Langsung ke konten utama

Empat Tahun Diresmikan, Asrama Mahasiswa Labuhanhaji Raya Belum Rampung, Kondisi terkini memprihantinkan, Janji Pokir Dewan dan Kepedulian Pemkab Aceh Selatan Dipertanyakan

Z
Redaksi
Penulis: ZamzamiEditor: Redaksi
Empat Tahun Diresmikan, Asrama Mahasiswa Labuhanhaji Raya Belum Rampung, Kondisi terkini memprihantinkan, Janji Pokir Dewan dan Kepedulian Pemkab Aceh Selatan Dipertanyakan
Empat Tahun Diresmikan, Asrama Mahasiswa Labuhanhaji Raya Belum Rampung, Kondisi terkini memprihantinkan, Janji Pokir Dewan dan Kepedulian Pemkab Aceh Selatan Dipertanyakan

BANDA ACEH | SNN – Hampir empat tahun setelah diresmikan, kondisi Asrama Mahasiswa Labuhanhaji Raya di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, masih memperlihatkan sejumlah bagian bangunan yang belum rampung. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai realisasi janji dukungan anggaran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), sekaligus tanggung jawab moral Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan terhadap fasilitas pendidikan bagi mahasiswa asal daerahnya.

Berdasarkan hasil liputan dan dokumentasi lapangan SaranNews pada Sabtu, 31 Oktober 2026, sejumlah bagian bangunan terlihat belum terselesaikan. Besi tulangan masih mencuat dari kolom beton dan bagian atas dinding, sementara pada bagian yang terdokumentasi tidak terlihat konstruksi atap permanen yang menutup bangunan secara menyeluruh.

Sejumlah kaca jendela terlihat pecah, pintu kayu mengalami kerusakan, dan permukaan dinding menunjukkan perubahan warna serta bekas aliran air. Bahkan, pada salah satu ruangan terlihat genangan air di lantai.

Di sekitar bangunan juga tampak tumbuhan liar dan material berserakan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan pekerjaan konstruksi, pemeliharaan, serta pemanfaatan asrama yang diperuntukkan bagi mahasiswa asal Kecamatan Labuhanhaji, Labuhanhaji Barat, dan Labuhanhaji Timur.

Janji Dukungan Anggaran Anggota DPRA Sejak 2022

Berdasarkan pemberitaan InfoPublik Pemerintah Aceh pada 21 Desember 2022, Asrama Mahasiswa Labuhanhaji Raya telah diresmikan pada Minggu, 18 Desember 2022, bersamaan dengan kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Ketua Kerukunan Keluarga Labuhanhaji Raya (KEKAL-R) saat itu, Saed Firdaus, mengakui pembangunan asrama belum sepenuhnya selesai sesuai perencanaan.

Dalam kesempatan tersebut, Saed juga mengungkapkan komitmen dukungan dari dua anggota DPRA asal Labuhanhaji Raya, yakni Irfanusir dan Tgk. H. Attarmizi atau Tarmizi.

Irfanusir disebut akan memperjuangkan dukungan anggaran pada 2023, termasuk kemungkinan penyesuaian APBA murni. Sementara Tgk. H. Attarmizi disebut berkomitmen mengalokasikan anggaran melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk kelanjutan pembangunan asrama.

Namun, hampir empat tahun berlalu, penelusuran awal SaranNews terhadap informasi pengadaan yang tersedia secara terbuka belum menemukan dokumen yang secara jelas menghubungkan komitmen tersebut dengan alokasi Pokir dan realisasi pekerjaan.

Kondisi fisik bangunan yang terdokumentasi pada akhir Oktober 2026 membuat tindak lanjut komitmen tersebut semakin relevan untuk dipertanyakan.

Apakah janji dukungan anggaran tersebut pernah diwujudkan dalam APBA 2023, 2024, 2025, atau 2026? Jika telah terealisasi, berapa nilai anggarannya, melalui dinas mana, dan bagian bangunan apa yang telah dikerjakan?

Jika belum terealisasi, apa kendalanya dan apakah komitmen tersebut masih diperjuangkan?

