Transparansi Pokir DPRK Aceh Selatan 2026 Jadi Sorotan, Publik Perlu Tahu Anggaran, Kegiatan dan Realisasinya

ACEH SELATAN | SNN – Transparansi anggaran dan pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian di tengah tuntutan keterbukaan pengelolaan keuangan daerah.
Persoalan yang mengemuka bukan semata-mata mengenai keberadaan Pokir sebagai instrumen penyerapan aspirasi masyarakat, melainkan sejauh mana usulan para wakil rakyat tersebut dapat ditelusuri, mulai dari proses perencanaan, penetapan anggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga manfaat yang diterima masyarakat.
Sejumlah pertanyaan mendasar pun menjadi penting untuk dijawab. Berapa sebenarnya total anggaran kegiatan hasil Pokir DPRK Aceh Selatan pada tahun 2026? Berapa nilai usulan masing-masing anggota dewan yang terakomodasi dalam APBK? Kegiatan apa saja yang dibiayai, di mana lokasinya, serta bagaimana perkembangan realisasinya?
Pertanyaan tersebut relevan mengingat anggaran daerah merupakan keuangan publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Pernah Muncul Desakan Penghapusan Pokir
Polemik mengenai Pokir DPRK Aceh Selatan sebelumnya telah mencuat ke ruang publik.
Pada 7 Agustus 2026, Koordinator Solidaritas Pemuda Anti Korupsi (SiPAK), Muhammad Akhyar, melalui pemberitaan sejumlah media, mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menghapus alokasi Pokir DPRK mulai Tahun Anggaran 2027.
SiPAK juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap paket-paket pekerjaan yang disebut bersumber dari Pokir DPRK Aceh Selatan selama periode 2024 hingga 2026.
Dalam pernyataannya, Akhyar menilai pengalokasian Pokir perlu dievaluasi agar tidak membebani kemampuan fiskal daerah, mengurangi ruang pembiayaan program prioritas, maupun menimbulkan potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan kegiatan.
Desakan tersebut merupakan pandangan dan tuntutan organisasi masyarakat sipil yang perlu dibedakan dari temuan resmi penyimpangan anggaran.
Namun, polemik itu sekaligus memperlihatkan pentingnya ketersediaan data yang dapat menjelaskan secara objektif bagaimana Pokir direncanakan, dianggarkan, dan direalisasikan.
Pokir Harus Berbasis Aspirasi dan Prioritas Pembangunan
Secara regulasi, Pokir merupakan bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
Pasal 178 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 mengatur bahwa penelaahan Pokir DPRD bersumber dari permasalahan pembangunan yang dihimpun melalui rapat dengar pendapat maupun penyerapan aspirasi masyarakat saat reses.
Usulan tersebut harus diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan daerah serta mempertimbangkan kemampuan riil anggaran.
Dengan demikian, Pokir pada prinsipnya bukanlah dana pribadi anggota legislatif ataupun jatah proyek yang dapat ditentukan dan dikelola secara bebas oleh anggota dewan.
Kegiatan yang berasal dari usulan Pokir tetap harus melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah, sedangkan pelaksanaannya berada pada perangkat daerah sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
Karena itu, keterbukaan informasi menjadi penting untuk memastikan bahwa usulan Pokir benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat, bukan sekadar tercatat sebagai kegiatan dalam dokumen anggaran.
Redaksi Telusuri Anggaran dan Kegiatan Pokir 2026
Untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh, Redaksi SaranNews.net telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada sejumlah pihak yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.
Konfirmasi tersebut ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Selatan, Sekretaris DPRK, Kepala Bappeda, Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK), serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).
Selain itu, redaksi juga mulai mengirimkan konfirmasi secara langsung kepada sejumlah anggota DPRK Aceh Selatan guna memperoleh penjelasan mengenai usulan Pokir masing-masing, termasuk nilai anggaran, jenis kegiatan, lokasi, dan perkembangan pelaksanaannya.
