
Selebrasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-11 dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 kini terasa hambar. Di balik deretan angka yang diklaim “bersih” dan akuntabel, tersembunyi borok tata kelola fiskal yang memprihatinkan: tumpukan utang belanja sebesar Rp655 miliar.
Bagi publik, angka ini bukan sekadar defisit di atas kertas. Ratusan miliar tersebut adalah uang rakyat. Ia mewujud dalam bentuk keringat kontraktor lokal yang belum dibayar, material proyek infrastruktur publik yang menunggak, hingga perputaran ekonomi daerah yang tersumbat akibat macetnya kas pemerintah.
Dalam krisis ini, menuding eksekutif (Gubernur dan jajarannya) sebagai satu-satunya pihak yang bersalah adalah sebuah kenaifan. Benar bahwa eksekutif adalah pengguna anggaran yang mengeksekusi program. Kegagalan memitigasi krisis likuiditas, miskalkulasi proyeksi pendapatan, hingga memaksakan belanja di luar kapasitas kas daerah adalah dosa administratif yang fatal. Eksekutif telah gagal menjalankan prinsip kehati-hatian (prudent) dalam mengelola uang rakyat.
Namun, di mana posisi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) saat defisit ini membengkak sepanjang tahun berjalan?
Sikap reaktif pimpinan dewan yang kini lantang mendesak agar eksekutif “menutup celah penyimpangan” berbekal LHP BPK, justru memperlihatkan ironi yang telanjang. DPRA seolah amnesia bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) adalah produk hukum (Qanun) yang disahkan secara bersama-sama. Jika APBA 2025 terbukti memuat asumsi pendapatan yang halusinatif dan postur belanja yang ugal-ugalan, maka Badan Anggaran (Banggar) DPRA turut bertanda tangan di atas proyeksi yang menyesatkan tersebut.
Lebih jauh lagi, utang belanja daerah sering kali beririsan kuat dengan proyek-proyek fisik. Sudah menjadi rahasia umum bahwa postur belanja APBA sangat kental dengan akomodasi dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan. Jika utang Rp655 miliar ini bersumber dari penunggakan pembayaran proyek-proyek yang dititipkan melalui instrumen Pokir, maka kemarahan DPRA hari ini tidak lebih dari sekadar teater politik untuk cuci tangan dari tanggung jawab.
Fungsi pengawasan (oversight) yang menjadi mahkota parlemen terbukti mandul sepanjang tahun 2025. Tidak berjalannya mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang tajam atau hak interpelasi saat tanda-tanda gagal bayar mulai tercium di kuartal ketiga, menunjukkan bahwa legislatif lebih memilih diam saat sistem sedang kolaps, dan baru bersuara ketika BPK menyalakan alarm. Ketiadaan checks and balances yang efektif ini adalah pengkhianatan terhadap mandat pengawasan.
Kini, publik menuntut pertanggungjawaban dari kedua belah pihak. Waktu 60 hari yang diberikan BPK untuk menindaklanjuti temuan ini tidak boleh diisi dengan transaksi politik di ruang gelap. Penyelesaian utang Rp655 miliar ini harus dibedah secara transparan ke ruang publik.
Rakyat berhak tahu: proyek apa saja yang gagal bayar? Siapa yang memaksakan proyek tersebut masuk ke APBA? Dan yang paling krusial, dari pos anggaran mana utang ini akan dilunasi? Eksekutif dan Legislatif tidak boleh sekali-kali mengorbankan alokasi belanja pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan di APBA Perubahan atau APBA 2026 hanya untuk menutupi kebobrokan perencanaan mereka di masa lalu.
Tata kelola pemerintahan yang baik tidak diukur dari seberapa banyak piagam WTP yang dipajang di dinding kantor pemerintahan, melainkan dari seberapa jujur eksekutif dan legislatif mengelola setiap rupiah uang rakyat tanpa mewariskan utang yang mengorbankan masa depan daerah.[red]






Selebrasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-11 dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 kini terasa hambar. Di balik deretan angka yang diklaim “bersih” dan akuntabel, tersembunyi borok tata kelola fiskal yang memprihatinkan: tumpukan utang belanja sebesar Rp655 miliar.