Dua Tahun Setelah Peresmian, Pembangunan Masih Menjadi Agenda

Persoalan penyelesaian asrama sebelumnya kembali mencuat dalam Musyawarah Besar KEKAL-R pada 22 September 2024.

Saat terpilih sebagai Ketua Umum KEKAL-R periode 2024–2028, Adi Multha menyebut penyelesaian pembangunan Asrama KEKAL-R sebagai salah satu agenda organisasi.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa dua tahun setelah peresmian, pembangunan asrama masih membutuhkan perhatian.

Kini, dua tahun setelah pernyataan tersebut, dokumentasi lapangan memperlihatkan sejumlah bagian konstruksi masih belum rampung.

Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai perkembangan pembangunan selama periode 2022 hingga 2026 serta langkah konkret yang telah dilakukan pihak-pihak terkait untuk menuntaskannya.

Jejak Tender Rp472,47 Juta, Apa yang Telah Dikerjakan?

Penelusuran SaranNews juga menemukan rekam jejak pengadaan dengan nama Lanjutan Pembangunan Asrama Mahasiswa Labuhan Haji Gampong Jeulingke Kec. Syiah Kuala Kota Banda Aceh.

Paket berkode tender 24128106 tersebut tercatat pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh, dengan nilai pagu Rp472.475.000 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp472.474.063,27.

Namun, informasi yang berhasil diperoleh belum memastikan tahun anggaran pelaksanaan, identitas penyedia yang dikontrak, nilai kontrak akhir, maupun realisasi fisik pekerjaan.

Belum diketahui pula apakah paket tersebut merupakan realisasi usulan Pokir anggota DPRA atau berasal dari mekanisme penganggaran lainnya.

Keberadaan paket tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut melalui dokumen resmi agar dapat diketahui hubungan antara anggaran yang direncanakan, pekerjaan yang dilaksanakan, dan kondisi fisik bangunan saat ini.

Terlebih, nilai pagu dalam dokumen pengadaan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa anggaran telah direalisasikan atau seluruh pekerjaan telah diselesaikan.

Bagaimana Tanggung Jawab Moral Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan?

Di luar persoalan janji dukungan Pokir anggota DPRA dan penganggaran melalui Pemerintah Aceh, kondisi Asrama Mahasiswa Labuhanhaji Raya juga memunculkan pertanyaan mengenai kepedulian dan tanggung jawab moral Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.

Pasalnya, fasilitas tersebut secara khusus diperuntukkan bagi mahasiswa asal tiga kecamatan dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Selatan.

Meskipun bangunan berada di Kota Banda Aceh, keberadaannya berkaitan langsung dengan kepentingan pendidikan generasi muda Aceh Selatan yang menempuh pendidikan di ibu kota provinsi.

Karena itu, persoalan penyelesaian asrama semestinya tidak hanya dipandang sebagai urusan internal organisasi KEKAL-R atau pihak yang sebelumnya menyampaikan komitmen dukungan anggaran.

Pemkab Aceh Selatan, sebagai pemerintah daerah asal para mahasiswa yang menjadi calon penerima manfaat, juga memiliki kepentingan moral untuk mendorong agar fasilitas tersebut dapat diselesaikan dan dimanfaatkan secara optimal.

Pertanyaannya, sejauh mana Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengetahui kondisi pembangunan asrama tersebut? Apakah selama ini pernah dilakukan koordinasi dengan pengurus KEKAL-R, Pemerintah Aceh, ataupun anggota DPRA untuk mencari solusi penyelesaian pembangunannya?

Apakah persoalan asrama tersebut pernah dibahas dalam forum perencanaan pembangunan daerah, koordinasi lintas pemerintahan, atau pertemuan dengan organisasi mahasiswa dan masyarakat Labuhanhaji Raya?

Jika pembangunan membutuhkan dukungan tambahan, apakah Pemkab Aceh Selatan pernah mengkaji kemungkinan fasilitasi atau dukungan sesuai kewenangan dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah?

Pertanyaan tersebut penting mengingat perhatian pemerintah daerah terhadap dunia pendidikan tidak semestinya berhenti pada fasilitas pendidikan yang berada dalam batas administratif kabupatennya saja.

