Langsung ke konten utama

Setahun Dilaporkan, Perkembangan Kasus Website Desa Aceh Selatan Belum Terungkap, Kejari Diminta Beri Penjelasan

Z
Redaksi
Penulis: ZamzamiEditor: Redaksi
Setahun Dilaporkan, Perkembangan Kasus Website Desa Aceh Selatan Belum Terungkap, Kejari Diminta Beri Penjelasan
Gambar Ilustrasi Kasus Website Desa Aceh Selatan

ACEH SELATAN | SNN – Penanganan dugaan penyimpangan pengadaan website desa (webdesa) di Kabupaten Aceh Selatan kembali menjadi sorotan. Setelah lebih dari satu tahun dilaporkan Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, perkembangan penanganan perkara tersebut hingga awal November 2026 belum memperoleh kejelasan secara terbuka.

Koordinator Wilayah FORMAKI Aceh Selatan, Along, secara terbuka mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang telah dilaporkan lembaganya sejak 29 Oktober 2025 tersebut.

Menurut Along, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di Kejari Aceh Selatan. Namun, sebagai lembaga pelapor, FORMAKI menilai penting adanya keterbukaan informasi mengenai sejauh mana perkara tersebut telah ditangani.

“Kami secara kelembagaan mempertanyakan secara terbuka kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Sudah setahun kasus tersebut ditangani Kejari. Kami selaku pelapor dan publik juga perlu tahu sejauh manakah perkembangan penanganannya saat ini?” tanya Along kepada Redaksi SaranNews.

Along menegaskan bahwa permintaan keterbukaan tersebut merupakan bentuk perhatian lembaganya terhadap penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan penggunaan anggaran desa.

Ia juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan Bupati Aceh Selatan dalam persoalan pengadaan website desa sebagaimana yang disoroti lembaganya dalam laporan tersebut.

“Dalam kasus yang dilaporkan lembaga kami tersebut, ada dugaan keterlibatan sang Bupati dalam skandal webdesa tersebut. Maka kita berharap aparat penegak hukum tetap objektif dan independen dalam menangani kasus yang terindikasi merugikan uang negara, khususnya uang desa, hingga ratusan juta rupiah tersebut,” ujar Along.

Pernyataan mengenai dugaan keterlibatan kepala daerah itu merupakan indikasi kuat yang dilaporkan FORMAKI yang masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Hingga kini, belum terdapat informasi resmi yang memastikan adanya penetapan tersangka ataupun kesimpulan hukum mengenai keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut.

Sempat Dilakukan Pemeriksaan Sejumlah Pihak

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dugaan penyimpangan pengadaan website desa di Aceh Selatan menjadi perhatian setelah muncul sejumlah persoalan terkait mekanisme pengadaan, nilai anggaran, pelaksanaan pekerjaan, hingga dugaan pengondisian penyedia jasa.

FORMAKI kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Kejari Aceh Selatan pada 29 Oktober 2025 untuk ditelusuri melalui mekanisme penegakan hukum.

Dalam perkembangannya, pihak kejaksaan dilaporkan telah melakukan permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengadaan website desa tersebut.

Pada April 2026, SaranNews juga memberitakan adanya pemeriksaan terhadap seorang pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Selatan serta pimpinan PT Media Krusial Mandiri (PT MKM), perusahaan yang disebut berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan website desa.

Namun, setelah rangkaian pemeriksaan tersebut, perkembangan lebih lanjut mengenai hasil penanganan perkara belum diketahui secara terbuka.

Belum diperoleh kepastian apakah perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan, telah ditingkatkan ke penyidikan, atau telah memperoleh keputusan hukum lainnya.

Demikian pula mengenai nilai kerugian keuangan negara yang sesungguhnya, belum terdapat hasil penghitungan resmi yang dapat dijadikan dasar untuk memastikan besaran kerugian dalam perkara tersebut.

FORMAKI Berharap Penanganan Berjalan Objektif dan Independen

Along menekankan bahwa FORMAKI tetap menaruh kepercayaan kepada institusi kejaksaan untuk menuntaskan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, keterbukaan mengenai perkembangan perkara justru diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan penyimpangan penggunaan anggaran desa.

“Kita percaya bahwa Kejaksaan tetap serius dalam penegakan hukum dalam kasus ini. Namun, kita juga berharap prosesnya dapat berjalan cepat pada akhir tahun 2026 ini,” tutup Along.

Desakan FORMAKI tersebut sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya kepastian proses hukum, mengingat perkara pengadaan website desa menyangkut penggunaan anggaran publik yang semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Hingga berita ini disusun, Redaksi SaranNews belum memperoleh keterangan terbaru dari Kejari Aceh Selatan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Kejari Aceh Selatan, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, maupun pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan yang berimbang mengenai persoalan tersebut.[red]

TOPIK TERKAIT:

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami

Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.