Ada Apa dengan Progres Jembatan Block B Rp4,74 Miliar? KPA PUPR Belum Merespons, Pelaksana Enggan Rinci Kemajuan Pekerjaan

ACEH SELATAN | SNN – Pelaksanaan proyek Penggantian Jembatan Block B Gampong Seuneubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, senilai Rp4,746 miliar yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2026, mulai memunculkan pertanyaan mengenai transparansi perkembangan pekerjaan menjelang berakhirnya masa kontrak.
Pasalnya, hingga Kamis (5/11/2026), informasi mengenai persentase realisasi fisik pekerjaan dan kesesuaiannya dengan jadwal pelaksanaan atau kurva-S belum berhasil diperoleh Redaksi SaranNews.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Selatan, Gamal Halim, S.T., M.T., belum memberikan tanggapan, meskipun telah dikonfirmasi berulang kali.
Sementara itu, pihak pelaksana menyatakan pekerjaan masih berjalan sesuai kontrak dan tidak menghadapi kendala signifikan. Namun, saat dimintai penjelasan lebih terperinci mengenai capaian fisik pekerjaan, personel lapangan perusahaan pelaksana memilih untuk berkonsentrasi pada penyelesaian konstruksi terlebih dahulu.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana masyarakat dapat mengetahui apakah pembangunan senilai miliaran rupiah tersebut berjalan sesuai perencanaan apabila informasi progres fisiknya belum dapat diperoleh?
Dua Pertiga Masa Kontrak Berlalu, Progres Fisik Belum Diketahui
Berdasarkan dokumen pengadaan yang dihimpun redaksi melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek tersebut memiliki pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp4.850.000.000.
Tender dengan kode 10138390000 itu diikuti 16 peserta dan dimenangkan CV Inovasi Sumber Konstruksi dengan harga hasil negosiasi sebesar Rp4.746.000.000.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan dimulai pada 23 Juli 2026 dan dijadwalkan berakhir pada 25 Desember 2026.
Dengan demikian, hingga 4 November 2026, sekitar 67 persen masa kontrak telah berlalu, dengan sisa waktu sekitar 51 hari kalender.
Persentase tersebut merupakan perhitungan waktu pelaksanaan, bukan realisasi fisik pekerjaan. Karena itu, untuk mengetahui apakah pembangunan masih berada dalam jalur yang direncanakan, diperlukan data progres fisik aktual yang dibandingkan dengan kurva-S.
Dokumen uraian singkat pekerjaan menyebutkan bahwa proyek tersebut mencakup pembangunan pondasi, abutmen atau struktur penopang ujung jembatan, bangunan atas, bangunan pelengkap, serta bangunan pendukung jembatan.
Berdasarkan dokumentasi lapangan yang diperoleh redaksi, sejumlah material konstruksi dan alat berat terlihat berada di lokasi, termasuk material yang menyerupai tiang pancang beton serta peralatan untuk pekerjaan struktur di sekitar aliran sungai.
Namun, keberadaan material dan aktivitas konstruksi tersebut belum cukup untuk memastikan volume pekerjaan yang telah diselesaikan maupun kesesuaiannya dengan jadwal kontrak.
Pelaksana Sebut Sesuai Kontrak, tetapi Belum Rinci Kemajuan Pekerjaan
Redaksi SaranNews telah menghubungi Muda Setiawan, personel lapangan CV Inovasi Sumber Konstruksi, untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan pekerjaan, kondisi teknis, ketersediaan material, dan kepastian target penyelesaian.
Dalam tanggapan awalnya, Muda Setiawan menyatakan bahwa pekerjaan masih berjalan sesuai dengan ketentuan kontrak.
“Pekerjaan sedang berjalan sesuai dengan kontrak dan apabila ada perubahan akan disesuaikan dengan hukum kontrak baik dari segi waktu dan volume pekerjaan. Untuk saat ini belum ada kendala yg signifikan dan material pabrikasi untuk mayor item telah on site,” ujar Muda Setiawan kepada Redaksi SaranNews.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak pelaksana mengklaim pekerjaan masih sesuai kontrak, tidak menghadapi kendala berarti, dan material fabrikasi untuk pekerjaan utama telah tersedia di lokasi.
Namun, keterangan itu belum disertai angka realisasi fisik maupun perbandingannya dengan progres rencana.
Ketika redaksi kembali meminta penjelasan lebih terperinci mengenai kemajuan pekerjaan, Muda Setiawan menyampaikan permohonan agar pihaknya diberikan kesempatan untuk berkonsentrasi menyelesaikan pekerjaan terlebih dahulu.