Bagi publik, angka ini bukan sekadar defisit di atas kertas. Ratusan miliar tersebut adalah uang rakyat. Ia mewujud dalam bentuk keringat kontraktor lokal yang belum dibayar, material proyek infrastruktur publik yang menunggak, hingga perputaran ekonomi daerah yang tersumbat akibat macetnya kas pemerintah.
Dalam krisis ini, menuding eksekutif (Gubernur dan jajarannya) sebagai satu-satunya pihak yang bersalah adalah sebuah kenaifan. Benar bahwa eksekutif adalah pengguna anggaran yang mengeksekusi program. Kegagalan memitigasi krisis likuiditas, miskalkulasi proyeksi pendapatan, hingga memaksakan belanja di luar kapasitas kas daerah adalah dosa administratif yang fatal. Eksekutif telah gagal menjalankan prinsip kehati-hatian (prudent) dalam mengelola uang rakyat.
Namun, di mana posisi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) saat defisit ini membengkak sepanjang tahun berjalan?
Sikap reaktif pimpinan dewan yang kini lantang mendesak agar eksekutif “menutup celah penyimpangan” berbekal LHP BPK, justru memperlihatkan ironi yang telanjang. DPRA seolah amnesia bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) adalah produk hukum (Qanun) yang disahkan secara bersama-sama. Jika APBA 2025 terbukti memuat asumsi pendapatan yang halusinatif dan postur belanja yang ugal-ugalan, maka Badan Anggaran (Banggar) DPRA turut bertanda tangan di atas proyeksi yang menyesatkan tersebut.
Lebih jauh lagi, utang belanja daerah sering kali beririsan kuat dengan proyek-proyek fisik. Sudah menjadi rahasia umum bahwa postur belanja APBA sangat kental dengan akomodasi dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan. Jika utang Rp655 miliar ini bersumber dari penunggakan pembayaran proyek-proyek yang dititipkan melalui instrumen Pokir, maka kemarahan DPRA hari ini tidak lebih dari sekadar teater politik untuk cuci tangan dari tanggung jawab.
Fungsi pengawasan (oversight) yang menjadi mahkota parlemen terbukti mandul sepanjang tahun 2025. Tidak berjalannya mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang tajam atau hak interpelasi saat tanda-tanda gagal bayar mulai tercium di kuartal ketiga, menunjukkan bahwa legislatif lebih memilih diam saat sistem sedang kolaps, dan baru bersuara ketika BPK menyalakan alarm. Ketiadaan checks and balances yang efektif ini adalah pengkhianatan terhadap mandat pengawasan.
Kini, publik menuntut pertanggungjawaban dari kedua belah pihak. Waktu 60 hari yang diberikan BPK untuk menindaklanjuti temuan ini tidak boleh diisi dengan transaksi politik di ruang gelap. Penyelesaian utang Rp655 miliar ini harus dibedah secara transparan ke ruang publik.
Rakyat berhak tahu: proyek apa saja yang gagal bayar? Siapa yang memaksakan proyek tersebut masuk ke APBA? Dan yang paling krusial, dari pos anggaran mana utang ini akan dilunasi? Eksekutif dan Legislatif tidak boleh sekali-kali mengorbankan alokasi belanja pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan di APBA Perubahan atau APBA 2026 hanya untuk menutupi kebobrokan perencanaan mereka di masa lalu.
Tata kelola pemerintahan yang baik tidak diukur dari seberapa banyak piagam WTP yang dipajang di dinding kantor pemerintahan, melainkan dari seberapa jujur eksekutif dan legislatif mengelola setiap rupiah uang rakyat tanpa mewariskan utang yang mengorbankan masa depan daerah.[red]