Proyek Jalan Lambaro-Sigli Rp12 Miliar Disorot, Alamp Aksi Endus Sejumlah Kejanggalan dan Desak APH Turun Tangan

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
SIGLI |SNN — Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh mendesak Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian PUPR dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan memeriksa proyek preservasi Jalan dan Jembatan Lambaro – Batas Kota Sigli.
Proyek bernilai Rp12.078.322.000 yang dilaksanakan oleh PT Ayu Lestari Indah di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Aceh tersebut dinilai menyimpan sejumlah persoalan serius, mulai dari mekanisme pengadaan hingga dugaan pelanggaran operasional di lapangan.
Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencium adanya kejanggalan sejak tahap awal, khususnya pada proses penunjukan penyedia jasa yang menggunakan mekanisme E-Purchasing atau E-Katalog.
“Kita melihat ada persoalan serius dalam proses penunjukan penyedia. Dengan nilai anggaran belasan miliar, BPJN Wilayah Aceh justru menggunakan mekanisme E-Purchasing, bukan tender terbuka. Ini sangat rawan menimbulkan praktik transaksional dan persaingan usaha yang tidak sehat,” ujar Mahmud, Kamis (11/06/2026).
Mahmud menjelaskan, meskipun penggunaan E-Purchasing diatur dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa, proyek infrastruktur skala besar yang menyangkut keselamatan masyarakat seharusnya melalui kompetisi tender yang ketat untuk menjaga kualitas dan ruang evaluasi teknis.
Dugaan Penggunaan Solar Subsidi dan Galian C Ilegal
Selain menyoroti proses pengadaan, Alamp Aksi juga membeberkan dugaan penyimpangan di lapangan, yakni indikasi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk operasional alat berat proyek.
Menurut Mahmud, jika hal ini terbukti, maka telah terjadi pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Negara memberikan subsidi untuk masyarakat kecil, bukan untuk kepentingan proyek konstruksi komersial bernilai miliaran rupiah,” tegasnya.
Sorotan lainnya tertuju pada dugaan penggunaan material batuan dari galian C ilegal untuk kebutuhan Asphalt Mixing Plant (AMP) dan pekerjaan lapis pondasi Klas A serta Klas B. Alamp Aksi mencatat bahwa masih banyak aktivitas galian C di wilayah Aceh Besar yang beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.
“Penggunaan material ilegal jelas merugikan negara. Pajak dan retribusi daerah dari sektor pertambangan tidak masuk, sementara materialnya terus dikeruk untuk proyek pemerintah. Ini sangat ironis dan berpotensi merugikan keuangan negara,” papar Mahmud. Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, aktivitas pertambangan atau penampungan material ilegal memiliki ancaman pidana dan denda yang berat.
Atas berbagai indikasi temuan tersebut, Alamp Aksi mendesak pihak kepolisian, kejaksaan, dan aparat pengawas internal pemerintah untuk segera melakukan investigasi dan pengecekan ke lapangan.
“Kita meminta APH turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari proses penunjukan penyedia, sumber material, hingga operasional BBM di lapangan. Jangan sampai proyek pemerintah justru menjadi ruang subur bagi tumbuhnya praktik ilegal,” pungkas Mahmud.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih terus berupaya menghubungi dan meminta konfirmasi dari PT Ayu Lestari Indah selaku pihak rekanan maupun Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Aceh. Upaya konfirmasi ini dilakukan untuk mendapatkan penjelasan, klarifikasi, serta memberikan ruang hak jawab secara berimbang terkait sejumlah dugaan persoalan yang disuarakan oleh Alamp Aksi tersebut. [red]









