Cari Kepastian Hukum, Wagub Aceh Minta Menko Yusril Tuntaskan Status Wakaf Blangpadang dari Penguasaan TNI AD

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
JAKARTA | sarannews.net – Pemerintah Aceh terus bergerak cepat mencari celah hukum untuk menyelamatkan aset historis Bumi Serambi Mekkah. Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE, secara khusus melakukan audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Pertemuan krusial yang berlangsung di Kantor Kemenko Kumham Imipas RI ini berfokus pada penyelesaian sengketa status Lapangan Blangpadang di Banda Aceh, yang secara historis merupakan tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman namun hingga kini belum memperoleh kepastian hukum yang inkrah.

Dalam lawatan tersebut, Wagub Fadhlullah didampingi oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Aceh, Drs. Syakir, M.Si, serta Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Tgk. H. Muhammad Ali (Abu Paya Pasi).
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa secara historis, dokumen dan landasan riwayat pertanahan membuktikan dengan kuat bahwa Lapangan Blangpadang adalah tanah wakaf dari Sultan Iskandar Muda yang diperuntukkan bagi kemakmuran Masjid Raya Baiturrahman.
Namun demikian, Yusril blak-blakan mengakui adanya benturan regulasi di lapangan. Pasalnya, lahan strategis di jantung kota Banda Aceh tersebut saat ini masih tercatat secara administratif sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan berada di bawah penguasaan TNI Angkatan Darat (AD).
“Kita membutuhkan formula penyelesaian yang tidak hanya sah secara administratif negara, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang mengikat (inkracht). Persoalan ini sudah saya laporkan perkembangannya kepada Presiden,” ungkap Yusril.
Guna mengurai benang kusut administratif tersebut, Pakar Hukum Tata Negara ini menawarkan mekanisme formal berupa pengajuan penetapan (isbat) wakaf melalui Mahkamah Syar’iyah Aceh. Langkah ini dinilai sebagai jalur konstitusional paling aman untuk memberikan legalitas hukum yang kuat atas status tanah wakaf Blangpadang.
Harapan Bertahun-tahun Rakyat Aceh
Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menegaskan bahwa pengembalian dan kejelasan status Blangpadang bukan sekadar urusan administrasi agraria belaka. Isu ini merupakan aspirasi serta harapan mendalam masyarakat Aceh yang sudah terkatung-katung selama puluhan tahun.
“Ini menyangkut dimensi sejarah, identitas keagamaan, dan marwah sosial yang sangat kuat bagi rakyat Aceh. Kami membawa dokumen-dokumen otentik serta bukti historis agar masalah ini bisa selesai secara bermartabat,” tegas pria yang akrab disapa Dek Fadh ini.
Sebagai tindak lanjut konkret, Menko Yusril berjanji akan segera mengomandoi rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam waktu dekat. Rapat tersebut bakal menyeret Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Agama (Kemenag).
Rekomendasi final dari keputusan bersama tersebut nantinya akan diserahkan langsung ke meja Presiden sebagai bahan pertimbangan utama dalam melahirkan kebijakan yang adil, arif, serta memberikan kepastian hukum total bagi masa depan kemakmuran Masjid Raya Baiturrahman. [red]









