Tabuh Genderang Perang, Forkopimda Aceh Sepakat Stop Pasok BBM dan Terbitkan Maklumat Tutup Tambang Ilegal

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
BANDA ACEH | sarannews.net – Pemerintah Aceh bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengambil langkah ekstrem untuk memberangus aktivitas penambangan emas tanpa izin (illegal mining). Dalam kesepakatan terbaru, seluruh unsur berkomitmen memutus total rantai pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) ke kantong-kantong lokasi tambang ilegal di Aceh.
“Sebagai komitmen hukum tertulis, Forkopimda Aceh juga telah menandatangani maklumat bersama untuk menghentikan total seluruh aktivitas tambang ilegal,” tegas Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Jumat (24/7/2026).
Keputusan progresif ini lahir setelah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengekspresikan kerisauan mendalamnya terkait masifnya operasi tambang ilegal yang kian tak terkendali di Serambi Mekkah. Kerisauan tersebut diutarakan Mualem saat memimpin Rapat Koordinasi Forkopimda di Ruang Rapat Meuligoe Gubernur Aceh, Kamis (23/7/2026) kemarin.
Merespons instruksi Gubernur Mualem, Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ruddi Setiawan, langsung menyodorkan formula taktis berupa operasi intervensi suplai energi.
“Penegakan hukum konvensional saja tidak cukup. Untuk mematikan denyut nadi tambang ilegal, kita harus menutup jalur logistiknya. Pasokan BBM ke akses tambang ilegal wajib dihentikan total melalui kolaborasi lintas sektoral yang kuat,” cetus Kapolda Aceh.
Dalam rapat krusial tersebut, Gubernur Mualem didampingi oleh Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun. Turut hadir memetakan strategi di antaranya Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Kepala BIN Daerah (Kabinda) Aceh Andrie P. Mulia, Danlanal Sabang Kolonel (P) Sadimin, serta Danlanud Sultan Iskandar Muda Kolonel PNB Suryo Anggoro. Sementara unsur Wali Nanggroe, Kodam IM, Kejati, dan Pengadilan Tinggi Aceh turut mengirimkan perwakilan tertingginya.
Sembilan Kabupaten Terbakar Sektor Ilegal
Guna membedah anatomi masalah, Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun, memaparkan hasil pemetaan intelijen dan dinas terkait. Pemerintah Aceh mendeteksi pergerakan masif aktivitas tambang emas ilegal yang merata di sembilan kabupaten, meliputi: Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Aceh Selatan.
“Dampak destruktif dari operasi ilegal ini sudah sangat mengkhawatirkan. Mulai dari pencemaran akut zat kimia berbahaya (merkuri) di aliran sungai, pemicu bencana ekologis, gesekan sosial, tingginya angka kecelakaan kerja, hingga hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara masif,” beber Nasir.
Sebagai instrumen pencegahan, Pemko dan Pemkab akan diarahkan untuk segera melakukan bimbingan intensif sekaligus mempercepat kajian Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar aktivitas ekonomi warga bisa dilegalisasi sesuai hukum. Namun, selama proses itu berjalan, penertiban terpadu bersama Aparat Penegak Hukum (APH) akan digandakan intensitasnya.
Di akhir rapat, seluruh pimpinan tinggi Forkopimda resmi meneken naskah Maklumat Bersama yang menandai genderang perang terhadap perusakan lingkungan.
“Kami serukan dengan tegas kepada seluruh korporasi dan masyarakat untuk segera menghentikan kegiatan penambangan tanpa izin sebelum tindakan hukum represif diberlakukan,” pungkas Jubir Nurlis Effendi menyampaikan isi maklumat. [red]









