Langsung ke konten utama

Tolak Tambang di Samadua, Irpannusir Desak Gubernur Aceh Bertindak Tegas: Jangan Korbankan Kepentingan Rakyat Demi Investasi

Z
Redaksi
Penulis: ZamzamiEditor: Redaksi
Tolak Tambang di Samadua, Irpannusir Desak Gubernur Aceh Bertindak Tegas: Jangan Korbankan Kepentingan Rakyat Demi Investasi
Tolak Tambang di Samadua, Irpannusir Desak Gubernur Aceh Bertindak Tegas: Jangan Korbankan Kepentingan Rakyat Demi Investasi

BANDA ACEH | SNN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Daerah Pemilihan Aceh 9, Dr. IRPANNUSIR, S.Ag., S.E., M.Ikom. mendesak Gubernur Aceh mengambil langkah tegas dan konkret menyikapi penolakan masyarakat Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, terhadap keberadaan dua perusahaan pertambangan, yakni PT Mineral Mega Sentosa (MMS) dan PT Bersama Sukses Mining (BSM).

Dalam pernyataannya yang diterima SaranNews, Irpannusir menegaskan bahwa persoalan pertambangan di Samadua tidak boleh dipandang semata-mata sebagai perbedaan pendapat antara masyarakat dan pihak perusahaan, melainkan harus menjadi perhatian serius pemerintah karena berkaitan dengan hak masyarakat, kelestarian lingkungan, serta potensi konflik sosial.

“Saya ingin mengingatkan Pemerintah Aceh bahwa keselamatan, ketenteraman, dan hak-hak masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan investasi apa pun. Jangan sampai pemerintah terlihat lebih sibuk memberikan ruang kepada perusahaan, sementara suara masyarakat yang menolak justru tidak memperoleh penyelesaian yang nyata,” demikian ujarnya.

Irpannusir menilai penolakan masyarakat yang telah berlangsung selama beberapa bulan seharusnya menjadi dasar bagi Pemerintah Aceh untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan kedua perusahaan.

Menurutnya, aspirasi masyarakat telah disampaikan melalui berbagai forum, termasuk dalam kegiatan reses anggota DPRA, dan telah diteruskannya dalam Rapat Paripurna DPRA pada Senin, 26 Oktober 2026.

Ia juga menyoroti informasi mengenai ketegangan di tengah masyarakat akibat perbedaan pandangan terhadap keberadaan perusahaan pertambangan tersebut.

“Saya mendesak Gubernur Aceh agar tidak hanya menerima laporan di atas meja. Panggil seluruh instansi terkait, periksa dokumen perizinannya, dengarkan masyarakat secara langsung, dan ambil keputusan yang jelas. Jangan biarkan persoalan ini berlarut-larut sampai terjadi konflik yang lebih luas,” lanjutnya.

Irpannusir meminta Gubernur Aceh menginstruksikan instansi yang membidangi energi dan sumber daya mineral, perizinan, serta lingkungan hidup untuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas dan pemenuhan kewajiban kedua perusahaan.

Pemeriksaan tersebut harus mencakup kesesuaian kegiatan eksplorasi dengan ketentuan perizinan, persetujuan lingkungan, penggunaan lahan, serta perlindungan hak-hak masyarakat yang berada di sekitar wilayah konsesi.

Selain itu, selama proses evaluasi berlangsung, Pemerintah Aceh diminta berkoordinasi dengan instansi berwenang untuk memastikan tidak terdapat aktivitas yang melanggar ketentuan maupun berpotensi memperbesar ketegangan sosial.

“Jika dari hasil evaluasi ditemukan pelanggaran atau alasan hukum yang mengharuskan izin tersebut dicabut, maka pemerintah harus berani mengambil tindakan. Jangan mempertahankan sebuah izin dengan mengorbankan kepentingan dan ketenteraman masyarakat,” tegas irfanusir.

Ia mengingatkan bahwa kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak secara otomatis mengesampingkan hak masyarakat atas tanah, sumber penghidupan, serta lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Karena itu, transparansi mengenai proses penerbitan izin dan pemenuhan kewajiban perusahaan juga dinilai sangat penting agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh.

Lebih jauh, Irpannusir mengusulkan agar Gubernur Aceh memberikan penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut evaluasi kedua IUP tersebut dalam waktu 14 hari sejak permintaan resmi disampaikan.

Apabila terdapat kewenangan yang berada pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh diminta segera menyampaikan hasil pemeriksaan beserta rekomendasi kepada kementerian yang berwenang.

“Masyarakat membutuhkan keputusan yang jelas, bukan sekadar janji evaluasi. Jika Pemerintah Aceh tidak memiliki kewenangan langsung untuk menjatuhkan sanksi atau mencabut izin, maka hasil pemeriksaan harus segera diteruskan kepada Menteri ESDM melalui mekanisme yang berlaku,” demikian penegasan wakil rakyat tersebut.

Sebagai anggota DPRA, Irpannusir juga menegaskan pentingnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

Menurutnya, aspirasi masyarakat yang telah disampaikan melalui reses dan forum paripurna tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif tanpa tindak lanjut yang terukur.

“Saya tidak ingin aspirasi masyarakat Samadua hanya didengar, dicatat, lalu dilupakan. Pemerintah Aceh harus memberikan jawaban dan tindakan yang nyata. Jika tidak ada penyelesaian yang jelas, saya akan mendorong tindak lanjut melalui mekanisme pengawasan DPRA, termasuk meminta penjelasan resmi dari instansi terkait,” tegasnya.

Di sisi lain, Irpannusir mengajak seluruh elemen masyarakat Samadua agar tetap menjaga persatuan dan menyampaikan aspirasi melalui cara-cara damai serta sesuai ketentuan hukum.

Perbedaan pandangan tentang kegiatan pertambangan, menurutnya, tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi perpecahan maupun konflik antarsesama warga.

“Gubernur Aceh harus hadir sebagai pelindung kepentingan masyarakat, bukan sekadar fasilitator investasi. Investasi dapat dibicarakan, tetapi hak rakyat, keselamatan lingkungan, dan kedamaian masyarakat tidak boleh diabaikan,” demikian pungkas Irfanusir.

Ia berharap Pemerintah Aceh segera mengambil langkah yang terbuka, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan agar persoalan pertambangan di Kecamatan Samadua tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih serius.[red]

TOPIK TERKAIT:

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami

Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.