Bupati Aceh Selatan Ungkap Dasar Ujikom Azhari untuk Kepala Bappeda, Mekanisme Pengangkatan Kembali Masih Ditelusuri

ACEH SELATAN | SNN – Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, memberikan penjelasan resmi terkait pelaksanaan uji kompetensi (ujikom) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang diikuti Azhari, S.Ag., M.Si., selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Aceh Selatan pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakab Aceh Selatan, Denny, Bupati membenarkan bahwa asesmen tersebut dilaksanakan dalam rangka pengangkatan kembali Azhari ke dalam JPT Pratama sebagai Kepala Bappeda Aceh Selatan secara definitif.
Menurut penjelasan yang diterima Redaksi SaranNews pada Jumat (30/10/2026), pelaksanaan ujikom itu berpedoman pada Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 51183/R-AK.02.03/SD/K/2026 tertanggal 8 Oktober 2026 tentang persetujuan rencana pelaksanaan uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama Kabupaten Aceh Selatan.
Persetujuan tersebut disebut merupakan tindak lanjut atas Surat Bupati Aceh Selatan Nomor U/0003/09/D/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal permohonan rekomendasi pelaksanaan uji kompetensi dalam rangka pengangkatan kembali ke dalam JPT Pratama Kepala Bappeda Kabupaten Aceh Selatan.
“Mekanisme pengisian jabatan dilaksanakan melalui metode Uji Kompetensi (Ujikom),” demikian penjelasan Bupati yang disampaikan melalui Kabag Prokopim.
Ketika ditanyakan apakah hasil asesmen telah diterima dan ditindaklanjuti sebagai bahan pertimbangan pengangkatan, pihak Pemkab menyatakan prosesnya masih berlangsung.
“Masih dalam proses,” jawab pihak Pemkab.
Bupati juga menjelaskan bahwa proses uji kompetensi dilaksanakan secara profesional dan akuntabel melalui keterlibatan Tim Panitia Seleksi (Pansel) serta tim asesor yang kompeten di bidangnya.
Pernah Menjabat Kadis Koperasi Aceh dan Pj Wali Kota Subulussalam
Penelusuran SaranNews terhadap riwayat jabatan Azhari menemukan bahwa yang bersangkutan sebelumnya pernah menduduki JPT Pratama definitif sebagai Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Aceh.
Azhari dilantik sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh pada 4 Juli 2022 melalui proses seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh.
Dalam perjalanan kariernya, Azhari juga pernah dipercaya sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Subulussalam. Ia dilantik oleh Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah pada 16 Mei 2024.
Penugasannya sebagai Pj Wali Kota Subulussalam berakhir seiring pelantikan Wali Kota definitif H.M. Rasyid Bancin dan Wakil Wali Kota Nasir Kombih pada 15 Februari 2025.
Selanjutnya, pada September 2025, sejumlah media memberitakan bahwa Azhari diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh berdasarkan surat Gubernur Aceh.
Namun, redaksi belum memperoleh dokumen keputusan lanjutan yang memastikan status akhir pemberhentian tersebut dan perubahan kedudukan kepegawaiannya setelah itu.
Pada 27 April 2026, Azhari kemudian dilantik sebagai Sekretaris Bappeda Aceh Selatan. Dalam dokumen pelantikan yang sebelumnya diberitakan SaranNews, jabatan terdahulunya tercatat sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Selatan.
Azhari selanjutnya diketahui menjalankan tugas sebagai Plt Kepala Bappeda Aceh Selatan.
Pengangkatan Kembali ke JPT Jadi Fokus Penelusuran
Riwayat jabatan tersebut menjadi perhatian dalam penelusuran mekanisme pengangkatan kembali Azhari ke JPT Pratama melalui ujikom.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, pengisian JPT memiliki mekanisme dan persyaratan tertentu, termasuk ketentuan mengenai mutasi antar-JPT melalui uji kompetensi.
Sementara itu, kedudukan pejabat administrator berbeda dengan pejabat JPT Pratama. Penugasan sebagai Plt Kepala Bappeda juga tidak dengan sendirinya menjadikan seseorang sebagai pejabat JPT definitif.
Dalam konteks tersebut, salah satu aspek yang masih perlu diperjelas adalah dasar hukum khusus yang digunakan dalam mekanisme pengangkatan kembali mantan pejabat JPT Pratama yang kini menduduki jabatan administrator.
Meski demikian, keberadaan persetujuan BKN yang disebutkan Pemkab merupakan informasi penting dalam menilai prosedur tersebut. Persetujuan pelaksanaan ujikom juga perlu dibedakan dari keputusan akhir pengangkatan pejabat definitif.
Hingga kini, redaksi belum memperoleh salinan lengkap Surat BKN Nomor 51183/R-AK.02.03/SD/K/2026 untuk memeriksa ruang lingkup persetujuan, dasar hukum, dan persyaratan yang tercantum di dalamnya.
BKPSDM Dimintai Penjelasan Lanjutan
Sebelumnya, Redaksi SaranNews telah melayangkan permintaan konfirmasi kepada Bupati Aceh Selatan, Sekretaris Daerah, Plt Kepala BKPSDM, serta Azhari selaku Plt Kepala Bappeda.
Selain memperoleh jawaban dari Bupati melalui Kabag Prokopim, redaksi juga telah mengajukan konfirmasi lanjutan kepada BKPSDM terkait mekanisme pengisian JPT Pratama tersebut.
Sejumlah hal yang menjadi perhatian redaksi mencakup status jabatan definitif Azhari, riwayat pemberhentiannya dari JPT sebelumnya, dasar hukum pengangkatan kembali melalui ujikom, serta tahapan administrasi yang masih diperlukan sebelum pengangkatan definitif dapat ditetapkan.
Redaksi juga menelusuri keterkaitan proses tersebut dengan seleksi terbuka 15 JPT Pratama Aceh Selatan yang diumumkan pada Juli 2026. Dalam daftar formasi seleksi tersebut, jabatan Kepala Bappeda tidak tercantum.
Dengan adanya penjelasan Bupati mengenai persetujuan BKN untuk pelaksanaan ujikom tersendiri, fokus penelusuran kini diarahkan pada mekanisme pengangkatan kembali dan pemenuhan persyaratan administratif yang berlaku.
SaranNews tetap memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik akurat dan berimbang.[red]
Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.












