RUP Dinkes 2026 Capai Rp103,16 Miliar, Efektivitas Anggaran Pelayanan Warga Rentan dan Rp557 Juta untuk Kunjungan Rumah selama ini dikemanakan?

ACEH SELATAN | SNN – Kasus Rehan, anak yatim asal Gampong Padang, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, yang dilaporkan telah enam tahun tidak mampu berjalan, kini membuka ruang pertanyaan lebih luas mengenai efektivitas program dan penggunaan anggaran pelayanan kesehatan masyarakat di daerah tersebut.
Penelusuran atas Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2026 terdapat sebanyak 212 paket pengadaan melalui mekanisme penyedia dan swakelola, dengan akumulasi pagu mencapai Rp103.161.075.842 atau sekitar Rp103,16 miliar.
Menariknya, di antara ratusan paket tersebut terdapat sejumlah kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat, kunjungan rumah, operasional puskesmas, hingga pengelolaan sistem informasi kesehatan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah Anggran Transport kunjungan rumah kader posyandu” dengan pagu Rp557.528.000, Keberadaan paket tersebut menunjukkan bahwa dukungan transportasi bagi kegiatan kunjungan rumah kader posyandu telah masuk dalam perencanaan anggaran kesehatan tahun 2026.
Namun, pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimana realisasi kegiatan tersebut sejak awal tahun, berapa banyak keluarga yang telah dikunjungi, wilayah mana saja yang menjadi sasaran, serta sejauh mana hasil kunjungan ditindaklanjuti oleh petugas kesehatan.
Pertanyaan tersebut semakin relevan menyusul mencuatnya kondisi Rehan yang dikabarkan telah mengalami keterbatasan fisik sejak berusia empat tahun dan baru pada Kamis, 5 November 2026, Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, diberitakan mengunjungi Rehan dan menginstruksikan agar anak tersebut segera dibawa ke RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan untuk mendapatkan penanganan medis.
Langkah cepat kepala daerah itu merupakan respons positif. Namun, kondisi Rehan yang telah berlangsung bertahun-tahun juga menimbulkan pertanyaan mengenai riwayat pendataan, pemeriksaan, pendampingan, dan pelayanan kesehatan yang pernah diterimanya sebelum kunjungan tersebut.
Ada Anggaran Sistem Informasi dan Pelayanan Wilayah Terpencil
Selain anggaran transportasi kunjungan rumah, Dinas Kesehatan Aceh Selatan juga mencatat paket langganan Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS) dan dukungan internet dengan pagu Rp426.656.000.
Terdapat pula paket pemberian insentif Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) bagi pegawai puskesmas senilai Rp2.490.410.000 serta pengelolaan sistem informasi kesehatan dengan pagu Rp82.900.354.
Sementara itu, juga tercantum paket penyelenggaraan modifikasi pelayanan kesehatan di Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK), kawasan hutan, serta komunitas adat terpencil dengan pagu Rp798.590.000. Selain itu juga memuat kegiatan pengembangan pendekatan pelayanan kesehatan di DTPK, termasuk pelayanan bergerak dan telemedicine, dengan pagu Rp1.802.180.000.
Dua paket yang berkaitan dengan pelayanan wilayah terpencil tersebut memiliki akumulasi pagu sekitar Rp2,60 miliar.
Dengan adanya perencanaan kegiatan tersebut, publik berkepentingan mengetahui daerah mana saja yang menjadi sasaran, berapa kegiatan yang telah terlaksana, dan bagaimana mekanisme pelayanan menjangkau warga yang mengalami kesulitan mendatangi fasilitas kesehatan.
Termasuk apakah masyarakat di pedalaman telah memperoleh layanan penjangkauan sesuai kebutuhan dan ketentuan program?.
BOK Puskesmas Juga Perlu Ditelusuri
Penelusuran redaksi turut menemukan enam paket dengan nama “Belanja Barang dan Jasa BOK Puskesmas” dengan akumulasi pagu sekitar Rp8,48 miliar, terdapat pula satu paket lain bernama “Belanja Barang Jasa BOK” dengan pagu Rp101,12 juta.
