Korban Laporkan Dugaan Penipuan Transaksi Kebun Sawit ke Polres Nagan Raya

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
NAGAN RAYA | SNN – Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi jual beli kebun sawit senilai Rp130 juta kini memasuki proses hukum. Korban secara resmi telah melaporkan perkara tersebut ke Polres Nagan Raya setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan melalui somasi tidak membuahkan hasil.
Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nagan Raya pada 30 Juli 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/94/VII/2026/SPKT/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH.
Berdasarkan dokumen laporan, perkara ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi pembelian kebun sawit di Desa Alue Wakie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp130 juta.
Berawal dari Penawaran Kebun
Berdasarkan kronologi yang diterima Sarannews.net, perkara bermula sekitar April 2024 ketika korban memperoleh informasi dari seorang berinisial DR yang dikenal sebagai seorang Toke Sawit mengenai adanya kebun sawit yang ditawarkan untuk dijual.
Korban kemudian bersama istrinya meninjau lokasi kebun sebelum dipertemukan dengan seseorang berinisial N, yang disebut sebagai pihak penjual. Dalam pertemuan tersebut juga hadir beberapa orang lainnya, masing-masing berinisial MA dan J.
Setelah terjadi kesepakatan harga sebesar Rp130 juta, korban menyerahkan uang panjar sebesar Rp70 juta sebagai bagian dari pembayaran.
Namun beberapa waktu kemudian transaksi tersebut dinyatakan batal. Korban mengaku memperoleh penjelasan bahwa penjual tidak mendapat persetujuan dari keluarganya sehingga transaksi tidak dapat dilanjutkan.
Alih-alih menerima pengembalian uang panjar, korban justru diarahkan untuk membeli kebun lain yang disebut memiliki luas dan nilai yang sama.
Transaksi Kedua Berujung Sengketa
Dalam proses selanjutnya, korban diperkenalkan kepada seorang berinisial S, yang disebut memiliki keterkaitan dengan objek kebun pengganti.
Korban kemudian menandatangani dokumen jual beli yang mencantumkan nama SM sebagai pihak penjual dan melunasi pembayaran sebesar Rp60 juta, sehingga total dana yang telah dikeluarkan mencapai Rp130 juta.
Korban selanjutnya mulai mengelola kebun tersebut. Namun beberapa hari kemudian ketika hendak melakukan panen, datang seorang warga yang mengaku sebagai pemilik sah kebun dan menyatakan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun. Menurut korban, orang tersebut juga memperlihatkan dokumen kepemilikan sebagai dasar klaimnya.
Sejak saat itu korban menghentikan aktivitas di lokasi dan berupaya meminta penjelasan kepada pihak-pihak yang sebelumnya terlibat dalam transaksi.
Somasi Belum Membuahkan Hasil
Sebelum menempuh jalur hukum, korban melalui kuasanya telah melayangkan surat somasi kepada sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan rangkaian transaksi tersebut.
Salah satu pihak yang menerima somasi kemudian memberikan jawaban tertulis yang pada pokoknya menyatakan dirinya hanya berperan sebagai penyampai informasi mengenai adanya kebun yang akan dijual, bukan sebagai penjual maupun pembeli, serta menolak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami korban.
Menurut pihak korban, jawaban tersebut belum memberikan penyelesaian terhadap pokok persoalan sehingga langkah hukum akhirnya ditempuh.
FORMAKI: Sudah Diupayakan Penyelesaian Secara Kekeluargaan
Pendamping korban dari LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI), Fadhlul Hilmi atau yang akrab disapa Along, mengatakan pihaknya sejak awal telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan sebelum membawa perkara ke ranah hukum.
“Sejak awal kami menerima laporan dan permintaan pendampingan dari korban, kami telah mencoba membangun komunikasi dengan pihak-pihak yang diduga terlibat agar persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan di luar jalur hukum, sehingga kerugian yang dialami korban dapat dikembalikan,” ujar Along kepada Sarannews.net.
Namun, menurut Along, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena hingga batas waktu yang diberikan tidak terlihat adanya penyelesaian yang konkret.
“Namun sepertinya dari pihak yang saat ini menjadi terlapor bersama kawan-kawannya tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Oleh karena itu, pada hari ini kami mendampingi korban untuk membuat laporan resmi ke Polres Nagan Raya,” katanya.
Along menegaskan bahwa setelah laporan diterima secara resmi oleh kepolisian, seluruh proses selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Selanjutnya kita percayakan kepada penyidik Polres Nagan Raya untuk melakukan penyelidikan dan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku hingga perkara ini dapat diungkap secara tuntas. Kami juga akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk pendampingan terhadap korban,” tegasnya.
Hormati Proses Hukum
Pihak pendamping korban berharap seluruh pihak yang mengetahui atau memiliki informasi terkait perkara tersebut dapat bersikap kooperatif apabila dimintai keterangan oleh penyidik.
