FORMAKI Desak DPRA Dalami Tindak Lanjut Temuan BPK Saat Bahas Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
BANDA ACEH | Sarannews.net – Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) agar memanfaatkan pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 sebagai momentum untuk menguji sejauh mana Pemerintah Aceh telah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Desakan tersebut disampaikan menyusul telah diserahkannya Raqan Pertanggungjawaban APBA Tahun 2025 oleh Gubernur Aceh kepada DPRA dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu. Menurut FORMAKI, pembahasan Raqan tidak semestinya hanya menjadi agenda formal pengesahan laporan keuangan, tetapi juga harus memastikan seluruh catatan hasil pemeriksaan BPK benar-benar ditindaklanjuti.
Ketua FORMAKI, Alizamzami, menyatakan, fungsi pengawasan DPRA sangat menentukan dalam memastikan setiap rekomendasi BPK memperoleh penyelesaian yang nyata.
“Pembahasan Raqan Pertanggungjawaban APBA merupakan momentum bagi DPRA untuk memastikan bahwa rekomendasi BPK tidak berhenti sebagai dokumen pemeriksaan semata, tetapi benar-benar ditindaklanjuti oleh seluruh SKPA yang menjadi objek pemeriksaan,” ujar FORMAKI dalam siaran pers yang diterima Sarannews.net.
Inspektorat Akui Tindak Lanjut Belum Seluruhnya Selesai
Sikap FORMAKI tersebut didasarkan pada surat resmi Inspektorat Aceh Nomor 700/833 tanggal 13 Juli 2026 yang merupakan balasan atas surat FORMAKI terkait tindak lanjut rekomendasi BPK RI Tahun Anggaran 2025.
Dalam surat yang ditandatangani Inspektur Aceh atas nama Gubernur Aceh itu disebutkan bahwa hasil tindak lanjut rekomendasi BPK, baik berupa administrasi maupun penyetoran ke kas daerah, belum seluruhnya ditindaklanjuti oleh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Inspektorat juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan surat teguran Gubernur kepada SKPA agar segera menyelesaikan rekomendasi tersebut.
Bagi FORMAKI, pengakuan resmi tersebut merupakan fakta penting yang harus menjadi perhatian DPRA selama proses pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBA Tahun 2025.
DPRA Diminta Meminta Penjelasan Pemerintah Aceh
FORMAKI menilai, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2025 tidak berarti seluruh persoalan tata kelola keuangan daerah telah selesai.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2025, masih terdapat sejumlah rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh. Analisis internal FORMAKI terhadap LHP tersebut juga mencatat adanya berbagai rekomendasi penyetoran dan tindak lanjut administratif yang harus diselesaikan sesuai rekomendasi BPK.
Karena itu, FORMAKI meminta DPRA meminta penjelasan kepada Pemerintah Aceh mengenai:
Jangan Berhenti pada Formalitas Administratif
Menurut FORMAKI, pembahasan pertanggungjawaban APBA merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas publik yang harus dijalankan secara substansial.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa mereka tidak mempersoalkan penyampaian Raqan Pertanggungjawaban APBA yang dilakukan Pemerintah Aceh karena hal tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Namun, pembahasannya di DPRA harus mampu menjawab pertanyaan publik mengenai sejauh mana rekomendasi hasil pemeriksaan BPK benar-benar telah diselesaikan.
“Akuntabilitas tidak berhenti pada penyampaian laporan. Akuntabilitas baru benar-benar terwujud ketika seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti secara nyata dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegas FORMAKI.
FORMAKI juga menyatakan siap menyerahkan hasil kajian dan analisis yang dimiliki kepada DPRA apabila diperlukan sebagai bahan pendalaman selama pembahasan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025.
Dengan demikian, pembahasan di lembaga legislatif diharapkan tidak hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi juga mampu memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.[red]









