Jejak Koperasi Makarti Jaya Menghilang, Mata Rantai Penguasaan Lahan HPL Trumon Timur Dipertanyakan

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
Dokumen tahun 2006 menunjukkan lahan 10 hektare diajukan untuk Koperasi Pegawai Negeri, namun kini muncul sebagai objek AJB atas nama perseorangan
TAPAKTUAN | SNN — Penelusuran lanjutan Sarannews.net dalam polemik lahan yang diduga berada di atas kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi di Gampong Seuneubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, mengungkap satu mata rantai administrasi yang hingga kini belum terjelaskan.
Mata rantai tersebut berkaitan dengan keberadaan Koperasi Pegawai Negeri Makarti Jaya yang pada tahun 2006 disebut sebagai pihak yang diajukan untuk memperoleh hak penguasaan atas lahan seluas 10 hektare di kawasan UPT-I Seuneubok Pusaka.
Dokumen resmi yang diperoleh Sarannews.net menunjukkan bahwa pada tahun 2006, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Aceh Selatan saat itu, Drs. H. Azwar Rahman, M.Si, menandatangani surat terkait penggunaan lahan cadangan transmigrasi untuk Koperasi Pegawai Negeri Makarti Jaya.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa lahan yang dimaksud masih berstatus lahan cadangan transmigrasi yang belum dibagikan serta tidak diperbolehkan untuk dikuasai perseorangan.
Dokumen lain juga menunjukkan bahwa lahan tersebut diajukan untuk kepentingan Koperasi Pegawai Negeri Makarti Jaya yang berada di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Kabupaten Aceh Selatan.
Namun dalam perkembangan berikutnya, penelusuran redaksi belum menemukan dokumen yang menjelaskan bagaimana status penguasaan lahan tersebut berubah dari skema koperasi menjadi penguasaan perseorangan.
Sebaliknya, dalam dokumen administrasi yang muncul belakangan, objek lahan tersebut justru tercatat dalam surat penguasaan tanah dan dokumen lainnya atas nama pihak perseorangan yang kemudian menjadi dasar penerbitan Akta Jual Beli (AJB) pada tahun 2026.
Perubahan jalur penguasaan inilah yang kini menjadi salah satu fokus utama penelusuran investigatif.
Pasalnya, hingga saat ini belum diketahui secara pasti apakah Koperasi Makarti Jaya masih aktif, pernah menjalankan kegiatan usaha sebagaimana tujuan awal pengajuan lahan, atau bahkan masih memiliki legalitas sebagai badan hukum koperasi.
Untuk memastikan hal tersebut, Pemerintah Gampong Seuneubok Pusaka dikabarkan akan meminta klarifikasi resmi kepada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Selatan terkait keberadaan, legalitas, serta riwayat aktivitas Koperasi Makarti Jaya.
Penelusuran terhadap koperasi tersebut dinilai penting karena dapat menjelaskan bagaimana riwayat penguasaan lahan sejak pertama kali diajukan pada tahun 2006 hingga akhirnya menjadi objek transaksi AJB pada tahun 2026.
Sebelumnya, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aceh Selatan telah menyatakan bahwa AJB Nomor 111/2026 berada di atas sisa HPL transmigrasi UPT-I Seuneubok Pusaka dan meminta agar proses peningkatan hak menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak dilanjutkan.
Di sisi lain, Kantor Pertanahan/BPN Aceh Selatan menyatakan AJB tersebut belum didaftarkan dan belum dapat memberikan kepastian status objek karena belum terdapat identifikasi formal berupa titik koordinat dan Nomor Induk Bidang (NIB).
Polemik juga semakin berkembang setelah sebagian dokumen dasar AJB mulai dipersoalkan. Mantan Keuchik Seuneubok Pusaka, Syahbandi, sebelumnya membantah pernah menerbitkan maupun menandatangani salah satu surat yang digunakan sebagai dasar administrasi tanah tersebut. Sementara seorang saksi dalam dokumen sporadik juga telah menyampaikan klarifikasi terkait proses penandatanganan dokumen yang bersangkutan.
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi Sarannews.net masih menunggu jawaban resmi dari Drs. H. Azwar Rahman, M.Si, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Selatan, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai riwayat penguasaan lahan dan keberadaan Koperasi Makarti Jaya yang kini menjadi bagian penting dalam polemik lahan HPL Trumon Timur tersebut.[red]
(Bersambung)









