Wagub Aceh Ikuti RDPU Strategis Komisi II DPR RI, Perjuangkan Kapasitas Fiskal dan Keadilan Dana Bagi Hasil

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
BANDA ACEH | sarannews.net – Pemerintah Aceh terus mendorong optimalisasi kemandirian ekonomi dan keadilan fiskal bagi daerah. Komitmen ini ditunjukkan oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) berskala nasional bersama Komisi II DPR RI pada Kamis (30/7/2026).
Berlangsung secara virtual dari ruang kerja Wakil Gubernur di Banda Aceh, pertemuan strategis ini dipimpin langsung oleh pimpinan Komisi II DPR RI dan dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, beserta jajaran eselon I Kemendagri.
Dalam RDPU ini, pembahasan bermuara pada evaluasi dan penyusunan kebijakan yang berpihak pada penguatan tata kelola pemerintahan daerah. Terdapat tiga isu krusial yang dibedah secara mendalam: penyesuaian skema remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, restrukturisasi tata kelola Dana Bagi Hasil (DBH) antara pemerintah pusat dan daerah, serta strategi agresif untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di hadapan layar konferensi, Wagub Fadhlullah yang didampingi oleh para Asisten Sekda dan Kepala Biro terkait di lingkungan Pemerintah Aceh, menyimak cermat arah kebijakan yang diproyeksikan akan berdampak langsung pada ruang fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) ke depan.
Selain jajaran kementerian dan legislatif pusat, forum ini turut menjadi arena konsolidasi bagi seluruh asosiasi pemerintahan daerah. Hadir secara daring para petinggi dari Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
Pembahasan lintas institusi ini diharapkan tidak hanya berhenti pada rekomendasi di atas kertas, melainkan mampu menelurkan regulasi baru yang memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi sumber-sumber pendapatan. Di sisi lain, evaluasi remunerasi kepala daerah juga ditargetkan dapat berjalan linier dengan prinsip keadilan dan peningkatan akuntabilitas kinerja pelayanan publik di daerah. [red]









