Langsung ke konten utama

Pengibaran Bendera Aceh Saat Maulid di Tiro Berujung Maut

Redaksi
SNN
Penulis: RedaksiEditor: SNN
Warga mengevakuasi korban insiden penembakan di Gampong Pulo Keunari, Tiro, Pidie
Foto: Dok. Warga

PIDIE | SNN – Pelaksanaan kenduri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, berujung insiden berdarah pada Rabu (4/11/2026) sore.

Satu orang pemuda dilaporkan meninggal dunia akibat luka tembak, sementara belasan warga lainnya, termasuk seorang ibu guru dan seorang siswa madrasah, harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis intensif.

Korban meninggal dunia teridentifikasi bernama Abzalul Rizal (20), warga Dayah Gampong Baro, Kecamatan Tiro. Korban dinyatakan meninggal dunia saat tiba di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teungku Abdullah Syafii, Beureunuen, sekitar pukul 17.05 WIB akibat luka tembakan di bagian tubuhnya.

Direktur RSUD Teungku Abdullah Syafii Beureunuen, Kamaruzzaman, mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima sejumlah pasien korban insiden tersebut sejak Rabu petang. Selain korban yang meninggal dunia, sebanyak 12 orang menjalani perawatan di RSUD Beureunuen dan tiga korban lainnya dirujuk ke RSUD Teungku Chik Di Tiro, Sigli.

Di antara korban luka yang dirawat terdapat Mutia (38), seorang guru warga Gampong Pulo Keunari, bersama putranya Muhammad Rayyan yang berstatus siswa kelas IV Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN). Korban lainnya, Muhammad (43), seorang buruh tani, dilaporkan mengalami luka serius di bagian kepala dan harus menjalani tindakan operasi.

Bermula dari Pengibaran Simbol di Lokasi Kenduri

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, insiden bermula saat warga menaikkan bendera Bulan Bintang di sekitar musala tempat pelaksanaan kenduri maulid berlangsung. Keberadaan bendera tersebut kemudian direspons oleh aparat keamanan yang mendatangi lokasi untuk melakukan pembubaran massa.

Situasi di lokasi dilaporkan memanas hingga terdengar letusan senjata api. Dentuman tembakan memicu kepanikan warga yang sedang berkumpul menghadiri acara maulid, hingga massa berhamburan menyelamatkan diri keluar dari area acara.

Isu bendera Bulan Bintang sendiri memiliki dimensi regulasi di tingkat daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sebelumnya telah menetapkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, yang merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta MoU Helsinki, meski implementasinya di tingkat pusat hingga kini masih menjadi perdebatan politik hukum.

Menanggapi peristiwa tersebut, Komandan Korem 011/Lilawangsa, Kolonel Inf Teuku Mustafa Kamal, menyatakan pihaknya masih menelusuri duduk perkara insiden penembakan yang diduga melibatkan personel TNI di lapangan.

“Masih kita dalami info tersebut,” ujar Mustafa Kamal singkat saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/11/2026).

KontraS dan LBH Desak Investigasi Independen serta Akuntabilitas Hukum

Insiden penembakan terhadap warga sipil ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat sipil di Aceh. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh mengutuk terjadinya kekerasan bersenjata di tengah kegiatan keagamaan masyarakat.

Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, menegaskan bahwa penggunaan senjata api terhadap masyarakat tidak dapat dibenarkan. Ia mengingatkan bahwa persoalan simbol daerah semestinya diselesaikan melalui jalur hukum dan musyawarah damai, bukan dengan langkah represif di lapangan.

“Persoalan simbol daerah semestinya diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum, bukan dengan pendekatan keamanan yang berpotensi memicu kekerasan fisik hingga mengakibatkan jatuhnya korban,” kata Azharul Husna.

KontraS Aceh mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan aparat kepolisian segera membentuk tim investigasi independen yang transparan untuk mengungkap kronologi kejadian serta pihak yang harus bertanggung jawab.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menekankan pentingnya akuntabilitas proses hukum agar tidak hanya berhenti pada penanganan internal institusi. Direktur LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa, mendesak agar penyelidikan menyeluruh dilakukan hingga ke tingkat pimpinan pengerahan pasukan.

“Proses hukum harus berjalan dan mereka harus ditelusuri serta diselidiki, apakah peristiwa ini berbasis perintah atau komando. Semua jajaran harus diperiksa, bukan hanya petugas lapangan,” tegas Aulianda.

Masyarakat sipil berharap proses hukum atas peristiwa di Tiro ini dapat berjalan secara terbuka demi menjaga rasa keadilan bagi keluarga korban serta merawat keberlanjutan perdamaian di Aceh. (red)

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami

Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.