Langsung ke konten utama

Pensiunan ASN Dapat Jalur Khusus KTP-el Tanpa Antre, Layanan Disdukcapil Banda Aceh Dipertanyakan Saat Warga Masih Padati Loket

Redaksi
SNN
Penulis: RedaksiEditor: SNN
Warga mengantre mengurus dokumen administrasi kependudukan di loket Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh
Foto: Disdukcapil Banda Aceh

BANDA ACEH | SNN – Kebijakan Disdukcapil Kota Banda Aceh yang memberikan layanan cetak KK dan KTP-el otomatis tanpa antre khusus bagi pensiunan ASN lewat program Pak Purnama memicu sorotan soal ketimpangan layanan, Jumat (30/10/2026).

Sorotan itu muncul karena kemudahan pengurusan perubahan status pekerjaan tanpa harus datang ke kantor tersebut diberikan secara eksklusif bagi aparatur sipil negara (ASN) yang memasuki masa purnabakti. Sebaliknya, ribuan warga umum dan pekerja informal yang mengurus perubahan status pekerjaan serupa pada Kartu Keluarga (KK) maupun KTP elektronik (KTP-el) masih harus datang dan mengantre secara fisik di loket pelayanan.

Dalam keterangan resmi Disdukcapil Kota Banda Aceh pada Jumat (30/10/2026), pihak dinas mengklaim inovasi bernama Pak Purnama tersebut dijalankan melalui integrasi data dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Penyerahan perdana dokumen KK dan KTP-el berstatus pensiunan itu dilakukan secara simbolis oleh Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, kepada seorang ASN purnabakti bernama Mardalena di Kantor Disdukcapil, Kamis (29/10/2026).

“Melalui inovasi ini, kami ingin memberikan kemudahan bagi para aparatur yang telah pensiun. Mereka tidak perlu repot-repot datang ke kantor untuk mengurus perubahan status pekerjaan pada dokumen kependudukan. Begitu data diterima dari BKPSDM, kami langsung memproses perubahan status dari PNS atau ASN menjadi pensiunan,” kata Heru dalam keterangan tertulis tersebut.

Warga dan Buruh Harian Masih Harus Padati Loket

Klaim kemudahan tanpa harus datang ke kantor bagi pensiunan ASN itu berbanding terbalik dengan potret pelayanan bagi masyarakat umum yang pernah diungkapkan sendiri oleh jajaran Disdukcapil Kota Banda Aceh. Berdasarkan data Disdukcapil pada 6 April 2026, antrean warga di loket kantor tersebut sempat menembus 514 layanan dalam sehari yang didominasi permohonan pencetakan KTP-el sebanyak 150 pemohon, Kartu Keluarga 127 pemohon, dan perekaman KTP-el 70 pemohon.

Selanjutnya pada 29 April 2026, Heru Triwijanarko juga mengakui bahwa Kantor Disdukcapil rata-rata dipadati hingga 250 pengunjung setiap hari yang mengantre pengurusan dokumen kependudukan. Sepanjang periode 1 hingga 29 April 2026 saja, Disdukcapil Banda Aceh menerbitkan 11.466 dokumen yang mayoritasnya merupakan permohonan warga yang mengubah status pekerjaan dari wiraswasta menjadi buruh harian lepas.

Berbeda dengan pensiunan ASN yang dilayani otomatis lewat pertukaran data internal, para buruh harian lepas dan warga biasa tetap harus meluangkan waktu kerja untuk mendatangi loket. Bahkan pada Agustus 2026, sebagaimana dilansir masakini.co pada 8 Agustus 2026, Heru menyebut sistem nomor antrean reguler berpotensi menimbulkan antrean padat dan kurang nyaman, sehingga layanan penggantian foto KTP-el warga terpaksa dibatasi kuota ketat hanya 45 orang per hari yang terbagi atas 30 orang pada sesi pagi dan 15 orang pada sesi siang.

Digitalisasi Adminduk Warga Mandek di Angka 15,64 Persen

Di sisi lain, narasi kemudahan layanan adminduk yang digaungkan Disdukcapil Banda Aceh juga dipertanyakan karena rendahnya capaian Identitas Kependudukan Digital (IKD) di tingkat masyarakat umum. Padahal, pada 15 Mei 2025 lalu Disdukcapil Banda Aceh mematok target cakupan IKD sebesar 30 persen dan telah memprioritaskan aktivasi bagi seluruh ASN sejak 2023.

Faktanya, berdasarkan data Disdukcapil Banda Aceh yang dikutip masakini.co pada 26 Januari 2026, dari total 183.210 penduduk yang telah merekam KTP-el, baru 28.651 warga atau 15,64 persen yang tercatat mengaktifkan IKD. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Banda Aceh, Mairiza, mengakui rendahnya capaian tersebut dipicu oleh belum optimalnya pemanfaatan IKD oleh instansi layanan publik serta keharusan warga datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk proses aktivasi.

Rawan Sekadar Seremoni Tanpa Ukuran Kinerja yang Jelas

Selain ketimpangan prioritas antara aparatur dan warga umum, publikasi inovasi Pak Purnama oleh Disdukcapil Banda Aceh juga belum menyertakan ukuran kinerja yang transparan. Keterangan resmi dinas tersebut baru menampilkan penyerahan dokumen kepada satu orang penerima tanpa merinci berapa total ASN yang memasuki masa pensiun tahun ini, berapa dokumen yang telah rampung diproses otomatis, serta berapa hari batas waktu penyelesaian sejak SK Pensiun diterbitkan.

Minimnya informasi standar layanan ini patut dicermati mengingat Ombudsman RI Perwakilan Aceh pada 16 Mei 2025 telah mengingatkan jajaran Dukcapil di Aceh agar membenahi kanal pengaduan yang dinilai belum optimal dan kurang responsif. Tanpa transparansi cakupan layanan serta pembenahan antrean bagi masyarakat luas, publik menanti bukti apakah inovasi Disdukcapil Banda Aceh benar-benar memangkas birokrasi warga atau sekadar menjadi seremoni keistimewaan bagi kalangan internal aparatur. (red)

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami

Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.