Langsung ke konten utama

Klarifikasi Sekda Aceh: Dari Rp2,5 Triliun Dana Kementan, Provinsi Hanya Kelola Rp9,7 Miliar Melalui KPPN

A
Redaksi
Penulis: AprilyaEditor: Redaksi
Klarifikasi Sekda Aceh: Dari Rp2,5 Triliun Dana Kementan, Provinsi Hanya Kelola Rp9,7 Miliar Melalui KPPN
Klarifikasi Sekda Aceh: Dari Rp2,5 Triliun Dana Kementan, Provinsi Hanya Kelola Rp9,7 Miliar Melalui KPPN

BANDA ACEH | sarannews.net – Teka-teki mengenai pos dan tata kelola dana bantuan penanganan bencana sektor pertanian senilai Rp2,5 Triliun di Aceh akhirnya dibedah secara transparan. Pemerintah Aceh secara resmi menggelar konferensi pers guna merinci peta persebaran anggaran jumbo dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, didampingi duet Juru Bicara Pemerintah Aceh, T. Kamaruzzaman dan Nurlis Effendi, memaparkan secara gamblang bahwa porsi anggaran yang berada di bawah kendali operasional Pemerintah Provinsi Aceh nyatanya hanya sebesar Rp9,7 Miliar.

“Konferensi pers ini penting untuk memberikan kejelasan utuh kepada publik mengenai hasil pertemuan Gubernur Muzakir Manaf (Mualem) dengan Mentan Andi Amran Sulaiman. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang valid mengenai skema keuangan penanganan bencana hidrometeorologi,” tegas Sekda M. Nasir di ruang kerjanya, Banda Aceh, Jumat (7/8/2026).

Rincian Alokasi Dana: Kabupaten/Kota Kantongi Porsi Terbesar

Sekda M. Nasir menguraikan struktur pembagian total dukungan anggaran Rp2,5 Triliun tersebut ke dalam klaster-klaster kedinasan:

  • Klaster Satker Daerah (Rp515 Miliar): Dari jumlah ini, alokasi untuk Pemerintah Provinsi Aceh hanya sebesar Rp9,7 Miliar. Sedangkan porsi terbesar justru dialokasikan langsung untuk Pemerintah Kabupaten/Kota di seluruh Aceh dengan total mencapai Rp505,3 Miliar. Per 6 Agustus 2026, realisasi serapan anggaran di klaster daerah ini dilaporkan berjalan sangat progresif, yakni telah menyentuh angka 50,3 persen.
  • Klaster Satker Pusat & Balai Kementan (Rp2 Triliun): Sisa anggaran sebesar Rp2 Triliun mutlak berada di bawah kewenangan Satker Pusat dan Balai di bawah Kementan untuk pengadaan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) serta pembibitan massal tanaman pangan dan perkebunan (kopi, kelapa, kakao, karet, padi, dan jagung).

Kembali ditegaskan, dana pada Satker Daerah tersebut sama sekali tidak parkir di kas daerah (Provinsi maupun Kabupaten/Kota), melainkan tetap ditempatkan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh di bawah kendali Kementerian Keuangan.

“Bantuan Rp2 Triliun dikelola langsung oleh pusat dan diserahkan ke Aceh murni dalam bentuk program kerja serta fisik barang yang langsung diterima penerima manfaat. Saat ini fase lapangan sedang berjalan pada tahapan pengajuan Calon Petani Calon Lokasi (CPCL), verifikasi, serta pembibitan. Sebagian Alsintan bahkan sudah mendarat di kabupaten/kota,” urai M. Nasir.

Update Data Pemulihan Sawah dan Kebun

Berdasarkan basis data rekonsiliasi terbaru, dampak bencana hidrometeorologi merusak total 57.485 hektare sawah warga dengan rincian:

  • Rusak Ringan: 27.437 hektare
  • Rusak Sedang: 13.651 hektare
  • Rusak Berat: 16.276 hektare
  • Lahan Hilang: 120 hektare

Dari total kerusakan sawah tersebut, program optimalisasi lahan dan rehabilitasi (kategori rusak ringan-sedang) telah sukses berjalan dengan cakupan area mencapai 40.852 hektare.

Sementara itu pada sektor perkebunan, total lahan terdampak mencapai 60.438 hektare. Sebanyak 40.418 hektare di antaranya kini tengah dipacu proses pemulihannya (tahap CPCL dan pembibitan) melalui kendali operasional Satker Pusat dan Balai Kementan di Medan.

Pemerintah Aceh menjamin seluruh proses penyaluran bantuan ini berjalan akuntabel dan presisi sesuai regulasi tata kelola keuangan negara. [red]

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami

Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.