Ungkap Kaitan Mantan Pejabat dengan Lahan HPL Trumon Timur, Sebagian Dokumen Dasar AJB Kini Dipersoalkan

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
Dokumen tahun 2006 yang ditandatangani Drs. H. Azwar Rahman, M.Si menyebut lahan 10 hektare merupakan kawasan transmigrasi yang “tidak boleh dikuasai milik perorangan”
TAPAKTUAN | SNN— Polemik jual beli lahan yang diduga berada di atas kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi di Gampong Seuneubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, kembali memasuki babak baru. Redaksi Sarannews.net memperoleh dokumen resmi tahun 2006 yang ditandatangani mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, Drs. H. Azwar Rahman, M.Si, terkait pengajuan penggunaan lahan transmigrasi seluas 10 hektare di lokasi yang kini menjadi objek polemik Akta Jual Beli (AJB).
Dalam dokumen bernomor 474.4/362/2006 dan 474.4/467/2006 tersebut, Drs. H. Azwar Rahman, M.Si yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Aceh Selatan menjelaskan bahwa lahan dimaksud merupakan lahan cadangan transmigrasi UPT-I Seuneubok Pusaka yang masih berstatus sertifikat Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pada poin lain dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa lahan dimaksud:
“tidak boleh dikuasai oleh milik perorangan.”
Dokumen itu turut memperlihatkan bahwa penggunaan lahan 10 hektare tersebut diajukan untuk kepentingan Koperasi Pegawai Negeri Makarti Jaya di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Aceh Selatan guna pengembangan usaha pertanian dan perkebunan serta pembinaan warga transmigrasi.
Temuan ini kini menjadi sorotan karena lokasi dan luasan lahan dalam dokumen tahun 2006 disebut memiliki keterkaitan dengan objek AJB Nomor:
Polemik semakin berkembang setelah mantan Keuchik Seuneubok Pusaka periode 2008–2019, Syahbandi, secara resmi membantah pernah menerbitkan maupun menandatangani Surat Keterangan Pemilikan Tanah tahun 2018 atas nama seorang perempuan berinisial Hj.R yang diketahui menjadi salah satu dasar penerbitan AJB tersebut.
Dalam surat pernyataan bantahannya tertanggal 23 Mei 2026, Syahbandi menyatakan:
Ia juga menyatakan tanda tangan dalam dokumen tersebut bukan tanda tangan yang pernah ia bubuhkan serta menyebut surat tersebut bukan produk administrasi resmi Pemerintah Gampong Seuneubok Pusaka.
Selain itu, polemik administrasi pertanahan juga semakin mengemuka setelah Nasrudin, salah satu saksi dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 2 Februari 2023, menyampaikan klarifikasinya kepada Redaksi Sarannews.net, Senin (25/5/2026).
Nasrudin mengaku baru diminta menandatangani dokumen tersebut sekitar Maret 2026 atau pada bulan Ramadan lalu, meskipun surat itu bertanggal Februari 2023.
Menurut Nasrudin, dirinya tidak mengetahui secara penuh isi dokumen yang ditandatangani karena tidak diberikan kesempatan membaca maupun memahami isi surat sebelum menandatangani.
“Saya diundang ke suatu tempat dan diminta menjadi saksi dan menandatangani surat tersebut. Sebelumnya beberapa orang sudah berada di situ,” ujar Nasrudin kepada Sarannews.net saat datang langsung dari Trumon ke Tapaktuan untuk menyampaikan klarifikasinya.
Ia juga mengaku bagian lain dari surat ditutup dan hanya bagian tanda tangan yang diperlihatkan kepadanya.
“Suratnya sudah siap diteken, bagian lain ditutup dan hanya bagian tanda tangan yang dibuka,” ungkapnya.
Nasrudin mengaku perlu memberikan klarifikasi karena khawatir muncul kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait posisinya sebagai saksi dalam dokumen tersebut.
“Saya kaget dengan mencuatnya persoalan ini dan merasa tidak nyaman serta khawatir terjadi salah paham warga kepada saya,” tambahnya.
Di sisi lain, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aceh Selatan sebelumnya juga telah menyurati Kantor Pertanahan/BPN Aceh Selatan agar AJB Nomor 111/2026 tidak diproses menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dalam surat resmi Nomor 475/80/V/2026, Disnakertrans menyatakan objek AJB berada di atas sisa HPL transmigrasi UPT-I Seuneubok Pusaka dan belum memiliki izin alih fungsi hak.
Sementara itu, PPAT Hamzah, S.H., M.Kn dalam jawaban klarifikasinya kepada Redaksi Sarannews.net mengakui menerbitkan AJB berdasarkan:
PPAT juga menyebut hasil pengecekan melalui sistem ATR/BPN tidak menunjukkan adanya HPL pada lokasi tersebut.
Namun, Kantor Pertanahan/BPN Aceh Selatan dalam surat jawabannya kepada Redaksi Sarannews.net menyatakan belum dapat memberikan kepastian status objek tanah karena:
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi Sarannews.net masih menunggu jawaban resmi dari Drs. H. Azwar Rahman, M.Si terkait rangkaian dokumen administrasi dan riwayat penguasaan lahan yang kini menjadi polemik tersebut.[red]
(Bersambung)









