Masa Transisi Darurat Berakhir 30 Juli, Mualem Segera Tetapkan Status Baru dan Serahkan Kayu Hanyut untuk Korban Banjir

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
BANDA ACEH | sarannews.net – Penanganan pascabencana hidrometeorologi di Aceh segera memasuki babak baru. Fase Status Transisi Darurat menuju Pemulihan yang selama ini diberlakukan secara resmi akan berakhir pada 30 Juli 2026 mendatang.
Terkait hal tersebut, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menyatakan bahwa penetapan status hukum kebencanaan selanjutnya tidak akan diputuskan secara sepihak, melainkan melalui pertimbangan matang bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Selain itu, Mualem juga dijadwalkan akan berkoordinasi langsung dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera.
“Wacana penetapan status kebencanaan ini sebetulnya sudah mulai dibedah dalam rapat Forkopimda pada 23 Juli 2026 lalu,” ungkap Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Nurlis, saat ini terdapat dua opsi kebijakan di atas meja: mempertahankan status transisi darurat, atau meningkatkan statusnya masuk ke fase rehabilitasi dan rekonstruksi penuh.
“Kedua pandangan itu memiliki konsekuensi hukum dan logistik masing-masing, yang berdampak langsung pada postur anggaran dan mobilitas aktivitas penanganan di lapangan. Oleh karena itu, Gubernur berpandangan keputusan kolektif bersama Forkopimda adalah jalan terbaik,” urainya.
Gubernur Mualem meyakini bahwa penyelesaian dampak bencana berskala masif ini membutuhkan soliditas lintas sektor. Melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, Mualem menginstruksikan agar setiap rapat evaluasi penanganan bencana wajib melibatkan seluruh pemangku kepentingan; mulai dari Kodam IM, Polda Aceh, LSM, akademisi, mahasiswa, hingga jurnalis.
Kebijakan Pro-Rakyat: Kayu Gelondongan untuk Korban
Di luar perdebatan status birokrasi, Gubernur Mualem mengeluarkan kebijakan taktis yang berpihak langsung kepada para korban banjir bandang. Ia menginstruksikan agar seluruh material kayu gelondongan yang hanyut terbawa arus banjir dan menumpuk di area perkampungan tidak disita oleh negara, melainkan dihibahkan sepenuhnya kepada masyarakat terdampak.
“Gubernur menginginkan kayu-kayu itu diberikan kepada masyarakat korban banjir agar bisa dimanfaatkan untuk membangun kembali rumah mereka atau dijual sesuai kebutuhan ekonomi mereka saat ini,” ungkap Nurlis.
Gagasan ini langsung dilemparkan Mualem dalam rapat Forkopimda untuk meminta pandangan hukum. Hasilnya, seluruh pimpinan Forkopimda memberikan persetujuan penuh.
Menyambut kebijakan tersebut, Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ruddi Setiawan, menyatakan kesiapan penuh dari pihak kepolisian untuk mengamankan eksekusi kebijakan tersebut di lapangan.
“Kapolda dengan tegas menyatakan akan mengerahkan personelnya untuk melakukan penjagaan ketat. Kayu-kayu gelondongan itu tidak boleh dibawa keluar dari lokasi bencana oleh cukong atau pihak luar. Material itu hanya eksklusif boleh diambil dan dimanfaatkan oleh masyarakat korban bencana,” pungkas Nurlis menirukan komitmen Kapolda. [red]