Mahasiswa asal Aceh Selatan yang sedang menempuh pendidikan di luar daerah juga merupakan bagian dari sumber daya manusia yang kelak diharapkan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

Tentu, tanggung jawab moral tersebut harus dibedakan dari kewajiban hukum maupun kewenangan penganggaran. Status kepemilikan tanah dan bangunan, legalitas pengelola, serta ketentuan pemberian bantuan perlu dipastikan sebelum menentukan bentuk dukungan pemerintah kabupaten.

Namun, kejelasan kewenangan seharusnya dapat menjadi dasar untuk membangun koordinasi, bukan alasan untuk mengabaikan kebutuhan penyelesaian fasilitas tersebut.

Jangan Sampai Asrama Hanya Menjadi Simbol Peresmian

Keberadaan asrama mahasiswa sejatinya bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan sarana pendukung bagi mahasiswa yang membutuhkan tempat tinggal selama menjalani pendidikan.

Karena itu, keberhasilan pembangunan fasilitas semestinya diukur bukan hanya dari pelaksanaan peresmian, melainkan juga dari kelayakan bangunan, keberfungsian fasilitas, serta manfaat yang benar-benar diterima mahasiswa.

Dokumentasi SaranNews pada 31 Oktober 2026 menimbulkan pertanyaan mengenai apakah seluruh bagian asrama telah memenuhi kebutuhan dasar penghuni, termasuk keamanan bangunan, sanitasi, air bersih, listrik, dan fasilitas pendukung lainnya.

Berapa jumlah mahasiswa yang saat ini memanfaatkan asrama tersebut? Bagian mana yang telah dapat dihuni, dan bagian mana yang masih membutuhkan penyelesaian?

Keterangan pengelola serta pemeriksaan teknis tetap diperlukan untuk memastikan keadaan tersebut secara menyeluruh.

Publik Menunggu Penjelasan Pemkab Aceh Selatan, DPRA, dan Pemerintah Aceh

Dengan kondisi bangunan yang masih memperlihatkan pekerjaan belum selesai, transparansi mengenai riwayat pembangunan menjadi kebutuhan penting.

Irfanusir dan Tgk. H. Attarmizi perlu dimintai penjelasan mengenai tindak lanjut komitmen dukungan anggaran yang pernah disampaikan pada akhir 2022.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh diharapkan dapat menjelaskan seluruh riwayat paket pekerjaan, sumber pendanaan, realisasi anggaran, dan hasil pembangunan yang telah dilaksanakan.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan perlu memberikan penjelasan mengenai perhatian, koordinasi, serta langkah yang telah atau akan ditempuh untuk membantu penyelesaian fasilitas bagi mahasiswa asal daerahnya tersebut.

Pengurus KEKAL-R juga memiliki peran penting dalam menjelaskan kondisi bangunan, status pemanfaatan, kebutuhan pembiayaan, serta upaya yang telah dilakukan untuk melanjutkan pembangunan.

Perlu ditegaskan bahwa kondisi fisik bangunan yang belum rampung tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan anggaran. Demikian pula, janji memperjuangkan Pokir tidak otomatis berarti anggaran telah disetujui atau menjadi kewajiban pribadi anggota dewan.

Namun, komitmen yang pernah disampaikan secara terbuka tetap patut dimintai penjelasan mengenai tindak lanjutnya.

Begitu pula dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan. Meskipun kewenangan penganggaran dan kepemilikan aset masih perlu dipastikan, perhatian terhadap kebutuhan mahasiswa asal daerah merupakan bagian dari kepedulian pemerintah terhadap pengembangan sumber daya manusia.

Setelah hampir empat tahun berlalu, pertanyaan yang layak diajukan bukan hanya kapan Asrama Mahasiswa Labuhanhaji Raya selesai dibangun, melainkan juga siapa yang selama ini memperjuangkan penyelesaiannya, bagaimana realisasi janji dukungan anggaran yang pernah disampaikan, dan sejauh mana Pemkab Aceh Selatan hadir membantu mencari solusi.

Redaksi SaranNews membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait sebagai bagian dari upaya menghadirkan informasi yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan. (red)

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami

Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.