Menelusuri Asal-usul Lahan 7 Hektare Sekolah Rakyat Aceh Selatan: Tanah Masyarakat Diusulkan Melalui Hibah, Siapa Penerimanya?

ACEH SELATAN | SNN – Rencana pembangunan gedung permanen Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, kini memasuki babak penelusuran mengenai asal-usul tanah dan mekanisme hibah lahan seluas sekitar tujuh hektare di Dusun Mina, Gampong Aur Peulumat, Kecamatan Labuhanhaji Timur.
Meski pemerintah daerah telah mengusulkan kawasan tersebut sebagai calon lokasi pembangunan Sekolah Rakyat, sejumlah pertanyaan mengenai status kepemilikan, pihak pemberi dan penerima hibah, serta penyelesaian administrasi pertanahan masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun Redaksi SaranNews dari lapangan menyebutkan bahwa calon lokasi tersebut merupakan kawasan perkebunan yang terdiri dari sejumlah bidang tanah milik warga.
Informasi mengenai jumlah pemilik dan status masing-masing bidang masih dalam proses verifikasi. Namun, keterangan Pemerintah Gampong Aur Peulumat telah membenarkan bahwa tanah yang diusulkan merupakan tanah adat atau tanah masyarakat.
Keuchik Benarkan Tanah Milik Masyarakat
Keuchik Gampong Aur Peulumat, Burhanuddin, dalam keterangannya kepada SaranNews membenarkan bahwa calon lokasi pembangunan Sekolah Rakyat berada di Dusun Mina, dengan luas lahan diperkirakan mencapai tujuh hektare.
“Benar, calon lokasi pembangunan Sekolah Rakyat berada dalam wilayah administrasi Gampong Aur Peulumat, berada di Dusun Mina dengan luas lahan kurang lebih 7 hektare,” terang Burhanuddin.
Ketika ditanyakan mengenai status kepemilikan tanah tersebut, Burhanuddin menjawab bahwa lahan dimaksud merupakan tanah adat atau tanah masyarakat.
“Status kepemilikan lahan tanah adat/masyarakat,” jelasnya.
Pernyataan tersebut memberikan gambaran mengenai asal-usul lahan yang dipersiapkan untuk pembangunan Sekolah Rakyat. Namun, belum diperoleh rincian mengenai jumlah pemilik, luas masing-masing bidang, dan dokumen penguasaan atau kepemilikan tanah yang menjadi dasar proses hibah.
Proses Hibah Disebut Berlangsung Sebulan Terakhir
Burhanuddin juga membenarkan bahwa penyediaan lahan tersebut dilakukan melalui mekanisme hibah yang prosesnya berlangsung dalam sekitar satu bulan terakhir.
Menurutnya, proses tersebut melibatkan pemerintah gampong, pihak kecamatan, serta para pemilik lahan.
“Benar status tanah, tanah hibah prosesnya dalam satu bulan terakhir, melibatkan pemerintahan Gampong, kecamatan dan pemilik lahan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Gampong Aur Peulumat juga dilibatkan dalam proses survei, pengukuran, dan penentuan batas calon lokasi pembangunan.
Keterangan Keuchik tersebut sejalan dengan penjelasan Camat Labuhanhaji Timur yang sebelumnya menyebut lahan sekitar tujuh hektare itu diusulkan melalui hibah.
“Luas lebih kurang 7 ha. Status lahan yang diusulkan hibah,” terang Camat kepada SaranNews, Minggu (1/11/2026).
Camat juga mengungkapkan bahwa kegiatan survei calon lokasi melibatkan unsur Dinas Sosial, PUPR, dan Dinas Pertanahan.
Namun, hingga kini belum diperoleh penjelasan terperinci mengenai apakah proses hibah telah dituangkan dalam dokumen peralihan hak, apakah seluruh pihak yang berhak telah memberikan persetujuan, serta kepada siapa lahan tersebut akan dihibahkan.
Tanah dari Sejumlah Pemilik, Bagaimana Mekanisme Penyerahannya?
Informasi lapangan yang menyebut calon lokasi merupakan kawasan perkebunan milik sejumlah warga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penyatuan bidang-bidang tanah tersebut menjadi satu kawasan untuk kepentingan pembangunan.
