Utang RSUD Meuraxa Rp44,9 Miliar Jadi Penyumbang Terbesar Beban Keuangan Kota Banda Aceh

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
BPK mencatat utang belanja rumah sakit milik daerah itu mencakup hampir setengah total utang Pemko. Di sisi lain, klaim BPJS senilai Rp17,2 miliar belum tertagih.
BANDA ACEH, sarannews.net — Kondisi keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa Kota Banda Aceh menjadi sorotan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun 2025. Utang belanja rumah sakit itu tercatat Rp44.906.730.151 setara sekitar 44,7 persen dari total utang belanja Pemerintah Kota Banda Aceh yang mencapai Rp100,47 miliar.
Menurut catatan atas laporan keuangan, utang RSUD Meuraxa tersebut berasal dari jasa layanan BLUD untuk pengadaan obat, alat medis, dan insentif tenaga kesehatan. Besarnya utang dari satu entitas ini turut mendorong BPK memberikan Penekanan Suatu Hal (Emphasis of Matter) atas laporan keuangan Kota Banda Aceh, meski opini yang diberikan tetap Wajar Tanpa Pengecualian.
Klaim BPJS Tertahan, Kewajiban Berjalan
Di tengah tumpukan utang, RSUD Meuraxa justru memiliki piutang Rp17.793.612.002. Sebanyak 97 persen di antaranya, atau Rp17.246.494.846, merupakan piutang jasa layanan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan dan belum cair. Situasi ini menggambarkan ketidaksesuaian arus kas yang lazim dialami rumah sakit daerah: pendapatan tertahan pada klaim yang belum dibayar, sementara kewajiban kepada pemasok obat dan tenaga kesehatan terus berjalan.
Temuan Kelebihan Bayar Proyek Rp14,49 Miliar
Selain persoalan likuiditas, BPK juga menemukan kekurangan volume pekerjaan pada proyek pembangunan Gedung Bedah Jantung Terpadu RSUD Meuraxa. Pada kontrak senilai Rp14.489.880.000 yang dikerjakan penyedia berinisial CV KJA, pembayaran tercatat melebihi prestasi fisik sebesar Rp23.605.610,23 padahal pekerjaan telah dibayar lunas 100 persen. Nilai kelebihan itu, menurut LHP, telah disepakati bersama antara penyedia, konsultan pengawas, PPK, dan BPK.
BPK juga mencatat kelebihan pembayaran gaji seorang aparatur sipil negara yang tengah menjalani proses hukuman disiplin di RSUD Meuraxa senilai Rp1.623.975. Atas kedua temuan itu, BPK merekomendasikan penyetoran kembali ke Kas Daerah dengan total Rp25.229.585. Menurut LHP, Direktur Utama RSUD Meuraxa menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan melakukan penyetoran.
Obat Kedaluwarsa dan Aset Bernilai Nol
Pada aspek tata kelola, BPK mencatat sejumlah obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) di Instalasi Farmasi RSUD Meuraxa telah kedaluwarsa, dengan nilai obat sekitar Rp10,8 juta dan BMHP sekitar Rp6,9 juta. Selain itu, beberapa aset hibah antara lain dari BKKBN dan Bank Syariah Indonesia tercatat bernilai Rp0,00 dalam pembukuan, sehingga nilai aset riilnya belum tersaji.
Konfirmasi dan Hak Jawab
Untuk memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sarannews.net mengupayakan konfirmasi kepada Direktur Utama RSUD Meuraxa terkait rincian dan umur utang Rp44,9 miliar, status klaim BPJS yang belum tertagih, serta tindak lanjut temuan BPK. Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi belum diterima. Ruang hak jawab tetap terbuka dan akan dimuat setelah disampaikan.
sarannews.net menegaskan bahwa angka utang dan piutang merupakan fakta laporan keuangan yang telah diaudit, sedangkan penyebab dan tindak lanjutnya masih memerlukan penelusuran lebih jauh, dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. (Tim/red)









