Nama Mantan Pejabat Aceh Selatan Muncul dalam Polemik Jual Beli Lahan HPL di Trumon Timur

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
TAPAKTUAN | SNN — Polemik jual beli lahan seluas sekitar 10 hektare lebih di Gampong Seuneubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, terus berkembang. Setelah sebelumnya Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Selatan menyatakan objek tanah tersebut masuk dalam kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi, kini nama seorang mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan berinisial AR ikut muncul dalam rangkaian dokumen penguasaan dan administrasi lahan yang dipersoalkan.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Redaksi Sarannews.net, Drs.AR diketahui pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, di antaranya sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan HAM, serta Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga pada tahun 2015.
Nama AR tercantum dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 2 Februari 2023 yang disebut menjadi salah satu dasar administrasi penerbitan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 111/2026, 112/2026, 113/2026 dan 114/2026.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa objek tanah merupakan “tanah garapan” dengan status “tanah milik adat/belum bersertifikat” dan dikuasai sejak tahun 2006.
Sementara itu, nama istri AR berinisial Hj.R juga tercantum dalam Surat Keterangan Pemilikan Tanah tahun 2018 yang diterbitkan Pemerintah Gampong Seuneubok Pusaka.
Dokumen tersebut menyebut Hj. R memiliki kebun sawit seluas sekitar 10 hektare di wilayah Dusun Blok B Gampong Seuneubok Pusaka.
Namun di sisi lain, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Selatan dalam surat jawaban resmi kepada Redaksi Sarannews.net tertanggal 19 Mei 2026 menyatakan bahwa objek tanah dimaksud merupakan bagian dari HPL transmigrasi berdasarkan Peta Situasi Nomor 26/Trans/AS/1992 seluas 1.170 hektare.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa sekitar 700 hektare telah ditempati warga transmigrasi, sementara sisanya sekitar 470 hektare masih berstatus sisa HPL transmigrasi dan tidak dapat dimiliki maupun diperjualbelikan oleh perseorangan.
“Dengan aturan di atas dapat disimpulkan bahwa HPL dalam hal ini HPL Transmigrasi tidak dapat dimiliki atau diperjualbelikan oleh perseorangan,” tulis Disnakertrans Aceh Selatan dalam surat tersebut.
Selain itu, Disnakertrans juga menyatakan tidak mengetahui keterkaitan koperasi “Makarti Jaya” yang sebelumnya disebut-sebut berkaitan dengan penguasaan lahan tersebut.
Sementara PPAT Hamzah, S.H., M.Kn dalam jawaban klarifikasinya kepada Redaksi Sarannews.net mengakui menerbitkan AJB Nomor 111/2026 hingga 114/2026 dan menyebut dasar penerbitan AJB menggunakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tahun 2023 serta Surat Keterangan Pemilikan Tanah tahun 2018.
PPAT juga menyatakan bahwa sebelum AJB diterbitkan telah dilakukan pengecekan melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan Bhumi ATR/BPN dan pada lokasi objek tanah tidak ditemukan HPL.
Perbedaan informasi antara data HPL transmigrasi yang dimiliki Disnakertrans dan hasil pengecekan digital ATR/BPN yang disampaikan PPAT kini menjadi salah satu fokus utama dalam penelusuran redaksi.
Di sisi lain, dokumen penguasaan fisik atas nama Hj.R juga memunculkan pertanyaan administratif setelah ditemukan adanya keterangan penguasaan tanah sejak tahun 1960, sementara berdasarkan data identitas yang diperoleh redaksi, Hj.R diketahui lahir pada tahun 1964.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kronologi penguasaan tanah maupun kemungkinan penguasaan keluarga yang belum dijelaskan secara rinci dalam dokumen administrasi lahan tersebut.
Pemerintah Gampong Seuneubok Pusaka sebelumnya juga telah melayangkan surat kepada Kantor Pertanahan/BPN Aceh Selatan agar menunda atau menolak penerbitan sertifikat atas dasar AJB dimaksud karena objek tanah masih dipersoalkan dan belum dinyatakan clear and clean.
Bahkan Disnakertrans Aceh Selatan juga telah menyurati BPN Aceh Selatan agar tidak menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas kawasan HPL transmigrasi tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi Sarannews.net masih menunggu jawaban konfirmasi lanjutan dari AR terkait:
Selain itu, klarifikasi resmi dari Kantor Pertanahan/BPN Aceh Selatan juga masih ditunggu guna memastikan status hukum objek tanah yang kini menjadi polemik di tengah masyarakat tersebut.[red]