“Mohon maaf kami kepada redaksi SaranNews, kontrak sedang berjalan jadi izinkan kami bekerja sesuai yang tertuang dalam kaedah kontrak, jadi kami akan fokus ke dalam pekerjaan terlebih dahulu,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa hambatan, tantangan, dan persoalan selama pelaksanaan pekerjaan sebaiknya dibahas setelah pekerjaan selesai.
Meski demikian, Muda Setiawan mengapresiasi peran media sebagai kontrol sosial.
“Kami menghargai atas apa yg dipertanyakan, akan tetapi izinkan kami berkonsentrasi terhadap kontrak pekerjaan terlebih dahulu,” tambahnya.
Redaksi menghormati penjelasan tersebut. Akan tetapi, monitoring pembangunan yang menggunakan anggaran publik tidak harus menunggu hingga pekerjaan selesai.
Keterbukaan informasi mengenai perkembangan pekerjaan justru menjadi penting selama masa pelaksanaan, agar masyarakat dapat memperoleh kepastian bahwa anggaran digunakan sesuai perencanaan dan pekerjaan berjalan menurut target yang ditetapkan.
KPA PUPR Belum Menjawab, Transparansi Proyek Dipertanyakan
Di sisi lain, permintaan konfirmasi kepada Gamal Halim selaku KPA Bidang Bina Marga Dinas PUPR Aceh Selatan belum mendapatkan tanggapan hingga Kamis (5/11/2026), meskipun redaksi telah melakukan konfirmasi ulang.
Padahal, sejumlah pertanyaan yang disampaikan berkaitan langsung dengan pengendalian pelaksanaan pekerjaan.
Redaksi meminta penjelasan mengenai persentase realisasi fisik, kemungkinan deviasi terhadap kurva-S, perkembangan pekerjaan pondasi dan bangunan atas jembatan, serta kepastian penyelesaian proyek sesuai batas akhir kontrak.
Selain itu, redaksi juga meminta penjelasan mengenai pengamanan pekerjaan di kawasan aliran sungai, pemeriksaan mutu konstruksi, serta pelaksanaan pengawasan teknis di lapangan.
Belum adanya tanggapan dari KPA dan belum diperolehnya data progres fisik menempatkan persoalan transparansi proyek ini sebagai perhatian tersendiri.
Sebab, apabila pekerjaan memang berjalan sesuai jadwal sebagaimana disampaikan pihak pelaksana, data kemajuan fisik dan laporan pengawasan semestinya dapat menjadi dasar untuk memberikan penjelasan yang terukur kepada masyarakat.
Lantas, berapa sebenarnya persentase pekerjaan yang telah diselesaikan? Apakah realisasinya sudah sesuai dengan rencana? Dan bagaimana kesiapan penyelesaian seluruh pekerjaan sebelum 25 Desember 2026?
Pertanyaan tersebut masih membutuhkan penjelasan resmi dari pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan.
Keterbukaan informasi diperlukan untuk mencegah munculnya spekulasi dan kecurigaan publik. Ketika perkembangan pekerjaan yang menggunakan anggaran miliaran rupiah belum dapat dijelaskan secara terukur, pertanyaan mengenai akuntabilitas pelaksanaan proyek menjadi sulit dihindari.
Kendati demikian, belum adanya tanggapan KPA maupun belum disampaikannya rincian progres oleh pelaksana tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi keterlambatan atau penyimpangan.
Penilaian objektif tetap memerlukan data realisasi fisik, laporan pengawasan, dan dokumen pelaksanaan yang relevan.
FORMAKI Ingatkan Solar Industri, Legalitas Material Galian C, dan K3
Sementara itu, Koordinator Wilayah Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) Aceh Selatan, Along, turut memberikan perhatian terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Dalam keterangannya kepada Redaksi SaranNews, Along mengingatkan agar seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, baik dari sisi teknis konstruksi, penggunaan material, maupun kepatuhan terhadap aturan operasional proyek.
Salah satu aspek yang disoroti adalah penggunaan bahan bakar minyak untuk kebutuhan alat berat dan truk besar pengangkut material.
Along mengingatkan pentingnya penggunaan solar industri sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku, sehingga operasional kegiatan konstruksi tidak menggunakan BBM bersubsidi di luar hak dan ketentuannya.
Selain itu, FORMAKI menekankan bahwa material Galian C yang digunakan dalam pekerjaan, seperti pasir, batu, dan agregat, harus berasal dari sumber atau usaha pertambangan yang memiliki perizinan sah.
