BONGKAR MAFIA TAMBANG, ALAMP AKSI Desak Forkopimda Aceh Surati KPK: Bongkar Setoran Tambang Ilegal dan Permainan IUP

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
BANDA ACEH | SNN — Langkah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang memutus pasokan bahan bakar minyak (BBM) untuk aktivitas tambang ilegal dinilai belum menyelesaikan akar masalah. Aparat penegak hukum didesak tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga membongkar jaringan perbekingan dan aliran dana yang menopang aktivitas merusak lingkungan tersebut.
Desakan itu disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI). Ketua DPW ALAMP AKSI Aceh, Mahmud Padang, meminta Gubernur Aceh bersama Forkopimda segera menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tembusan kepada Presiden RI guna mengusut tuntas karut-marut sektor pertambangan di Serambi Mekah.
“Kalau memang ingin menghentikan tambang ilegal, jangan hanya memutus BBM atau mengeluarkan ultimatum dan imbauan belaka. Ayo bongkar siapa yang menerima aliran dana setoran untuk perlindungan dan siapa yang membekingi selama ini,” kata Mahmud di Banda Aceh, Minggu (26/7/2026).
Menurut Mahmud, penertiban yang hanya berfokus pada pasokan logistik atau operasi sesaat di lapangan tidak akan efektif. Tanpa menyentuh aktor intelektual atau penikmat keuntungan utama, aktivitas alat berat di lokasi tambang ilegal diyakini akan terus berjalan.
Aliran Dana Fantastis
ALAMP AKSI menyoroti temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRA sebelumnya yang mengungkap adanya lebih dari 1.000 unit ekskavator yang diduga beroperasi secara ilegal di kawasan hutan Aceh.
Dengan asumsi adanya pungutan liar (pungli) sedikitnya Rp30 juta per unit setiap bulan untuk biaya perlindungan, potensi perputaran uang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp30 miliar per bulan, atau menembus Rp360 miliar per tahun.
Mahmud menegaskan, meski angka tersebut memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut, nilai ekonomi yang fantastis itu sudah lebih dari cukup bagi aparat hukum untuk melacak dugaan aliran dana.
“Jika dugaan setoran ini benar, persoalannya bukan lagi sekadar pertambangan tanpa izin. Ini sudah mengarah pada korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujarnya.
Ia juga memperingatkan bahwa operasi simbolik tanpa pembongkaran jaringan mafia justru berisiko memperburuk keadaan. Pengalaman empiris menunjukkan, penertiban setengah hati hanya akan menaikkan tarif setoran perlindungan oleh oknum tak bertanggung jawab, bukan menghentikan laju kerusakan hutan.
Soroti Obral Izin IUP
Selain tambang ilegal, kelompok sipil ini juga mendesak KPK memeriksa maraknya penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam beberapa tahun terakhir. Banyak laporan menunjukkan masyarakat adat atau lokal baru mengetahui lahan mereka masuk wilayah konsesi setelah izin eksplorasi keluar dan korporasi mulai beroperasi.
Kondisi tersebut memicu tanda tanya besar terkait transparansi, proses verifikasi administrasi, hingga perlindungan hak atas tanah masyarakat.
Merujuk data Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS), per April 2026 tercatat ada 79 IUP di Aceh. Ironisnya, sekitar 71 persen dari total izin tersebut diterbitkan secara masif pada periode 2022–2026.
Mahmud menggarisbawahi, ALAMP AKSI tidak menuduh semua izin tersebut bermasalah. Namun, percepatan penerbitan izin yang begitu masif wajib diawasi ketat karena sektor perizinan sumber daya alam merupakan salah satu area yang paling rawan korupsi berdasarkan kajian KPK.
Pemeriksaan oleh KPK, lanjut Mahmud, justru menjadi momentum penting untuk menjawab keraguan publik. Jika proses perizinan sudah sesuai aturan, hal itu akan memperkuat legitimasi pemerintah. Sebaliknya, jika ditemukan ada praktik suap, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Yang dibutuhkan Aceh adalah keberanian membongkar mata rantai korupsi di sektor perizinan pertambangan. Selama jaringan itu tidak diputus, hutan akan terus rusak, negara rugi, dan masyarakat hanya menjadi penonton di atas kekayaan alamnya sendiri,” pungkas Mahmud. (RED)









