Langsung ke konten utama

Antrean SPBU Bikin Gaduh, Pemerintah Aceh ‘Semprot’ Pertamina dan Keluarkan 8 Ultimatum Pelayanan

Z
Redaksi
Penulis: ZamzamiEditor: Redaksi
Antrean SPBU Bikin Gaduh, Pemerintah Aceh ‘Semprot’ Pertamina dan Keluarkan 8 Ultimatum Pelayanan
Antrean SPBU Bikin Gaduh, Pemerintah Aceh ‘Semprot’ Pertamina dan Keluarkan 8 Ultimatum Pelayanan

BANDA ACEH | sarannews.net – Fenomena antrean mengular di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Aceh kini tidak hanya memicu kelangkaan bahan bakar, tetapi juga telah merampas hak publik dengan memblokir fasilitas umum dan pertokoan. Menilai situasi ini berpotensi memicu kegaduhan sosial, Pemerintah Aceh akhirnya melayangkan protes keras kepada pihak PT Pertamina.

Protes tersebut secara resmi dilayangkan oleh tim evaluasi Pemerintah Aceh yang dikoordinir oleh Asisten II (Bidang Perekonomian dan Pembangunan) Setda Aceh, Teuku Robby Irza. Tim ini turut melibatkan Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Kadis ESDM, serta Kepala Biro Perekonomian Setda Aceh.

“Kalau sistem pelayanan bobrok ini tidak segera diperbaiki, ini berpotensi besar membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Kami meminta Sales Area Manager (SAM) Retail Pertamina segera menertibkan dan mengoptimalkan sistem pelayanannya per Agustus 2026,” tegas Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Jumat (31/7/2026).

Borok Manajemen Layanan SPBU

Berdasarkan hasil investigasi tim pemerintah, kemacetan di SPBU bukan sekadar masalah kuota, melainkan murni inefisiensi manajemen layanan. Teuku Robby membeberkan fakta lapangan: di setiap dispenser SPBU rata-rata memiliki empat selang pompa (nozzle), namun ironisnya hanya dilayani oleh satu atau dua petugas saja.

“Petugas yang terbatas itu harus merangkap melayani pengecekan QR Barcode Subsidi Tepat Guna, mencocokkan nomor polisi, melakukan pengisian BBM, hingga mengurus pembayaran. Inilah biang kerok utama lambatnya pelayanan yang memicu antrean panjang,” urai Nurlis merujuk pada temuan Robby.

Protes keras terkait inefisiensi ini telah disampaikan langsung oleh Robby di hadapan SAM Retail Pertamina dan perwakilan Hiswana Migas (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas) Aceh dalam rapat di Kantor Gubernur pada 23 Juli 2026 lalu.

Selain masalah internal SPBU (pelayanan lambat dan jam operasional), pemerintah juga menyoroti beralihnya konsumen mampu ke BBM bersubsidi akibat disparitas harga, serta fenomena panic buying. Bahkan, dalam Sidak gabungan pada Kamis (30/7/2026) di SPBU Jeulingke dan SPBU Lambhuk, tim menemukan kecurangan penggunaan barcode yang tidak sesuai dengan pelat nomor, hingga insiden kaburnya sejumlah kendaraan antrean saat petugas tiba.

Secara makro, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) juga telah menyurati Kepala BPH Migas pada 22 Juli 2026 (Nomor Surat: 500.10/8664) guna mendesak penambahan kuota BBM bersubsidi agar tidak menghambat proses pemulihan pascabencana.

8 Poin Ultimatum Pemerintah Aceh

Untuk mengurai benang kusut tata niaga ini, Pemerintah Aceh mendesak Pertamina untuk segera merealisasikan 8 Standar Pelayanan Minimal (SPM) di seluruh SPBU:

  1. Menambah jam distribusi mobil tangki BBM subsidi, termasuk operasional penuh di hari Sabtu dan Minggu.
  2. Menyesuaikan armada distribusi (bobot/jenis) untuk menjangkau wilayah dengan akses infrastruktur yang masih lumpuh akibat bencana.
  3. Menambah jumlah operator di setiap dispenser untuk mempercepat layanan dan memecah antrean agar tidak tumpah ke jalan raya/pertokoan.
  4. Mewajibkan penempatan petugas khusus scanning QR Code di jalur antrean, sehingga saat kendaraan tiba di pompa, operator bisa langsung melakukan pengisian tanpa birokrasi scan lagi.
  5. Menetapkan batas waktu maksimal pelayanan (service time) per kendaraan yang baku dan terukur.
  6. Mempertebal jumlah petugas jaga secara signifikan pada jam-jam sibuk (06.00–09.00, 11.00–13.00, dan 16.00–19.00).
  7. Menyediakan jalur khusus (fast track) untuk kendaraan prioritas, roda dua, dan ambulans agar tidak terjebak di belakang kendaraan besar.
  8. Menerapkan slot waktu pengisian spesifik bagi kendaraan komersial seperti truk angkutan barang dan proyek. [red]

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami

Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.