
BANDA ACEH | SNN — Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) tampaknya menutup mata terhadap krisis keuangan yang membelit institusinya. Di saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI baru saja mengungkap temuan utang gagal bayar tahun 2025 yang menembus Rp416,9 miliar, penelusuran redaksi terhadap dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 justru memperlihatkan praktik perencanaan anggaran yang ugal-ugalan dan jauh dari semangat efisiensi.
Berdasarkan data rekapitulasi RUP RSUDZA yang diperbarui per 24 Juni 2026, manajemen rumah sakit pelat merah tersebut kedapatan merancang “anggaran ilusi” bernilai ratusan miliar rupiah. Anggaran tersebut dipaksakan berjalan meski kondisi kas BLUD terbukti gagal menanggung beban utang tahun sebelumnya.
Skandal Jalur “Dikecualikan” dan Swakelola Misterius
Kejanggalan paling mencolok terlihat pada RUP Penyedia, di mana Direksi RSUDZA mengalokasikan dana raksasa tanpa melalui mekanisme tender terbuka. Terdapat paket Belanja Barang Pakai Habis senilai Rp288.963.632.462 yang eksekusinya menggunakan metode pemilihan “Dikecualikan”.
Praktik penghindaran tender ini juga diterapkan pada paket Belanja Pemeliharaan senilai Rp22.043.086.787 , serta Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebesar Rp14.100.600.000. Penggunaan metode pengecualian secara masif ini membuka celah lebar bagi praktik monopoli vendor dan indikasi mark-up harga.
Tidak hanya di lini penyedia, kejanggalan serupa terjadi pada RUP Swakelola. Terdapat alokasi “Belanja Jasa Kantor” yang menyedot pagu fantastis sebesar Rp262.015.841.845 dari sumber dana BLUD. Mengingat sifatnya yang dikelola sendiri (swakelola), pos anggaran seperempat triliun ini sangat minim rincian dan rawan menjadi tempat pembuangan dana siluman.
Disfungsi Pengawasan dan Desakan Audit Ulang RBA 2026
Temuan ini secara otomatis menelanjangi kegagalan ganda dari Dewan Pengawas (Dewas) RSUDZA. Dewas tidak hanya lalai mencegah gagal bayar di tahun 2025, tetapi juga terbukti mengesahkan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Tahun 2026 yang cacat logika. Persetujuan Dewas terhadap rencana belanja raksasa tanpa kepastian likuiditas ini sama saja dengan merestui Direksi untuk terus menggali lubang utang baru.
Merespons temuan kritis ini, publik mendesak agar penanganan RSUDZA tidak berhenti pada pelunasan utang 2025 semata. Inspektorat Pemerintah Aceh bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dituntut untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif dan membekukan sementara dokumen RBA RSUDZA Tahun 2026.
Tanpa adanya audit ulang, intervensi krisis, dan pemangkasan paket belanja non-esensial yang di-setting tanpa tender ini, RSUDZA sedang berjalan di atas bom waktu yang akan meledakkan sistem pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Aceh dalam hitungan bulan.[red]






BANDA ACEH | SNN — Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) tampaknya menutup mata terhadap krisis keuangan yang membelit institusinya. Di saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI baru saja mengungkap temuan utang gagal bayar tahun 2025 yang menembus Rp416,9 miliar, penelusuran redaksi terhadap dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 justru memperlihatkan praktik perencanaan anggaran yang ugal-ugalan dan jauh dari semangat efisiensi.
Berdasarkan data rekapitulasi RUP RSUDZA yang diperbarui per 24 Juni 2026, manajemen rumah sakit pelat merah tersebut kedapatan merancang “anggaran ilusi” bernilai ratusan miliar rupiah. Anggaran tersebut dipaksakan berjalan meski kondisi kas BLUD terbukti gagal menanggung beban utang tahun sebelumnya.
Skandal Jalur “Dikecualikan” dan Swakelola Misterius
Kejanggalan paling mencolok terlihat pada RUP Penyedia, di mana Direksi RSUDZA mengalokasikan dana raksasa tanpa melalui mekanisme tender terbuka. Terdapat paket Belanja Barang Pakai Habis senilai Rp288.963.632.462 yang eksekusinya menggunakan metode pemilihan “Dikecualikan”.
Praktik penghindaran tender ini juga diterapkan pada paket Belanja Pemeliharaan senilai Rp22.043.086.787 , serta Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebesar Rp14.100.600.000. Penggunaan metode pengecualian secara masif ini membuka celah lebar bagi praktik monopoli vendor dan indikasi mark-up harga.
Tidak hanya di lini penyedia, kejanggalan serupa terjadi pada RUP Swakelola. Terdapat alokasi “Belanja Jasa Kantor” yang menyedot pagu fantastis sebesar Rp262.015.841.845 dari sumber dana BLUD. Mengingat sifatnya yang dikelola sendiri (swakelola), pos anggaran seperempat triliun ini sangat minim rincian dan rawan menjadi tempat pembuangan dana siluman.
Disfungsi Pengawasan dan Desakan Audit Ulang RBA 2026
Temuan ini secara otomatis menelanjangi kegagalan ganda dari Dewan Pengawas (Dewas) RSUDZA. Dewas tidak hanya lalai mencegah gagal bayar di tahun 2025, tetapi juga terbukti mengesahkan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Tahun 2026 yang cacat logika. Persetujuan Dewas terhadap rencana belanja raksasa tanpa kepastian likuiditas ini sama saja dengan merestui Direksi untuk terus menggali lubang utang baru.
Merespons temuan kritis ini, publik mendesak agar penanganan RSUDZA tidak berhenti pada pelunasan utang 2025 semata. Inspektorat Pemerintah Aceh bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dituntut untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif dan membekukan sementara dokumen RBA RSUDZA Tahun 2026.
Tanpa adanya audit ulang, intervensi krisis, dan pemangkasan paket belanja non-esensial yang di-setting tanpa tender ini, RSUDZA sedang berjalan di atas bom waktu yang akan meledakkan sistem pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Aceh dalam hitungan bulan.[red]