Sementara itu, Sarannews.net menegaskan bahwa perkara ini masih berada dalam tahap penyelidikan oleh Polres Nagan Raya. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi Sarannews.net membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.[red]










NAGAN RAYA | SNN – Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi jual beli kebun sawit senilai Rp130 juta kini memasuki proses hukum. Korban secara resmi telah melaporkan perkara tersebut ke Polres Nagan Raya setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan melalui somasi tidak membuahkan hasil.
Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nagan Raya pada 30 Juli 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/94/VII/2026/SPKT/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH.
Berdasarkan dokumen laporan, perkara ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi pembelian kebun sawit di Desa Alue Wakie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp130 juta.
Berawal dari Penawaran Kebun
Berdasarkan kronologi yang diterima Sarannews.net, perkara bermula sekitar April 2024 ketika korban memperoleh informasi dari seorang berinisial DR yang dikenal sebagai seorang Toke Sawit mengenai adanya kebun sawit yang ditawarkan untuk dijual.
Korban kemudian bersama istrinya meninjau lokasi kebun sebelum dipertemukan dengan seseorang berinisial N, yang disebut sebagai pihak penjual. Dalam pertemuan tersebut juga hadir beberapa orang lainnya, masing-masing berinisial MA dan J.
Setelah terjadi kesepakatan harga sebesar Rp130 juta, korban menyerahkan uang panjar sebesar Rp70 juta sebagai bagian dari pembayaran.
Namun beberapa waktu kemudian transaksi tersebut dinyatakan batal. Korban mengaku memperoleh penjelasan bahwa penjual tidak mendapat persetujuan dari keluarganya sehingga transaksi tidak dapat dilanjutkan.
Alih-alih menerima pengembalian uang panjar, korban justru diarahkan untuk membeli kebun lain yang disebut memiliki luas dan nilai yang sama.
Transaksi Kedua Berujung Sengketa
Dalam proses selanjutnya, korban diperkenalkan kepada seorang berinisial S, yang disebut memiliki keterkaitan dengan objek kebun pengganti.
Korban kemudian menandatangani dokumen jual beli yang mencantumkan nama SM sebagai pihak penjual dan melunasi pembayaran sebesar Rp60 juta, sehingga total dana yang telah dikeluarkan mencapai Rp130 juta.
Korban selanjutnya mulai mengelola kebun tersebut. Namun beberapa hari kemudian ketika hendak melakukan panen, datang seorang warga yang mengaku sebagai pemilik sah kebun dan menyatakan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun. Menurut korban, orang tersebut juga memperlihatkan dokumen kepemilikan sebagai dasar klaimnya.
Sejak saat itu korban menghentikan aktivitas di lokasi dan berupaya meminta penjelasan kepada pihak-pihak yang sebelumnya terlibat dalam transaksi.
Somasi Belum Membuahkan Hasil
Sebelum menempuh jalur hukum, korban melalui kuasanya telah melayangkan surat somasi kepada sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan rangkaian transaksi tersebut.
Salah satu pihak yang menerima somasi kemudian memberikan jawaban tertulis yang pada pokoknya menyatakan dirinya hanya berperan sebagai penyampai informasi mengenai adanya kebun yang akan dijual, bukan sebagai penjual maupun pembeli, serta menolak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami korban.
Menurut pihak korban, jawaban tersebut belum memberikan penyelesaian terhadap pokok persoalan sehingga langkah hukum akhirnya ditempuh.
FORMAKI: Sudah Diupayakan Penyelesaian Secara Kekeluargaan
Pendamping korban dari LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI), Fadhlul Hilmi atau yang akrab disapa Along, mengatakan pihaknya sejak awal telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan sebelum membawa perkara ke ranah hukum.
“Sejak awal kami menerima laporan dan permintaan pendampingan dari korban, kami telah mencoba membangun komunikasi dengan pihak-pihak yang diduga terlibat agar persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan di luar jalur hukum, sehingga kerugian yang dialami korban dapat dikembalikan,” ujar Along kepada Sarannews.net.
Namun, menurut Along, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena hingga batas waktu yang diberikan tidak terlihat adanya penyelesaian yang konkret.
“Namun sepertinya dari pihak yang saat ini menjadi terlapor bersama kawan-kawannya tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Oleh karena itu, pada hari ini kami mendampingi korban untuk membuat laporan resmi ke Polres Nagan Raya,” katanya.
Along menegaskan bahwa setelah laporan diterima secara resmi oleh kepolisian, seluruh proses selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Selanjutnya kita percayakan kepada penyidik Polres Nagan Raya untuk melakukan penyelidikan dan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku hingga perkara ini dapat diungkap secara tuntas. Kami juga akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk pendampingan terhadap korban,” tegasnya.
Hormati Proses Hukum
Pihak pendamping korban berharap seluruh pihak yang mengetahui atau memiliki informasi terkait perkara tersebut dapat bersikap kooperatif apabila dimintai keterangan oleh penyidik.
Sementara itu, Sarannews.net menegaskan bahwa perkara ini masih berada dalam tahap penyelidikan oleh Polres Nagan Raya. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi Sarannews.net membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.[red]