Langsung ke konten utama

RSUD-YA Janjikan Transparansi Rekrutmen 1.966 Pelamar, FORMAKI Pertanyakan Nasib 10 Tenaga PTT yang Pernah Disorot DPRK

MS
Redaksi
Penulis: Mutiara SyifaEditor: Redaksi
RSUD-YA Janjikan Transparansi Rekrutmen 1.966 Pelamar, FORMAKI Pertanyakan Nasib 10 Tenaga PTT yang Pernah Disorot DPRK
RSUD-YA Janjikan Transparansi Rekrutmen 1.966 Pelamar, FORMAKI Pertanyakan Nasib 10 Tenaga PTT yang Pernah Disorot DPRK

ACEH SELATAN | SNN – Komitmen transparansi rekrutmen Pegawai Tidak Tetap (PTT) Tahun 2026 yang disampaikan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Yuliddin Away (RSUD-YA) Tapaktuan mendapat tanggapan kritis dari Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI).

Along, Korwil FORMAKI Aceh Selatan menilai, janji transparansi dalam proses seleksi yang diikuti sebanyak 1.966 pelamar tersebut perlu dibarengi dengan keterbukaan manajemen mengenai penyelesaian polemik penerimaan 10 tenaga yang sebelumnya sempat menjadi sorotan Komisi IV DPRK Aceh Selatan.

Sorotan tersebut mengemuka menyusul pernyataan Plt Direktur RSUD-YA Tapaktuan, dr. Erizaldi, Sp.OG, sebagaimana diberitakan Ruangnusa.com, Jumat (30/10/2026), yang menegaskan komitmen manajemen melaksanakan rekrutmen PTT secara transparan, objektif, dan akuntabel serta menolak segala bentuk praktik percaloan, pungutan liar, suap, gratifikasi, maupun intervensi dalam penentuan kelulusan peserta.

FORMAKI mengapresiasi komitmen tersebut. Namun, lembaga pengawasan masyarakat itu mengingatkan bahwa transparansi tidak cukup hanya diwujudkan melalui pernyataan kepada publik, melainkan harus dapat dibuktikan melalui keterbukaan dokumen, mekanisme penilaian, dan pertanggungjawaban atas persoalan rekrutmen sebelumnya.

“Komitmen transparansi tentu patut diapresiasi. Tetapi masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana penyelesaian persoalan penerimaan 10 tenaga yang sebelumnya menjadi perhatian DPRK. Jangan sampai persoalan lama belum terang, sementara manajemen sudah menyampaikan komitmen baru tanpa memberikan penjelasan mengenai tindak lanjutnya,” demikian penilaian Along Korwil FORMAKI Aceh Selatan.

Polemik 10 Tenaga yang Pernah Disorot DPRK

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada akhir Juli 2026 muncul polemik mengenai penerimaan 10 tenaga di lingkungan RSUD-YA Tapaktuan yang diduga tidak melalui mekanisme seleksi terbuka.

Saat itu, pihak manajemen melalui bagian hubungan masyarakat menjelaskan bahwa 10 tenaga tersebut terdiri atas lima tenaga perawat lulusan D-III dan lima tenaga nonmedis, termasuk petugas keamanan.

Manajemen menyebut mereka masih menjalani masa orientasi selama tiga bulan dan belum berstatus sebagai pegawai kontrak rumah sakit.

Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian Komisi IV DPRK Aceh Selatan yang menggelar rapat klarifikasi bersama jajaran manajemen RSUD-YA pada 6 Agustus 2026.

Dalam pemberitaan mengenai rapat tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRK Aceh Selatan, Novi Rosmita, menyampaikan perlunya peninjauan kembali terhadap proses penerimaan 10 tenaga dimaksud. Bahkan, penghentian sementara proses tersebut menjadi salah satu opsi yang disampaikan hingga mekanisme penerimaan dapat dilaksanakan secara terbuka.

Pada periode yang sama, Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan juga menyatakan rencana meminta penjelasan manajemen rumah sakit mengenai dasar hukum dan mekanisme penerimaan tenaga tersebut.

Namun, hingga akhir Oktober 2026, FORMAKI menilai masih diperlukan penjelasan resmi mengenai tindak lanjut persoalan itu, khususnya status akhir 10 tenaga yang sempat menjalani orientasi, pelaksanaan rekomendasi DPRK, serta hasil pengawasan Inspektorat apabila pemeriksaan telah dilaksanakan.