Penelusuran ini dilakukan untuk membedakan antara usulan aspirasi yang disampaikan anggota dewan, kegiatan yang benar-benar terakomodasi dalam APBK 2026, dan realisasi pelaksanaan di lapangan.
Sekwan Arahkan Data Pokir ke Bappeda
Dari sejumlah permintaan konfirmasi tersebut, Redaksi SaranNews telah menerima tanggapan awal dari Sekretaris DPRK Aceh Selatan.
Melalui pesan WhatsApp, Sekwan menyampaikan bahwa data Pokir yang lebih konkret dan akurat berada pada Bagian Perencanaan Bappeda Aceh Selatan.
“Untuk Data Pokir lebih kongkrit dan akurat ada di Bagian Perencanaan Bappeda Bg,” demikian jawaban Sekwan kepada redaksi.
Keterangan tersebut menjadi petunjuk awal mengenai instansi yang dapat memberikan penjelasan lebih terperinci terkait hasil perencanaan Pokir.
Meski demikian, jawaban tersebut belum memuat rincian usulan masing-masing anggota DPRK, nilai anggaran, lokasi kegiatan, maupun status realisasinya.
Redaksi juga telah meminta penjelasan kepada Kepala Bappeda Aceh Selatan mengenai jumlah usulan yang tercatat dalam sistem perencanaan, hasil verifikasi, serta kegiatan yang akhirnya diakomodasi dalam APBK 2026.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih menunggu tanggapan dan data pendukung dari pihak-pihak lain yang telah dikonfirmasi.
Transparansi Bukan Sekadar Menyebut Nilai Anggaran
Keterbukaan Pokir tidak cukup hanya dengan menyampaikan total anggaran yang dialokasikan.
Informasi yang tidak kalah penting ialah identitas kegiatan, lokasi pelaksanaan, perangkat daerah yang bertanggung jawab, nilai anggaran masing-masing kegiatan, serta hasil pekerjaan yang dapat dinikmati masyarakat.
Rekapitulasi usulan Pokir berdasarkan anggota DPRK juga penting untuk mengetahui keterkaitan antara aspirasi yang dihimpun melalui daerah pemilihan dengan program pembangunan yang akhirnya mendapatkan pembiayaan.
Di sisi lain, perlu dibedakan tanggung jawab anggota legislatif sebagai penyerap aspirasi dan pelaksana fungsi pengawasan dengan tanggung jawab perangkat daerah sebagai pelaksana kegiatan serta pengelola anggaran.
Kejelasan pembagian kewenangan tersebut diperlukan agar penilaian publik terhadap pelaksanaan Pokir didasarkan pada fakta dan dokumen, bukan asumsi.
Masyarakat Berhak Mengetahui Hasilnya
Keterbukaan informasi anggaran menjadi bagian penting dari akuntabilitas pemerintahan daerah, terlebih ketika tahun anggaran 2026 telah memasuki dua bulan terakhir.
Publik berkepentingan mengetahui apakah kegiatan yang berasal dari aspirasi melalui anggota DPRK telah memperoleh pembiayaan, sedang dilaksanakan, selesai dikerjakan, atau belum terealisasi.
Informasi tersebut juga penting untuk menilai apakah aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui wakil-wakilnya benar-benar diterjemahkan menjadi kegiatan pembangunan yang terukur dan bermanfaat.
Dalam konteks itu, DPRK Aceh Selatan dan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan memiliki peran yang saling berkaitan dalam menjelaskan proses pengusulan, penetapan, pelaksanaan, serta pengawasan anggaran kegiatan hasil Pokir.
Redaksi SaranNews.net akan terus menelusuri dokumen perencanaan, penganggaran, dan realisasi kegiatan Pokir DPRK Aceh Selatan Tahun Anggaran 2026, sekaligus memberikan ruang konfirmasi kepada seluruh pihak terkait.
Hasil penelusuran lanjutan diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai besaran anggaran, daftar kegiatan, serta manfaat nyata Pokir bagi masyarakat Aceh Selatan.[red]
Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.











