Orang Tua Pertanyakan Pemberhentian Siswa SMK Farmasi Cut Meutia Banda Aceh Tanpa Surat, Dana PBL Rp2,7 Juta Juga Disorot

BANDA ACEH | SNN – Seorang orang tua siswa SMK Farmasi Cut Meutia Banda Aceh mempertanyakan keputusan pihak sekolah yang disebut telah mengeluarkan anaknya tanpa adanya surat pemberitahuan maupun keputusan tertulis yang diterima keluarga. Selain mempersoalkan prosedur pemberhentian tersebut, orang tua siswa juga mempertanyakan nasib uang Program Praktik Belajar Lapangan (PBL) sebesar Rp2,7 juta yang telah dibayarkan, termasuk biaya pengurusan paspor.
Keluhan tersebut disampaikan seorang orang tua siswa berinisial IA, warga Kabupaten Aceh Selatan, kepada Redaksi SaranNews.net. Ia mengaku menerima pemberitahuan melalui telepon dari pihak sekolah pada Kamis, 29 Oktober 2026, yang menyatakan bahwa anaknya, berinisial NA, telah dikeluarkan dari SMK Farmasi Cut Meutia Banda Aceh.
Menurut IA, pemberitahuan tersebut hanya disampaikan secara lisan melalui telepon, tanpa disertai surat keputusan pemberhentian ataupun penjelasan tertulis mengenai dasar keputusan yang diambil pihak sekolah.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, baik dirinya sebagai orang tua maupun anaknya tidak pernah menerima surat apa pun dari pihak sekolah terkait keputusan pemberhentian tersebut.
Persoalan semakin menjadi tanda tanya setelah IA mengaku telah dua kali datang dari Aceh Selatan ke Banda Aceh untuk memenuhi permintaan pihak sekolah agar dirinya hadir secara langsung guna membicarakan persoalan anaknya.
Namun, menurut keterangannya, kedua kedatangan tersebut tidak menghasilkan pertemuan dengan pihak sekolah. IA mengaku tidak memperoleh penjelasan mengenai alasan dirinya tidak dapat bertemu dengan pihak yang berwenang menangani persoalan tersebut.
Kondisi itu membuat IA mempertanyakan prosedur pemberhentian siswa yang diterapkan pihak sekolah, terutama menyangkut dasar pengambilan keputusan, mekanisme pembinaan, serta kesempatan bagi orang tua untuk mendapatkan penjelasan sebelum maupun setelah keputusan diambil.
Hingga kini, belum diketahui secara pasti persoalan yang melatarbelakangi keputusan pemberhentian NA. Redaksi juga belum memperoleh dokumen atau keterangan resmi yang dapat memastikan apakah keputusan tersebut telah melalui prosedur administrasi dan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku di sekolah.
Dana PBL Rp2,7 Juta Turut Dipertanyakan
Selain persoalan pemberhentian, IA juga mempertanyakan pertanggungjawaban dana sebesar Rp2.700.000 yang menurutnya telah disetorkan untuk mengikuti Program Praktik Belajar Lapangan (PBL), termasuk biaya pengurusan paspor.
Menurut keterangan IA, program tersebut berkaitan dengan rencana kegiatan pembelajaran atau kunjungan ke luar negeri yang diselenggarakan pihak sekolah.
Namun, setelah anaknya disebut dikeluarkan, NA dipastikan oleh orang tuanya tidak akan mengikuti kegiatan tersebut.
Karena itu, IA mempertanyakan bagaimana nasib uang yang telah dibayarkan, mengingat anaknya tidak lagi menjadi peserta kegiatan yang direncanakan.
Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan dana PBL, rincian penggunaannya, serta ketentuan pengembalian pembayaran apabila seorang siswa tidak dapat mengikuti kegiatan, terlebih jika ketidakikutsertaan itu berkaitan dengan keputusan pihak sekolah.
Meski demikian, redaksi belum memperoleh dokumen rincian biaya maupun ketentuan pengembalian dana yang diberlakukan pihak sekolah, sehingga belum dapat memastikan apakah pembayaran tersebut masih tersimpan, telah digunakan sebagian, atau telah dialokasikan untuk kebutuhan kegiatan.
Program PBL hingga Rencana Kegiatan ke Luar Negeri
Berdasarkan penelusuran Redaksi SaranNews, Program Praktik Belajar Lapangan (PBL) memang tercantum dalam brosur penerimaan peserta didik baru SMK Farmasi Cut Meutia Banda Aceh tahun pelajaran 2025/2026.
Dalam brosur tersebut, pihak sekolah mencantumkan kegiatan PBL di sejumlah tempat, antara lain pabrik farmasi, rumah sakit, dan universitas di Pulau Jawa serta Malaysia.
Namun, belum diketahui secara terperinci bagaimana pelaksanaan program yang dipersoalkan orang tua pada tahun 2026, termasuk negara tujuan, jadwal keberangkatan, lembaga mitra, materi pembelajaran, serta dasar penetapan biaya bagi peserta didik.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan Aceh sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.8/4960 tertanggal 13 April 2026 mengenai larangan kegiatan wisata atau study tour bagi SMA, SMK, dan SLB di Aceh.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diklarifikasi, khususnya mengenai kedudukan kegiatan PBL ke luar negeri, apakah merupakan praktik pembelajaran akademik yang terstruktur atau termasuk kegiatan wisata pendidikan yang dibatasi melalui surat edaran tersebut.
Sekolah Telah Dikonfirmasi, Redaksi Masih Menunggu Penjelasan
Terkait laporan orang tua siswa tersebut, Redaksi SaranNews telah melayangkan konfirmasi kepada pihak SMK Farmasi Cut Meutia Banda Aceh mengenai kebenaran pemberhentian siswa pada 29 Oktober 2026, alasan yang melatarbelakanginya, serta prosedur pembinaan dan administrasi yang ditempuh sebelum keputusan diambil.
Redaksi juga meminta penjelasan mengenai keterangan orang tua yang mengaku telah dua kali mendatangi sekolah dari Aceh Selatan, tetapi tidak memperoleh kesempatan bertemu dengan pihak yang berwenang.
Konfirmasi lanjutan turut disampaikan menyangkut keterangan IA bahwa dirinya dan anaknya tidak pernah menerima surat pemberitahuan maupun keputusan tertulis terkait pemberhentian tersebut.
Selain itu, pihak sekolah dimintai penjelasan mengenai penyelenggaraan Program PBL, pengelolaan pembayaran Rp2,7 juta termasuk biaya paspor, serta mekanisme pertanggungjawaban dan pengembalian dana bagi siswa yang tidak lagi mengikuti kegiatan.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih menunggu tanggapan pihak sekolah atas konfirmasi awal maupun konfirmasi lanjutan yang telah disampaikan.
Persoalan ini menempatkan dua hal penting yang memerlukan kejelasan, yakni kepastian status pendidikan siswa dan transparansi pertanggungjawaban dana kegiatan yang telah dibayarkan orang tua.
Redaksi menegaskan bahwa sejumlah informasi mengenai pemberhentian siswa, komunikasi dengan pihak sekolah, serta persoalan dana PBL tersebut masih bersumber dari keterangan orang tua dan memerlukan verifikasi lebih lanjut.
SaranNews.net tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah maupun yayasan pengelola agar persoalan ini dapat disampaikan kepada publik secara utuh, objektif, dan berimbang.[red]
Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.












