Rembuk Pemuda Aceh Dukung Pencabutan Pergub JKA

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
BANDA ACEH | SNN — Polemik terkait Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat dan sejumlah elemen sipil di Aceh. Di tengah perdebatan tersebut, langkah Gubernur Aceh mencabut regulasi itu dinilai sebagai bentuk respons terhadap aspirasi publik yang berkembang dalam beberapa hari terakhir.
Koordinator Rembuk Pemuda Wilayah Aceh, M. Farhan Mubaraq, menilai keputusan pencabutan Pergub JKA merupakan langkah yang tepat karena menyangkut hak dasar masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Menurutnya, kebijakan yang berkaitan dengan kebutuhan dasar rakyat harus disusun secara hati-hati dan melibatkan banyak pihak.
Ia berpandangan bahwa program JKA selama ini memiliki peran penting dalam membantu masyarakat, terutama kelompok kurang mampu, untuk mendapatkan akses layanan kesehatan. Karena itu, regulasi baru yang akan disusun nantinya diharapkan tidak mengurangi semangat perlindungan sosial bagi masyarakat Aceh.
“Kami melihat pencabutan Pergub ini sebagai bentuk keterbukaan pemerintah terhadap kritik dan masukan publik. Ini penting agar kebijakan yang lahir benar-benar mempertimbangkan kondisi masyarakat,” ujar M. Farhan Mubaraq dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Menurut Farhan, penyusunan ulang regulasi JKA perlu mengedepankan prinsip inklusif dan keadilan sosial. Ia menilai jangan sampai aturan baru justru menyulitkan masyarakat kecil dalam mengakses pelayanan kesehatan akibat ketentuan administratif yang terlalu rumit.
Farhan juga menyoroti pentingnya keterlibatan banyak pihak dalam pembahasan regulasi baru JKA. Menurutnya, keberlangsungan program kesehatan masyarakat tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah semata, melainkan membutuhkan dukungan dan tanggung jawab bersama.
Ia berpandangan bahwa Pemerintah Aceh, DPRA, BPJS Kesehatan, tenaga kesehatan, akademisi, organisasi kepemudaan, hingga masyarakat sipil perlu duduk bersama untuk merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
Selain itu, Farhan menilai dialog publik perlu diperkuat agar setiap kebijakan yang diambil memiliki legitimasi dan diterima masyarakat. Keterbukaan informasi serta partisipasi publik dinilai menjadi faktor penting untuk mencegah munculnya polemik serupa di kemudian hari.
Rembuk Pemuda Aceh berharap polemik Pergub JKA menjadi momentum perbaikan tata kelola kebijakan publik di Aceh. Kebijakan pelayanan kesehatan ke depan diharapkan lebih aspiratif, mengedepankan partisipasi masyarakat, serta tetap menempatkan kesehatan sebagai hak dasar yang wajib dijamin bagi seluruh rakyat Aceh. (KB)