Keberadaan alokasi tersebut menjadi alasan untuk menelusuri bagaimana distribusi dana operasional kesehatan kepada puskesmas, jenis kegiatan yang dibiayai, serta hasil pelayanan kesehatan masyarakat yang telah dicapai.
Apakah Pemerintah Memiliki Data Warga Rentan?
Kasus Rehan juga mengundang pertanyaan mengenai efektivitas pendataan sosial dan kesehatan masyarakat di Aceh Selatan.
Dengan keberadaan pemerintah gampong, kecamatan, puskesmas, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta berbagai mekanisme pendataan, bagaimana kondisi seorang anak yang bertahun-tahun mengalami keterbatasan fisik dicatat dan ditindaklanjuti dalam sistem pelayanan pemerintah?
Apakah Rehan sebelumnya telah terdata dan mendapatkan pemeriksaan ataupun pendampingan kesehatan? Jika pernah, bagaimana perkembangan penanganannya dan apa kendala yang dihadapi?
Sebaliknya, apabila kondisi tersebut belum pernah tercatat, apa yang menyebabkan mekanisme pendataan dan penjangkauan masyarakat belum dapat mengidentifikasinya, sehingga kondisinya terkesan telah mengalami pembiaran oleh instansi pemerintah Aceh Selatan.
Namun, persoalan ini semestinya tidak berhenti pada penanganan seorang anak.
Pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah apakah masih terdapat anak-anak atau warga dengan kondisi serupa di pelosok Aceh Selatan yang belum mendapatkan pelayanan kesehatan dan pendampingan memadai.
Jangan sampai keberadaan sistem informasi, anggaran kunjungan rumah, dan berbagai program pelayanan kesehatan masyarakat justru belum mampu memberikan gambaran menyeluruh mengenai warga yang paling membutuhkan pertolongan.
Sebab, ukuran efektivitas pelayanan publik bukan hanya besarnya anggaran yang direncanakan, tetapi juga seberapa nyata manfaatnya dirasakan oleh masyarakat.
Realisasi Anggaran dan Hasil Program Perlu Dibuka
Dinas Kesehatan Aceh Selatan perlu memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan paket transportasi kunjungan rumah kader posyandu sebesar Rp557,53 juta, pemanfaatan sistem informasi puskesmas, distribusi BOK, serta pelaksanaan pelayanan kesehatan di wilayah terpencil.
Penjelasan tersebut diperlukan agar publik dapat menilai hubungan antara program yang telah direncanakan dan pelayanan yang benar-benar diterima Masyarakat, dan jangan sampai menjadi bancakan oknum dengan laporan kegiatan dan laporan keuangan fiktif nantinya.
Perhatian Bupati terhadap Rehan patut diapresiasi. Akan tetapi, kasus ini sekaligus menjadi momentum evaluasi terhadap sistem pelayanan kesehatan yang seharusnya terus berjalan, termasuk melalui perangkat pemerintah yang bertugas hingga tingkat gampong.
Pada akhirnya, masyarakat tentu tidak hanya membutuhkan pemerintah yang cepat merespons ketika suatu persoalan telah mendapat perhatian luas, masyarakat juga membutuhkan sistem pelayanan yang mampu menemukan, mendata, dan mendampingi warganya sebelum kondisi mereka menjadi sorotan pemberitaan.
Sebab, warga yang membutuhkan pertolongan tidak seharusnya lebih dahulu menjadi viral hanya untuk memastikan bahwa kebutuhan pelayanan mereka diketahui pemerintah.
Redaksi SaranNews.net akan mengupayakan konfirmasi kepada Dinas Kesehatan Aceh Selatan dan instansi terkait mengenai realisasi program, penggunaan anggaran, serta mekanisme penjangkauan masyarakat rentan sebagai bagian dari pendalaman pemberitaan.[red]
Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.












