Langsung ke konten utama
Editorial

Belanja APBK Aceh Selatan Rp418,13 Miliar Belum Terealisasi, Efektivitas Kinerja Pemerintah Daerah Dipertanyakan

TK
Redaksi
Penulis: Tim Kajian Redaksi|Editor: Redaksi
Belanja APBK Aceh Selatan Rp418,13 Miliar Belum Terealisasi, Efektivitas Kinerja Pemerintah Daerah Dipertanyakan

ACEH SELATAN | SNN – Menjelang berakhirnya Tahun Anggaran 2026, pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Aceh Selatan kembali menyisakan pertanyaan mendasar. Bukan semata tentang seberapa besar anggaran yang telah dibelanjakan, melainkan sejauh mana uang rakyat benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan yang dipantau Redaksi pada 5 November 2026, dengan data diterima SIKD per 4 November 2026, realisasi belanja Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan baru mencapai Rp904,16 miliar atau 68,38 persen dari total pagu APBD Murni sebesar Rp1,322 triliun. Artinya, masih terdapat sekitar Rp418,13 miliar atau 31,62 persen anggaran belanja yang belum terealisasi berdasarkan data tersebut.

Angka ini tentu tidak dapat dipandang sekadar sebagai statistik keuangan. Di balik ratusan miliar rupiah anggaran yang belum terserap, terdapat pertanyaan mengenai ketepatan perencanaan, efektivitas pelaksanaan program, kedisiplinan perangkat daerah, hingga kemampuan pemerintah memastikan pembangunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

Anggaran Tersedia, Bagaimana Kinerja Pemerintah?

Dalam tata kelola pemerintahan, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari besarnya APBD yang ditetapkan setiap tahun. Anggaran merupakan instrumen untuk mencapai tujuan pembangunan, bukan tujuan itu sendiri.

Karena itu, rendah atau tingginya persentase realisasi anggaran harus diuji melalui capaian program, kualitas pekerjaan, ketepatan waktu pelaksanaan, serta manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Data SIKD memperlihatkan bahwa dari pagu belanja barang dan jasa sebesar Rp399,50 miliar, realisasinya baru mencapai Rp246,85 miliar atau 61,79 persen. Masih terdapat sekitar Rp152,65 miliar yang belum terealisasi.

Sementara itu, belanja modal dengan pagu Rp122,53 miliar telah terealisasi Rp88,25 miliar atau 72,02 persen, menyisakan sekitar Rp34,28 miliar.

Pada komponen belanja lainnya, realisasi bahkan baru mencapai 55,80 persen dari pagu Rp290,03 miliar. Artinya, sekitar Rp128,20 miliar masih belum terealisasi.

Kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius, terutama karena tahun anggaran tinggal menyisakan waktu kurang dari dua bulan. Apakah program-program yang belum terealisasi memang telah dijadwalkan untuk dilaksanakan pada akhir tahun? Apakah terdapat pekerjaan yang mengalami keterlambatan? Ataukah persoalannya justru terletak pada kualitas perencanaan, proses pengadaan, serta lemahnya koordinasi dan pengendalian pelaksanaan anggaran?

Pertanyaan-pertanyaan ini tidak semestinya dibiarkan tanpa penjelasan.

Karena itu, pemerintah daerah perlu membuka data realisasi fisik dan keuangan secara bersamaan agar masyarakat dapat menilai kondisi yang sebenarnya.

Belanja Pegawai Relatif Tinggi, PAD Justru Tertinggal

Persoalan lain yang menarik perhatian adalah struktur belanja dan kemampuan daerah merealisasikan pendapatannya sendiri.

Data SIKD mencatat anggaran belanja pegawai Aceh Selatan tahun 2026 sebesar Rp510,22 miliar, atau sekitar 38,59 persen dari total pagu belanja APBD Murni. Hingga data 4 November, realisasinya telah mencapai Rp407,23 miliar atau 79,81 persen.

Sebaliknya, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru mencapai Rp119,14 miliar atau 56 persen dari target Rp212,75 miliar. Masih terdapat selisih sekitar Rp93,61 miliar dari target yang ditetapkan.

Ketimpangan tersebut setidaknya memunculkan dua persoalan penting, yakni kemampuan pemerintah mengoptimalkan sumber pendapatan daerah dan bagaimana komposisi belanja memberikan ruang yang memadai bagi pembangunan serta pelayanan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur pembatasan belanja pegawai yang diperhitungkan paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD, dengan pengecualian tertentu serta ketentuan masa penyesuaian.

Oleh sebab itu, proporsi bruto belanja pegawai Aceh Selatan sebesar 38,59 persen belum dapat langsung dinyatakan sebagai pelanggaran regulasi. Diperlukan pemeriksaan terhadap komponen yang dikecualikan dalam perhitungan menurut undang-undang.

Meski demikian, kondisi ini tetap layak menjadi bahan evaluasi terhadap struktur fiskal daerah, khususnya dalam mempersiapkan penyesuaian belanja sesuai amanat regulasi.

Di sisi pendapatan, capaian PAD sebesar 56 persen juga menuntut penjelasan mengenai apakah target yang disusun sejak awal telah realistis dan terukur, atau terdapat kendala dalam pengelolaan sumber-sumber penerimaan daerah.

Pemerintah tidak cukup hanya menetapkan target pendapatan yang tinggi dalam dokumen APBD. Setiap target seharusnya disertai strategi pencapaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Efektivitas APBD Merupakan Kewajiban, Bukan Sekadar Pilihan

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa keuangan daerah harus dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan manfaat bagi masyarakat.

Prinsip tersebut memiliki makna yang jauh lebih luas daripada sekadar menghabiskan anggaran sebelum 31 Desember.

