Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Diduga Mark-Up Anggaran Motor Listrik hingga TV

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
JAKARTA |SNN — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. Tidak sendiri, Kejagung juga menahan dua mantan pejabat BGN lainnya dalam pusaran kasus yang sama.
Kedua pejabat tersebut adalah mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan mantan pejabat BGN Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga kuat melakukan penggelembungan (mark-up) anggaran pengadaan sejumlah barang operasional instansi dalam skala besar.
Berdasarkan data penyidikan, dugaan rekayasa anggaran tersebut mencakup beberapa proyek pengadaan fantastis, antara lain:
Modus Operandi Tersangka
Penyidik Kejagung mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diduga melakukan intervensi secara melawan hukum terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Intervensi tersebut mengakibatkan proses pengadaan barang dan jasa dilakukan tidak berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, melainkan digelembungkan demi keuntungan pribadi atau kelompok, yang berujung pada kerugian besar bagi keuangan negara.
Status Penahanan dan Jeratan Hukum
Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah hilangnya barang bukti, ketiga tersangka kini telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
Atas tindakan tersebut, Dadan Hindayana bersama koleganya dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kejagung menegaskan akan terus mendalami aliran dana proyek ini guna melacak kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.[red]