Legalitas material dinilai penting karena pembangunan yang menggunakan uang negara tidak hanya harus memenuhi standar kualitas dan harga, tetapi juga harus memperhatikan kepatuhan hukum dalam rantai pengadaan materialnya.
Perhatian lainnya adalah penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), mengingat pekerjaan konstruksi jembatan melibatkan aktivitas alat berat, pekerjaan pondasi, pengangkatan material, serta kegiatan di sekitar aliran sungai.
Menurut FORMAKI, kepatuhan terhadap sistem keselamatan konstruksi harus menjadi perhatian agar pelaksanaan pembangunan tidak menimbulkan risiko yang dapat membahayakan pekerja maupun masyarakat sekitar.
Kehadiran Personel Inti dan Konsultan Pengawas Harus Dipastikan
Along juga mengingatkan pentingnya kehadiran personel inti perusahaan pelaksana dan personel konsultan pengawas di lapangan sesuai ketentuan kontrak.
Keberadaan tenaga teknis tersebut memiliki peran penting dalam memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai gambar rencana, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, dan standar mutu konstruksi.
Pengawasan harus mencakup setiap tahapan penting, mulai dari pekerjaan pondasi, pembesian, pengecoran, pemasangan elemen struktur hingga pemeriksaan mutu material.
Karena itu, FORMAKI mengingatkan agar kewajiban mengenai penempatan dan kehadiran personel teknis tidak dipandang sekadar sebagai persyaratan administratif.
Namun demikian, perhatian FORMAKI tersebut merupakan imbauan mengenai kepatuhan pelaksanaan proyek, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran penggunaan BBM, pengadaan material, penerapan K3, ataupun kewajiban personel teknis pada proyek dimaksud.
FORMAKI Ajak Masyarakat Turut Mengawasi
Selain mengingatkan pihak pelaksana, Along juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Gampong Seuneubok Pusaka dan sekitarnya, agar turut berpartisipasi dalam mengawasi jalannya pembangunan.
Menurut FORMAKI, keterlibatan masyarakat merupakan bentuk kontrol sosial untuk memastikan pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah benar-benar memberikan manfaat dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
Pengawasan tersebut dapat dilakukan dengan memperhatikan aktivitas pekerjaan, kondisi akses sementara, keselamatan di sekitar lokasi, serta menyampaikan informasi apabila ditemukan persoalan yang perlu diklarifikasi oleh instansi terkait.
Partisipasi masyarakat hendaknya dilakukan secara bertanggung jawab, berdasarkan fakta, dan tidak mengganggu keselamatan maupun aktivitas konstruksi.
Pengawasan Jangan Menunggu Proyek Selesai
Pembangunan Jembatan Block B Seuneubok Pusaka diharapkan dapat meningkatkan konektivitas dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat Kecamatan Trumon Timur.
Namun, keberhasilan proyek dengan nilai kontrak Rp4,746 miliar tersebut tidak cukup hanya diukur dari selesainya bangunan secara fisik.
Kesesuaian volume pekerjaan, mutu konstruksi, ketepatan waktu, penerapan keselamatan kerja, legalitas material, hingga pelaksanaan pengawasan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab penyelenggaraan proyek pemerintah.
Karena itu, keterbukaan data perkembangan pekerjaan menjadi penting, terutama ketika masa kontrak semakin mendekati batas akhir.
Pengawasan publik yang dilakukan selama pekerjaan berlangsung memungkinkan berbagai persoalan diketahui lebih awal dan ditindaklanjuti sebelum proyek selesai.
Sebaliknya, apabila informasi baru disampaikan setelah pekerjaan rampung, kesempatan untuk melakukan evaluasi dan mendorong perbaikan selama masa pelaksanaan dapat menjadi lebih terbatas.
Hingga berita ini disusun, Redaksi SaranNews masih menunggu penjelasan resmi Gamal Halim selaku KPA Bidang Bina Marga Dinas PUPR Aceh Selatan mengenai progres fisik pekerjaan dan kesesuaiannya dengan jadwal kontrak.
Redaksi juga telah meminta tanggapan Keuchik Gampong Seuneubok Pusaka, Iskandar, mengenai kondisi akses masyarakat dan manfaat pembangunan jembatan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari seluruh pihak terkait, termasuk penyampaian data perkembangan pekerjaan yang dapat menjawab pertanyaan publik secara objektif.
Sebab, transparansi dalam pembangunan yang menggunakan anggaran publik bukanlah hambatan bagi pelaksanaan pekerjaan, melainkan bagian dari akuntabilitas agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana uang negara digunakan dan sejauh mana pembangunan yang dijanjikan telah direalisasikan.[red]
Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.












