satpol PP dan WH Aceh Selatan pernah menyampaikan kepada media bahwa patroli rutin dilakukan di sejumlah lokasi publik, seperti kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tapaktuan dan Masjid Apung, sebagai bagian dari upaya pencegahan.
Namun, jika patroli telah berjalan secara rutin, mengapa laporan dugaan pelanggaran masih terus bermunculan? Pertanyaan inilah yang mulai menjadi perhatian sebagian masyarakat.
Publikasi Kegiatan Masih Terbatas
Penelusuran Sarannews.net terhadap berbagai pemberitaan media lokal dan regional sepanjang tahun 2026 menunjukkan bahwa informasi mengenai aktivitas operasional Satpol PP dan WH Aceh Selatan relatif minim dipublikasikan.
Pemberitaan yang ditemukan umumnya berkaitan dengan pelaksanaan uqubat cambuk atau klarifikasi atas suatu kasus. Sementara informasi mengenai jumlah patroli, operasi penertiban, pembinaan masyarakat, penyuluhan hukum syariat, maupun statistik penanganan pelanggaran belum banyak tersedia di ruang publik.
Kondisi tersebut membuat masyarakat sulit menilai sejauh mana efektivitas program pencegahan yang dijalankan.
Analisis SiRUP: Operasional Mendominasi
Penelusuran Sarannews.net terhadap Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Tahun Anggaran 2026 menunjukkan Satpol PP dan WH Aceh Selatan memiliki 39 paket pengadaan melalui penyedia dan 5 paket swakelola.
Paket-paket tersebut didominasi oleh kebutuhan operasional, antara lain:
Dari paket yang dipublikasikan dalam SiRUP, nilai belanja BBM mencapai sekitar Rp59,9 juta, makanan dan minuman kegiatan sekitar Rp56,2 juta, sementara perjalanan dinas melalui skema swakelola mencapai sekitar Rp92,3 juta.
Sebaliknya, Sarannews.net belum menemukan nomenklatur paket yang secara eksplisit memuat kegiatan penyuluhan Syariat Islam, sosialisasi Qanun Jinayat, edukasi masyarakat, maupun kampanye pencegahan pelanggaran syariat melalui mekanisme pengadaan maupun swakelola yang tercantum di SiRUP.
Temuan tersebut tidak serta-merta berarti kegiatan dimaksud tidak dilaksanakan, karena dimungkinkan menggunakan mekanisme penganggaran lain yang tidak ditampilkan sebagai paket dalam SiRUP. Namun, kondisi tersebut tetap memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana strategi pencegahan dirancang dan diimplementasikan.
Pencegahan atau Penindakan?
Dalam perspektif kebijakan publik, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, tetapi juga dari kemampuan pemerintah mencegah terjadinya pelanggaran.
Pelaksanaan Syariat Islam sebagai bagian dari kekhususan Aceh juga memiliki dimensi edukasi dan pembinaan masyarakat, sehingga upaya preventif menjadi elemen penting yang perlu diperkuat.
Karena itu, muncul pertanyaan yang patut dijawab oleh pemerintah daerah:
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai keseimbangan antara pendekatan preventif dan represif dalam pelaksanaan Syariat Islam di Aceh Selatan.
Menunggu Penjelasan Pemerintah
Untuk memenuhi asas keberimbangan, Sarannews.net akan meminta penjelasan resmi dari Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Selatan mengenai bentuk kegiatan penyuluhan, pembinaan masyarakat, pelaksanaan patroli preventif, serta dasar penganggaran program pencegahan pelanggaran Syariat Islam yang tidak tampak secara eksplisit dalam data SiRUP Tahun Anggaran 2026.
Dengan keterbukaan informasi tersebut, publik diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai bagaimana Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengimplementasikan salah satu kewenangan khusus Aceh, yakni penegakan Syariat Islam, tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga melalui upaya pencegahan yang terukur dan berkelanjutan.[red]









