Langsung ke konten utama

Setahun Pascabencana Gayo, Pembangunan Huntap Warga Kejurun Syiah Utama Aceh Tengah Masih Terganjal Lahan LP2B

Redaksi
SNN
Penulis: RedaksiEditor: SNN
Pertemuan Bupati Aceh Tengah dan jajaran kepala dinas bersama warga terdampak bencana di Kampung Kejurun Syiah Utama, Kecamatan Bintang
Foto: Humas Pemkab Aceh Tengah

TAKENGON | SNN – Warga terdampak bencana di Kampung Kejurun Syiah Utama, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah, masih bertahan di hunian sementara (huntara) karena rencana pembangunan hunian tetap (huntap) terkendala pelunasan tanah dan status Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Sabtu (31/10/2026).

Berdasarkan rilis resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah, Bupati Haili Yoga bersama jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) mendatangi Kampung Kejurun Syiah Utama pada Sabtu (31/10/2026) guna memperjelas penyelesaian lahan huntap berukuran 42,9 x 91,9 meter hasil pengukuran Dinas Pertanahan dan BPN. Dalam pertemuan itu, Kalak BPBD Aceh Tengah, Andalika, menyebutkan pemerintah berencana mendirikan huntap bertipe 36 tepat di depan lokasi huntara warga saat ini.

“Apa yang dikatakan Pak Reje dalam sambutannya tadi, musyawarah sebagai jalan yang paling tepat untuk menyelesaikan masalah,” ujar Haili Yoga menanggapi permintaan warga.

Terganjal Pelunasan Tanah dan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Namun, jalannya diskusi di lapangan mengungkap bahwa setelah genap satu tahun bencana banjir dan longsor melanda dataran tinggi Gayo sejak Oktober 2025 lalu, status pembebasan dan legalitas lahan relokasi di Kejurun Syiah Utama ternyata belum tuntas. Reje Kampung Kejurun Syiah Utama secara terbuka masih harus meminta Pemkab Aceh Tengah membantu pelunasan tanah yang akan dijadikan tapak huntap tersebut, sementara pemulihan kebun warga menurut Kepala Dinas Perkebunan, Sabrin, baru akan diusahakan mulai Desember 2026.

Di sisi lain, Plt. Kepala Dinas Pertanian Aceh Tengah, Iwan Sejahtera, dan Kepala Dinas Pertanahan, Latief Rusdi, mengakui bahwa lokasi berdirinya huntara yang akan dibangun huntap itu masuk dalam kawasan LP2B yang secara regulasi dilarang dialihfungsikan sebelum ada lahan pengganti di Kecamatan Ketol. Lambannya penyelesaian status lahan di tingkat lokal ini kontras dengan klaim Pemkab Aceh Tengah pada 15 Oktober 2026 lalu yang menyebut tender pembangunan 533 unit huntap Kementerian PKP untuk menangani bagian dari 4.195 rumah terdampak bencana telah selesai sejak 18 September 2026.

“Sedangkan untuk lahan huntara saat ini yang nantinya juga dibangun huntap termasuk lahan LP2B dan seharusnya tidak dapat dialihfungsikan, tapi dapat dialihfungsikan dengan adanya ganti, nanti kita gantikan di Kecamatan Ketol,” kata Iwan Sejahtera.

Kini, warga korban bencana di Kejurun Syiah Utama menagih kepastian jadwal pelunasan lahan, penyelesaian administrasi pengganti LP2B, serta realisasi fisik huntap tipe 36 dan rehabilitasi sawah rusak berat sebelum ancaman longsor susulan kembali datang di puncak musim penghujan. (red)

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami

Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.