Apabila tanah tersebut benar terdiri dari beberapa bidang dengan pemilik berbeda, perlu dipastikan apakah setiap pemilik secara sukarela menghibahkan tanahnya langsung kepada pemerintah, atau terdapat pihak lain yang terlebih dahulu menghimpun dan menyerahkan lahan tersebut.
Selain itu, belum diketahui apakah seluruh bidang tanah telah melalui proses persetujuan dan penyerahan hak, atau masih terdapat tahapan administrasi yang harus diselesaikan.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah kemungkinan adanya pembayaran, penggantian tanaman perkebunan, atau bentuk kompensasi lainnya dalam proses penyediaan lahan.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh bukti yang memastikan ada atau tidaknya pembayaran maupun kompensasi tersebut.
Kejelasan mengenai proses tersebut diperlukan agar penggunaan istilah hibah tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai bagaimana tanah masyarakat diperoleh untuk kepentingan pembangunan.
Sertifikat Masih Diproses, Keuchik Sebut Tidak Ada Kendala
Terkait legalitas lahan, Burhanuddin menyampaikan bahwa sertifikat tanah saat ini masih dalam proses penyelesaian.
“Benar sertifikat tanah masih dalam proses, Alhamdulillah sampai saat ini tidak ada kendala,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah gampong sejauh ini baru menerima pemberitahuan mengenai rencana pembangunan tersebut dan belum memperoleh penetapan lokasi secara resmi.
Burhanuddin menyatakan masyarakat Gampong Aur Peulumat mendukung rencana pembangunan Sekolah Rakyat.
“Alhamdulillah masyarakat Gampong Aur Peulumat sangat mendukung dengan rencana pembangunan Sekolah Rakyat tersebut,” katanya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Sosial Aceh Selatan, Eja Rinanda Irma, S.T., M.M., sebelumnya juga menyampaikan bahwa lahan di kawasan Aur Peulumat telah disurvei dan kini masih menunggu penyelesaian sertifikat tanah.
“Sudah disurvey, kita hanya sedang menunggu selesai sertifikat tanah,” ujar Eja kepada SaranNews, Minggu (1/11/2026).
Menurutnya, setelah sertifikat selesai, pemerintah daerah bersama Bupati Aceh Selatan berencana melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Republik Indonesia untuk memperjuangkan kepastian pembangunan Sekolah Rakyat Tahap III.
Dengan demikian, penyelesaian legalitas tanah menjadi salah satu tahapan penting sebelum pemerintah daerah melanjutkan upaya memperoleh kepastian pembangunan dari pemerintah pusat.
Redaksi Telusuri Pemberi dan Penerima Hibah
Untuk memperjelas mekanisme penyediaan tanah tersebut, Redaksi SaranNews telah melayangkan konfirmasi lanjutan kepada Keuchik Gampong Aur Peulumat, khususnya mengenai jumlah pemilik dan bidang tanah, pihak penerima hibah, dokumen persetujuan, serta kemungkinan adanya pembayaran atau kompensasi.
Redaksi juga telah meminta penjelasan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan dan instansi pengelola aset daerah mengenai status peralihan hak, proses sertifikasi, serta kemungkinan pencatatan lahan sebagai Barang Milik Daerah.
Kejelasan dokumen tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah proses hibah telah selesai secara hukum atau masih berada pada tahap kesepakatan dan pemenuhan administrasi.
Hingga berita ini disusun, jawaban atas sejumlah konfirmasi lanjutan masih dinantikan.
Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Aceh Selatan merupakan bagian dari upaya penyediaan fasilitas pendidikan bagi masyarakat. Namun, penyediaan lahan untuk kepentingan tersebut tetap memerlukan kepastian hukum, transparansi administrasi, serta perlindungan terhadap hak para pemilik tanah.
Terlebih, hingga saat ini kepastian pembangunan fisik Sekolah Rakyat Aceh Selatan masih bergantung pada keputusan pemerintah pusat.
Karena itu, penjelasan mengenai siapa yang menghibahkan tanah, kepada siapa hibah diberikan, dan bagaimana proses peralihan hak dilakukan menjadi penting untuk memastikan seluruh tahapan penyediaan lahan dapat dipertanggungjawabkan.
SaranNews akan terus menghimpun keterangan dan dokumen pendukung dari pihak terkait guna memberikan informasi yang utuh dan berimbang kepada publik. (red)
Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.