Pemerintah daerah berkewajiban memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan memiliki tujuan jelas, dilaksanakan sesuai ketentuan, dan menghasilkan manfaat yang sebanding dengan sumber daya yang digunakan.

Karena itu, mengejar penyerapan anggaran pada penghujung tahun tidak boleh mengorbankan mutu pekerjaan, ketertiban administrasi, maupun kualitas pelayanan publik.

Proyek pembangunan yang dipaksakan selesai demi mengejar batas akhir tahun, misalnya, justru berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila pengendalian mutu dan pengawasan pelaksanaannya tidak berjalan optimal.

Demikian pula kegiatan yang realisasi keuangannya tinggi belum tentu dapat disebut berhasil apabila keluaran dan manfaatnya tidak sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.

Pada titik inilah efektivitas kinerja pemerintah daerah harus diuji secara objektif.

Publik Berhak Mengetahui Hasil dari Rp904,16 Miliar yang Sudah Dibelanjakan

Redaksi SaranNews berpandangan bahwa persoalan yang lebih mendasar bukan hanya mengapa Rp418,13 miliar anggaran belum terealisasi, tetapi juga apa hasil nyata dari Rp904,16 miliar belanja yang telah dilaporkan terealisasi.

Berapa banyak pembangunan infrastruktur yang telah selesai dan dapat dimanfaatkan masyarakat? Sejauh mana pelayanan kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan dasar warga mengalami peningkatan? Apakah program-program yang dibiayai APBD telah mencapai target dan indikator kinerja yang ditetapkan?

Pertanyaan tersebut selayaknya menjadi ukuran keberhasilan pemerintah daerah.

Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai capaian program pembangunan, bukan hanya angka persentase realisasi anggaran yang disajikan dalam laporan keuangan.

Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari pertanggungjawaban pemerintah kepada publik.

Dalam konteks ini, Bupati Aceh Selatan bersama Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Bappeda, dan seluruh kepala perangkat daerah mempunyai tanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing untuk menjelaskan perkembangan pelaksanaan APBD.

DPRK Aceh Selatan juga tidak seharusnya hanya menunggu laporan pertanggungjawaban pada akhir tahun anggaran.

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, DPRK perlu secara aktif mengevaluasi realisasi APBD, meminta penjelasan terhadap program yang mengalami deviasi, serta memastikan anggaran yang telah disetujui benar-benar dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat.

Pengawasan yang efektif semestinya dilakukan ketika persoalan masih dapat diperbaiki, bukan baru dipersoalkan setelah tahun anggaran ditutup.

Jangan Sampai Penyerapan Anggaran Menjadi Ukuran Semu Keberhasilan

Harus diakui, realisasi belanja sebesar 68,38 persen pada awal November belum cukup untuk menyimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan gagal mengelola APBD.

Masih diperlukan perbandingan dengan rencana penarikan dana, jadwal pelaksanaan kegiatan, realisasi fisik, serta perubahan anggaran yang mungkin telah ditetapkan dalam APBD Perubahan 2026.

Terlebih, data SIKD yang menjadi dasar telaah ini menggunakan pagu APBD Murni. Dengan demikian, angka Rp418,13 miliar tidak dapat serta-merta dinyatakan sebagai saldo kas daerah, anggaran yang pasti tidak akan terpakai, ataupun potensi kerugian keuangan negara.

Akan tetapi, keterbatasan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pemerintah untuk memberikan penjelasan yang terbuka dan terukur.

Justru di sinilah pentingnya akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Jika keterlambatan realisasi disebabkan faktor teknis, pemerintah seharusnya dapat menjelaskan faktor tersebut beserta langkah penyelesaiannya.

Jika terdapat program yang mengalami kendala pelaksanaan, masyarakat berhak mengetahui apa penyebabnya, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana dampaknya terhadap target pembangunan.

Sebaliknya, jika sebagian besar program sebenarnya telah berjalan sesuai jadwal, pemerintah juga perlu menyampaikan bukti capaian fisik dan hasil kegiatan agar penilaian publik tidak hanya bertumpu pada angka realisasi keuangan.

Saatnya Pemerintah Menjawab dengan Data dan Hasil Kerja

Menjelang penutupan Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menghadapi ujian penting dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD.

Ujian tersebut bukan sekadar kemampuan meningkatkan persentase realisasi belanja dalam waktu yang tersisa, melainkan memastikan setiap kegiatan yang dibiayai anggaran publik benar-benar memberikan hasil sesuai tujuan pembangunan.

Redaksi SaranNews menilai pemerintah daerah perlu membuka informasi mengenai perkembangan realisasi anggaran per perangkat daerah, capaian fisik kegiatan, program yang belum terlaksana, serta langkah evaluasi terhadap hambatan yang dihadapi.

Keterbukaan ini sekaligus menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk menunjukkan bahwa pengelolaan APBD dijalankan berdasarkan prinsip efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas.

Sebab, pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintah bukanlah seberapa cepat anggaran dihabiskan, melainkan seberapa besar manfaat yang dirasakan masyarakat.

APBD bukan sekadar deretan angka dalam laporan keuangan. Di dalamnya terdapat harapan masyarakat terhadap jalan yang layak, pelayanan kesehatan yang memadai, pendidikan yang berkualitas, dan pembangunan yang merata.

Ketika ratusan miliar rupiah anggaran belum terealisasi menjelang akhir tahun, publik berhak bertanya. Dan ketika ratusan miliar rupiah telah dibelanjakan, publik juga berhak menuntut bukti hasilnya.

Pemerintah daerah semestinya menjawab kedua pertanyaan tersebut dengan data, transparansi, dan hasil kerja yang dapat diuji.

Sebab uang rakyat harus dipertanggungjawabkan melalui manfaat nyata, bukan sekadar persentase penyerapan anggaran.[red]

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami

Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.