FORMAKI Pertanyakan Status dan Tindak Lanjut Rekomendasi DPRK

FORMAKI menilai, salah satu persoalan yang paling mendasar adalah kepastian mengenai status kepegawaian 10 tenaga yang sebelumnya menjalani orientasi.

Apakah mereka telah dihentikan, masih menjalani proses evaluasi, telah diangkat menjadi tenaga PTT, atau mengikuti kembali rekrutmen terbuka pada Oktober 2026?

Pertanyaan tersebut dinilai penting mengingat proses orientasi sebelumnya disebut berlangsung selama tiga bulan, sementara rekrutmen PTT yang baru telah dibuka melalui pengumuman tertanggal 9 Oktober 2026.

“Pertanyaannya sederhana. Bagaimana nasib 10 tenaga yang dahulu menjadi polemik? Apakah rekomendasi DPRK sudah dilaksanakan? Apakah Inspektorat telah melakukan pemeriksaan, dan bagaimana hasilnya? Hal-hal seperti ini perlu dijelaskan agar masyarakat memperoleh kepastian,” demikian sikap FORMAKI.

FORMAKI juga meminta penjelasan apakah terdapat hubungan administratif antara proses orientasi sebelumnya dengan rekrutmen PTT Oktober 2026.

Apabila terdapat peserta orientasi sebelumnya yang turut mengikuti seleksi baru, manajemen diminta memastikan tidak ada perlakuan istimewa, prioritas kelulusan, ataupun pemberian keuntungan yang tidak didasarkan pada kriteria penilaian yang berlaku sama bagi seluruh peserta.

Meski demikian, FORMAKI menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukanlah tuduhan telah terjadi kecurangan, melainkan bentuk pengawasan untuk memastikan proses seleksi berlangsung adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Legalitas Rekrutmen PTT 2026 Juga Perlu Diperjelas

Selain mempertanyakan penyelesaian polemik sebelumnya, FORMAKI menyoroti dasar hukum rekrutmen PTT yang dilaksanakan pada tahun 2026.

Pasalnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memuat ketentuan larangan pengangkatan pegawai non-ASN oleh pejabat pembina kepegawaian maupun pejabat lain di instansi pemerintah.

Di sisi lain, ketentuan mengenai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), antara lain melalui Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, mengatur ruang pengelolaan tenaga profesional sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan BLUD.

Menurut FORMAKI, kedua ketentuan tersebut perlu dikaji secara cermat untuk memastikan landasan hukum yang digunakan RSUD-YA dalam melaksanakan rekrutmen PTT tahun 2026.

Manajemen rumah sakit diminta menjelaskan ketentuan khusus yang menjadi dasar penerimaan, status kepegawaian yang akan diberikan, persetujuan kebutuhan tenaga, serta kesiapan pembiayaan melalui anggaran BLUD.

FORMAKI menilai, keterbukaan mengenai dasar hukum rekrutmen merupakan bagian penting dari perlindungan terhadap hak para pelamar sekaligus kepastian administrasi bagi tenaga yang nantinya dinyatakan lulus.

Transparansi Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Dijanjikan

Dengan jumlah pelamar mencapai 1.966 orang, FORMAKI mengingatkan bahwa proses seleksi PTT RSUD-YA menyangkut kepentingan banyak masyarakat yang berharap memperoleh kesempatan kerja secara adil.

Karena itu, manajemen diminta membuka informasi mengenai tahapan seleksi, pedoman dan bobot penilaian, mekanisme pengawasan, serta prosedur pengaduan dan keberatan peserta.

FORMAKI juga mendorong Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan dan Komisi IV DPRK untuk memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut polemik penerimaan tenaga sebelumnya, sesuai kewenangan masing-masing.

“Transparansi bukan hanya soal mengumumkan penerimaan secara terbuka atau menyatakan menolak calo. Transparansi juga menyangkut keberanian membuka mekanisme, menjelaskan keputusan, dan mempertanggungjawabkan persoalan yang pernah dipertanyakan publik,” demikian penegasan FORMAKI.

FORMAKI berharap komitmen manajemen RSUD-YA dapat diwujudkan secara konsisten, sehingga proses rekrutmen tidak menimbulkan polemik baru dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan serta tata kelola rumah sakit tetap terjaga.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan terbaru dari manajemen RSUD-YA, Komisi IV DPRK Aceh Selatan, maupun Inspektorat mengenai status akhir 10 tenaga yang sebelumnya menjalani orientasi dan tindak lanjut persoalan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi serta hak jawab bagi pihak-pihak terkait.[red]

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami

Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.