Uang Kas Daerah Mengendap Rp124 Miliar, Proyek Fisik Belum Bergerak, Utang Pemkab Aceh Selatan ke rekenan belum jelas Pembayarannya?

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
Tapaktuan | SNN – Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Selatan hingga Juli 2026 menunjukkan pendapatan daerah telah mencapai Rp550,64 miliar atau 41,90 persen dari target Rp1,314 triliun. Namun, pada saat yang sama, realisasi belanja daerah baru mencapai Rp426,17 miliar atau 32,23 persen.
Data Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementerian Dalam Negeri per 14 Juli 2026 juga memperlihatkan bahwa realisasi belanja modal masih sangat rendah, yakni Rp780 juta atau hanya 0,64 persen dari total pagu Rp122,53 miliar. Perbedaan antara realisasi pendapatan dan belanja mencapai sekitar Rp124,47 miliar.
Yang paling mencolok adalah rendahnya penyerapan Belanja Modal. Dari total anggaran Rp122,53 miliar, realisasi hingga Juli baru mencapai Rp780 juta atau hanya 0,64 persen. Angka tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan proyek fisik yang dibiayai APBK masih berjalan sangat lambat meski tahun anggaran telah memasuki semester kedua.
Di sisi lain, Redaksi Sarannews memperoleh informasi dari penyedia jasa (rekanan) yang mengaku masih memiliki tagihan pekerjaan Tahun Anggaran 2024 dan Tahun Anggaran 2025 yang hingga pertengahan Juli 2026 belum menerima pembayaran.
Menurut penyedia jasa tersebut, saat melakukan konfirmasi kepada Dinas terkait mengenai perkembangan proses pembayaran, ia memperoleh penjelasan bahwa pihak dinas telah beberapa kali berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), namun proses pembayaran disebut masih belum memperoleh tindak lanjut.
Oleh karena itu, untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, redaksi telah menyampaikan permohonan konfirmasi kepada Sekretaris Daerah meminta penjelasan mengenai kondisi pembayaran kepada penyedia barang dan jasa, nilai kewajiban yang masih outstanding apabila ada, kendala dalam proses penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) maupun Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), serta langkah pemerintah daerah dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada rekanan.
Hingga berita ini disusun, jawaban resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan masih ditunggu. Sarannews akan memperbarui informasi ini setelah memperoleh tanggapan resmi dari pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.[red]








